Dengan pemberlakukan wajib sertifikasi halal sesuai UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka kewajiban tersebut harus dipenuhi semua pelaku usaha, termasuk UMKM. Menurut data BPS, ada lebih dari 60 juta pelaku UMKM yang harus disertifikasi halal.
Mengingat banyaknya sertifikat halal yang dikeluarkan, ada beberapa pihak yang menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mampu memenuhi permintaan fatwa tersebut. Implikasinya, dalam salah satu pasal pada Rancangan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dimungkinkan ormas-ormas Islam selain MUI berpeluang untuk mengeluarkan fatwa produk halal.
Hal ini ditolak secara tegas oleh Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Drs. KH. Sholahuddin Al Aiyub, M.Si. Ia mengatakan bahwa MUI secara kelembagaan siap memasuki masa wajib (mandatori) sertifikasi halal ini.
Dengar target sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang berjumlah lebih dari 60 juta tersebut diatas, Aiyub meyakini, target tersebut dapat dipenuhi MUI dalam kurun waktu satu tahun.
“Kita di Majelis Ulama Indonesia selalu melakukan inovasi-inovasi fatwa untuk mempermudah, memfasilitasi teman-teman industri tanpa melanggar prinsip-prinsip kehalalan. Terus melakukan solusi masalah fikih,” ujarnya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Watch (IHW) di AONE Hotel beberapa waktu lalu.
Selama ini, ungkap Aiyub, Komisi Fatwa MUI rata-rata menetapkan fatwa untuk 150 sertifikat halal. Hal ini hanya dilakukan satu minggu sekali, dan memakan waktu kurang lebih satu jam.
“Kenapa hanya segitu? Karena yang meminta hanya segitu. Karena sifatnya voluntary (sukarela). Yang masuk ke kita, langsung kita fatwakan,” kata Kyai Aiyub.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, kapasitas Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia dalam setahun mampu menerbitkan sebanyak 102.744.000 sertifikat halal. Dari mana angka sebanyak itu? Kyai Aiyub lalu menjelaskan detilnya.
“Yang di MUI Pusat misalnya, jumlah anggota Komisi Fatwa ada 70 orang, berasal dari semua lembaga fatwa ormas-ormas Islam. 70 orang itu bisa dipecah menjadi subkomisi. Kalau 4 subkomisi itu kita kasih rapat enam jam dalam sehari. Kalau perjamnya kita rata-ratanya per subkomisi, maka mampu menerbitkan 120 sertifikat halal,” jelas Kyai Aiyub.
Kemudian, lanjut dia, dikalikan 25 hari kerja dalam sebulan lalu dikalikan 12 bulan maka Komisi Fatwa MUI Pusat mampu menerbitkan sertifikat halal 864.000. Kalau melibatkan Komisi Fatwa MUI Provinsi, maka bisa didapatkan angka 11.880.000 sertifikat. Apabila melibatkan kabupaten kota seluruh Indonesia, maka sampai pada angka 90 juta.
“Meski begitu, tak dapat dimungkiri, beban kerja Komisi Fatwa MUI erat kaitannya dengan kinerja LPH dan BPJPH. Semuanya harus saling bersinergi,” tutup Aiyub. (*)