• Home
  • Berita
  • BPJPH Tegaskan Fatwa Penetapan Halal Tetap di MUI

Dilansir sindonews.com, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Sukoso, kembali menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penegasan itu disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH.

“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia.” tegasnya di Jakarta, Rabu (06/01).

Dengan demikian, adanya perubahan pada sejumlah substansi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sama sekali tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.

“Kewenangan itu merupakan amanat pasal 33 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.” terang Sukoso.

Lebih lanjut, Sukoso menegaskan pula bahwa Pasal 33 UU Cipta Kerja juga mengamanatkan hal yang sama. Pasal itu menyatakan bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Jelaslah baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI.

Profesor bidang bioteknologi itu juga mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada. Sebab jika tidak, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.

Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu semua, selama 32 tahun berkecimpung di dunia sertifikasi halal, LPPOM MUI selalu memberikan layanan terbaik didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten untuk menyediakan data yang terpercaya dari hasil pemeriksaan dan pengujian sebagai input penetapan fatwa suatu produk oleh MUI.

Bahkan, pada kondisi dengan maraknya pandemi corona virus diseases 2019 (COVID-19) saat ini, LPPOM MUI mampu beradaptasi dengan baik. Menurut Direktur Operasional, Ir. Sumunar Jati, di tengah kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertatap muka secara langsung begini, peran teknologi informasi sangat dibutuhkan dalam menjaga pelayanan tetap beroperasi.

“Kami telah menerapkan pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Cerol-SS23000 ini sejak 8 tahun silam. Dimana dengan penerapan ini, banyak perusahaan terbantu karena lebih memudahkan dalam proses pendaftaran sertifikasi halal, terlebih lebih efektif dan efisien. Di dalamnya terjadi pertukaran data yang sangat cepat, internet untuk segala dan komputasi awan,” ujar Sumunar Jati.

Sementara dari sisi pelaksanaan audit, LPPOM MUI melaksanakan (Modified Onsite Audit) MOsA, yakni audit yang dimodifikasi dengan metode tertentu sejak 19 Maret 2020. Prinsip sistem yang telah memenuhi persyaratan KAN ini adalah audit penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH). (*)

Sumber: nasional.sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *