Search
Search

Hukum Obat-Ramuan Dari Bahan Tulang Hewan

Pertanyaan

Assalamu’alaykum warahmatullah

Saya memperoleh obat kuat, katanya untuk meningkatkan dan mempertinggi vitalitas tubuh dengan ramuan obat tradisional dari Cina. Kandungan obat itu berisi tulang kijang dan harimau. Selain itu juga ada kandungan bahan dari buah zakar dan penis hewan-hewan tersebut, serta beberapa bagian penting lainnya, termasuk kantung buah pelir yg telah diolah menjadi tepung. Memang banyak orang yang percaya dan mengatakan, obat-obatan dengan bahan baku ramuan obat tradisional utama Cina itu sangat mujarab. Namun, sebelum memanfaatkannya, saya mau bertanya dulu, bagaimana hukum mengkonsumsi obat-obatan dengan bahan baku yang demikian itu

Atas jawaban dan penjelasan yang diberikan saya mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya.

Wassalam

Ludi G., Depok

Jawaban:

Menjawab pertanyaan tentang penggunaan bahan dari tulang kijang dan apalagi tulang harimau, pertama harus dipahami prinsip, setiap penggunaan bahan dari hewan itu harus dengan syarat bahwa hewan tersebut halal untuk dikonsumsi. Kemudian, hewan yang halal itu juga harus disembelih sesuai dengan kaidah syariah. Kalau tidak demikian, maka tentu menjadi tidak halal dikonsumsi. Dari sini jelas, kijang adalah hewan yang halal, sedangkan harimau haram dikonsumsi. Tapi, agar halal dikonsumsi, kijang itu tentu harus disembelih sesuai dengan kaidah syariah.

Selanjutnya, perlu pula dipahami tentang pengertian obat itu sendiri dalam kaitannya dengan bahan yang digunakan. Memang para ulama mengemukakan, untuk kondisi yang dharurat, ada pengecualian, dengan kaidah “Adh-dhoruratu tubiihul-mahdzurot”. Dalam hal ini, darurat itu adalah kondisi yang dapat mengancam keselamatan jiwa, bersifat fatal, atau membahayakan kesehatan yang sangat berisiko, dan tidak ada alternatif. Dengan kondisi yang demikian itu, maka berlaku hukum pengecualian tadi. Tentu dengan kadarnya pula. Seperti orang yang kelaparan di tengah hutan, yang mengancam keselamatan jiwanya. Tidak ada makanan yang dapat dikonsumsi kecuali daging babi yang diperoleh hasil berburu. Dengan kondisi darurat itu, dia diperbolehkan untuk makan daging babi, sekadar untuk memulihkan kekuatannya, sehingga dapat mencari makanan lain yang halal. Bukan berarti dia boleh makan babi itu sepuasnya, seperti mengadakan pesta babi panggang di hutan.

Dari sini, maka dapat dipahami bahwa obat kuat yang ditanyakan itu, bukan benar-benar obat untuk mengobati penyakit, apalagi untuk kondisi darurat, yang mengancam keselamatan jiwa. Tapi hanya sekadar untuk meningkatkan/mempertinggi vitalitas tubuh. Sebenarnya itu lebih tepat disebut supplemen, atau makanan tambahan, tapi menggunakan istilah obat agar dapat memberi kesan yang kuat. Menurut kategori dalam kaidah Fiqh sebagai kondisi Haajiyat, yakni memang sangat dibutuhkan, itupun tidak masuk kategori ini. Karena masih sangat banyak alternatif untuk menjaga, meningkatkan dan mempertinggi vitalitas tubuh, selain dari bahan-bahan haram yang disebutkan di atas.

Bagaimanapun juga, secara sederhana, kita patut mengingatkan dan menyarankan, agar mengkonsumsi produk, atau bahan makanan, supplemen, termasuk juga obat yang telah jelas kehalalannya. Jangan berbuat yang menyerempet-nyerempet resiko bahaya, atau neko-neko, yang tidak jelas atau dianggap meragukan status kehalalannya. Karena mengkonsumsi yang halal itu merupakan perintah agama yang harus/wajib diikuti.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.