Search
Search

Cream Puff, Hati-Hati dengan Isiannya

Beberapa waktu lalu, jagat maya ramai memperbincangkan salah satu brand ternama yang memproduksi cream puff tutup gerai di Indonesia. Banyak yang berasumsi brand ini tutup gerai karena belum memiliki sertifikat halal. Benarkah demikian?

Nah, terlepas dari seluruh isu tersebut, alangkah baiknya jika kita mengulas tuntas titik kritis keharaman pada camilan yang satu ini. Dengan begitu, sebagai konsumen muslim, kita dapat menyeleksi cream puff yang halal untuk kita konsumsi dari brand mana pun yang beredar di Indonesia.

Cream puff atau di Indonesia disebut kue sus ditemukan pertama kali di Prancis sekitar tahun 1540 oleh seorang kepala koki bernama Pantanelli. Dalam Bahasa Prancis, kue ini dikenal dengan sebutan choux pastry karena bentuknya seperti sayuran kol yang berongga. “Choux” sendiri berarti kol. Dunia kuliner pun berkembang, dan kini kue sus yang kita kenal sudah diberikan isian berupa fla (vla), custard, atau whipped cream.

Jika melihat dari bahan-bahannya sekilas tidak ada yang kritis, bahkan ada yang termasuk dalam daftar bahan tidak kritis (positive list), seperti telur. Sementara bahan lainnya banyak yang sudah dijual dengan berbagai merek bersertifikat halal, seperti susu, terigu, gula, dan mentega.

Tapi mari kita lihat bahan isian dari cream puff yang umumnya diisi dengan fla dan custard. Umumnya, fla dan custard dibuat dengan mencampurkan bahan-bahan utama seperti susu, telur, gula, mentega, dan tepung. Namun, untuk menambahkan aroma atau menghilangkan bau amis telur, biasanya fla dan custard ditambahkan dengan ekstrak vanilla atau rhum essence.

Masih banyak yang menanyakan kehalalan dari produk ekstrak vanila karena mengandung alkohol yang terbilang tinggi, di atas 0,5%, bahkan sampai 40%. Karena berupa cairan, ekstrak vanila sering disamakan dengan minuman yang dalam fatwa MUI tidak boleh mengandung alkohol lebih dari 0,5%.

Nyatanya, ekstrak vanila atau essence lainnya termasuk dalam produk-antara. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non-khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan. Meski demikian, vanila essence terkadang punya komponen bahan lain yang kritis sehingga harus dipastikan halal.

Lain halnya dengan ekstrak vanilla, untuk rhum essence seberapa pun kandungan alkohol yang terkandung didalamnya tetap tidak bisa dikonsumsi. Hal ini karena flavour tersebut memberikan aroma dan rasa yang menyerupai rhum. Seperti kita ketahui, rhum termasuk dalam kategori khamr.

Isian lainnya adalah whipped cream. Rasanya yang gurih dan manis serta pembuatannya yang mudah ini sering kali menjadi alternatif pilihan cepat dalam isian cream puff. Biasanya, whipped cream hanya perlu dikocok hingga menghasilkan busa (foam) yang tebal, hingga volumenya mencapai dua kali lipat. Jika ditelusur, untuk menghasilkan foam yang tebal, whipped cream harus memiliki kandungan lemak mentega yang tinggi (sekitar 30-36%). Hal ini karena butiran lemak berkontribusi untuk membentuk gelembung udara yang stabil. Kadang, bahan tambahan lain juga bisa ditambahkan untuk membantu pengembangan seperti sodium caseinate, whey protein, dan glucose syrup.

“Lemak dan bahan inilah yang perlu ditelusur sumbernya, harus bersumber dari yang halal. Meski sudah banyak produk whipped cream yang beredar di pasaran, namun sebagian diantaranya berasal dari luar negeri. Sehingga harus dipastikan betul mencantumkan label halal sebagai bukti atau jaminan kehalalan produk,” jelas Raafqi Ranasasmita, Corporate Secretary Manager LPPOM MUI.

Saat ini, di Indonesia sudah banyak beredar produk ekstrak vanila dan whipped cream yang memiliki sertifikat halal. LPPOM MUI menyediakan platform Cek Produk Halal untuk memudahkan konsumen muslim dalam mencari alternatif berbagai produk halal. Anda dapat mengakses Cek Produk Halal di website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Google Playstore. Selamat mencoba! (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.