Search
Search

Hukum Obat Tangkur Buaya dan Menggunakan Bahan Dari Kulit Buaya

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum warahmatullah

Untuk meningkatkan dan memperkuat vitalitas tubuh lelaki, ada saudara yang menggunakan dan meminum ramuan obat tradisional dari bahan tangkur buaya, yang kandungan utamanya terbuat dari penis buaya. Saya merasa ragu tentang kehalalan produk obat dan bahan itu, maka dengan ini saya mengajukan pertanyaan, apakah hukum menggunakan dan mengkonsumsi obat tangkur buaya itu pak ustadz?

Selain itu saya juga mau menanyakan tentang hukum menggunakan kulit buaya untuk barang-barang gunaan, seperti sepatu, jaket kulit dan tas. Atas jawaban dan penjelasan yang diberikan kami mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya.

Wassalam

Syahrul, Medan

Jawaban:

Menjawab pertanyaan tentang mengkonsumsi obat tangkur buaya itu, pertama-tama perlu dipahami terlebih dahulu tentang pengertian obat itu sendiri, serta kaitannya dengan bahan atau kandungannya. Menurut para ahli, obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan/atau menyembuhkan penyakit.

Berikutnya, para ulama mengemukakan, untuk kondisi sakit yang dianggap dhorurot, atau darurat, memang ada hukum pengecualian, dengan kaidah “Adh-dhoruratu tubiihul-mahdzurot”. Dalam hal ini, para ulama juga mendefinisikan, darurat itu adalah kondisi yang dapat mengancam keselamatan jiwa, bersifat fatal, atau membahayakan kesehatan. Karena memang ada penyakit, tapi tidak bersifat darurat, seperti penyakit panu atau gatal-gatal yang sederhana.

Dalam kondisi darurat, kalau tidak ada makanan atau obat yang halal, maka berlaku hukum pengecualian tadi. Yakni boleh mengkonsumsi yang haram, tapi tentu dengan kadarnya pula. Seperti orang yang kelaparan di tengah hutan, yang mengancam keselamatan jiwanya. Tidak ada makanan yang dapat dikonsumsi kecuali daging babi yang diperoleh dari hasil berburu. Dalam keadaan demikian, ia diperbolehkan makan daging babi, sekadar untuk memulihkan kekuatannya, sehingga dapat mencari makanan lain yang halal. Kebolehan sementara itu, bukan berarti dia lantas diperbolehkan makan babi itu sepuasnya, seperti mengadakan pesta babi panggang di hutan.

Dari sini, maka dapat dipahami bahwa obat kuat yang ditanyakan itu, sebenarnya bukan obat dalam pengertian untuk mengobati penyakit. Apalagi untuk kondisi darurat, yang mengancam keselamatan jiwa. Tapi hanya sekadar untuk meningkatkan/memperkuat vitalitas tubuh. Sejatinya itu lebih tepat disebut supplemen, atau makanan tambahan, tapi menggunakan istilah obat agar dapat memberi kesan yang kuat. Dalam kaidah Fiqh ada kategori Haajiyat, yakni sebagai kondisi yang memang sangat dibutuhkan. Penggunaan tangkur buaya itupun tidak masuk ke dalam kategori Haajiyat ini. Sebab, masih sangat banyak alternatif untuk menjaga, meningkatkan dan memperkuat vitalitas tubuh, selain dari mengkonsumsi bahan-bahan haram. Karena para ulama juga telah sepakat, bahwa buaya termasuk hewan yang haram dimakan.

Bagaimanapun juga, secara sederhana, kita patut mengingatkan dan menyarankan, agar mengkonsumsi produk makanan, supplemen, termasuk juga obat, harus yang telah jelas kehalalannya. Jangan berbuat yang menyerempet-nyerempet resiko bahaya, atau neko-neko, yang tidak jelas atau dianggap meragukan status kehalalannya. Karena mengkonsumsi yang halal itu merupakan perintah agama yang harus/wajib diikuti.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan kedua, dalam kaidah fiqhiyyah disebutkan, semua kulit hewan, selain dari kulit babi, kalau sudah disamak, maka hukumnya boleh digunakan. Tentu dengan proses dan cara penyamakan yang baik dan benar, yang dapat menghilangkan penyebab kulit itu menjadi busuk dan rusak. Sebab, kalau penyamakan tidak baik dan benar, ada kemungkinan kulit itu menjadi busuk. Misalnya, karena ada sisa daging yang menempel di kulit tersebut. Kalau demikian, maka ia menjadi bernajis, dan tentu tidak baik untuk digunakan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.