Search
Search

Halal Blockchain: Jaminan Halal di Era Digital 

Halal Blockchain: Jaminan Halal di Era Digital

Oleh: Naomi Carissa Intaqta dan Rina Maulidyah, Auditor LPPOM MUI 

Dalam berbagai kesempatan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin menekankan pentingnya melakukan berbagai langkah nyata agar Indonesia bisa menjadi pusat halal dunia. Ikhtiar agar Indonesia menjadi pusat halal dunia memang bukan hal yang mustahil. Selain tercatat sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia juga memiliki aneka sumber daya di bidang bisnis halal.  

Menjadi pusat halal di dunia dengan ekosistem halal yang kuat di negara sendiri, tidak mungkin terwujud tanpa bantuan teknologi. Teknologi yang mudah diakses di mana pun dan kapan pun, yang sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sendiri yang merupakan negara kepulauan yang wilayahnya tersebar, teknologi penghubung ekosistem yang terintegrasi.  

Teknologi tersebut diwujudkan sebagai blockchain, yakni berupa blok data yang terdesentralisasi yang mencatat transaksi antara dua pihak secara efisien yang dapat diverifikasi dan permanen. Blockchain biasanya dikelola oleh sebuah jaringan peer-to-peer secara kolektif dengan mengikuti protokol tertentu untuk komunikasi antar-node atau server dan mengonfirmasi blok baru.  

Setelah direkam, mengutip The Truth About Blockchain. Harvard Business Review. Harvard University (2017), data dalam blok tidak dapat diubah secara retroaktif tanpa perubahan pada blok-blok berikutnya, yang membutuhkan konsensus mayoritas jaringan.  

Konsep permanen ini membantu menjamin keabsahan informasi, di mana pada era digital ini hoaks mudah beredar. Konsep desentralisasi dengan tidak adanya titik pusat dapat mengurangi risiko serangan siber, meningkatkan transparansi dengan kemudahan pelacakan data, serta mengurangi risiko kerugian total apabila ada satu node gagal.  

Halal Blockchain 

Direktur Strategi dan Operasional LPPOM, Ir. Sumunar Jati, M.P., menyebutkan bahwa penerapan blockchain pada industri halal harus mencakup berbagai aspek,termasuk standar halal global, peran lembaga sertifikasi halal, manfaat bagi pelaku usaha dan konsumen, serta potensi teknologi blockchain dalam memperkuat ekosistem halal secara keseluruhan. Adapun fungsinya terkait dengan pelacakan secara mendetail yang dapat membantu menemukan sumber kontaminasi produk halal. Pelacakan dilakukan melalui rekaman aktivitas yang ada di sepanjang rantai pasok yang teridentifikasi dalam satu aliran data yang akurat, terkoodinasi, dan kredibel.  

Pihaknya juga menyampaikan bahwa beberapa negara maju sudah mulai menerapkan hal ini. Salah satunya Jerman. Di negara ini, teknologi blockchain diterapkan dalam berbagai sektor industri, termasuk industri halal, untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan efisiensi rantai pasok.  

“Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim harus mulai melirik teknologi ini, agar dapat menjamin kehalalan produk yang lebih terintegrasi untuk konsumen,” kata Sumunar Jati. 

Halal blockchain memberikan manfaat signifikan bagi pelaku usaha, termasuk berkaitan dengan peningkatan kepercayaan konsumen, penguatan reputasi merek, peningkatan efisiensi rantai pasok, pengurangan risiko penipuan, dan pembukaan peluang pasar global. Sierad Produce, salah satu perusahaan di Indonesia telah merasakan manfaat tersebut. Perusahaan ini yang mengadopsi teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan ketertelusuran produk halal dalam rantai pasoknya. 

Ayam sebagai salah satu sektor perdagangan utama di Indonesia, merupakan hewan halal yang mudah dikembangbiakkan dengan kandungan protein yang tinggi. Sierad Produce sebagai bagian dari PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk dan Gunung Sewu Kencana Group menampilkan secara real time seluruh rangkaian proses produksi melalui sistem halal blockchain and smart poultry.  

Dalam pernyataannya, Sierad Produce berkomitmen bahwa produk yang dihasilkan menjunjung tinggi nilai halal yang tidak terpisah dari nilai kualitas, ditampilkan proses pengelolaan dan pemeriksaan kesehatan ayam, proses pemotongan dan post-mortem, proses produksi, hingga distribusi yang baik. 

Peran LPPOM 

Tidak hanya dapat diterapkan oleh industri pangan, LPPOM memainkan peran penting dalam pengembangan standar halal dan mendorong adopsi teknologi blockchain untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia melalui sistem online CEROL-SS23000 sejak tahun 2012. Melalui sistem ini, aktivitas pemeriksaan yang dilakukan mampu diintegrasikan dengan data pelaku usaha yang akan diaudit dengan kecukupan kriteria halal yang mengacu kepada standar Halal MUI.  

Sistem ini digunakan LPPOM untuk menyimpan bukti implementasi jaminan produk halal dari seluruh rangkaian proses produksi halal, dari beragam jenis proses bisnis pelaku usaha termasuk produk jasa logistik yang berkaitan erat dengan rantai pasok suatu barang. Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati, M.Si., menyebutkan bahwa jasa logistik yang mendistribusikan bahan pangan juga termasuk kategori yang wajib sertifikasi halal. 

“Sebagaimana diketahui, layanan logistik merupakan sebuah bagian dari supply chain (rantai pasok) yang mengurusi arus sebuah barang (termasuk uang dan informasi) melalui tahap pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi, serta pengantaran,” ujar Muti.  

CEROL-SS23000 juga membantu pelaku usaha baru yang membutuhkan database bahan halal serta membantu registrasi perpanjangan dan pengembangan yang membutuhkan rekaman data sebelumnya.  

Dewasa ini, blockchain gencar diadaptasikan dalam Sistem Keuangan Syariah. Kolaborasi ulama dan pakar syariah menjadi penggerak halal blockchain yang mengintegrasikan sistem pengelolaan aset digital dengan prinsip etika dan hukum islam.  

Halal blockchain dalam sistem keuangan syariah memprioritaskan manajemen risiko serta pendidikan pelanggan dalam menerima manfaat, risiko, dan implikasi penggunaan teknologi blockchain ini. Halal Blockchain di Indonesia dapat diterapkan untuk transaksi uang lintas negara, inklusi keuangan, manajemen pesantren, pengelolaan dana zakat dan wakaf, manajemen zakat, dan aktivitas ekonomi lainnya yang memenuhi kriteria syariah. 

Indonesia telah menyadari potensi kekayaan sumber daya alam yang ada dan berkembang untuk tidak berhenti sebagai pengguna melainkan menjadi pencipta teknologi yang ramah lingkungan. Ekonomi Syariah sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi sumber kesejahteraan bersama.  

Di Indonesia, halal blockchain memiliki potensi besar untuk memperkuat ekosistem halal secara komprehensif, termasuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global, mendorong pertumbuhan ekonomi syariah, memberdayakan UMKM halal, serta menjamin keamanan dan keaslian produk halal. (***) 

Artikel ini tercantum dalam Jurnal Halal LPPOM Edisi 168, dapat diakses pada link https://halalmui.org/jurnal-halal/168/