Berita

31 Tahun LPPOM Jatim: Jaga Standar, Mudahkan Layanan

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

Standar halal tak boleh berkompromi, sementara akses layanan harus semakin mudah dan cepat. Pesan ini mengemuka dalam milad ke-31 LPH LPPOM Jawa Timur yang ditandai peluncuran Halal Service Center (HSC) dan Halal Service Point (HSP) menjelang wajib halal 17 Oktober 2026.

Tiga dekade lebih perjalanan LPH LPPOM Jawa Timur menegaskan satu prinsip yang tidak berubah: standar halal tidak boleh dikompromikan, sementara akses untuk memenuhinya harus semakin mudah dan cepat . Pesan tersebut mengemuka dalam peringatan milad ke-31 LPH LPPOM Jawa Timur bertema “Assuring Halal, Building Trust” di Auditorium Kantor MUI Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (16/09/2026).

Momentum tersebut semakin relevan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Di tengah tuntutan tersebut, LPH LPPOM Jawa Timur tidak hanya menekankan pentingnya pemenuhan standar, tetapi juga memperluas akses informasi dan konsultasi bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Direktur LPH LPPOM Jawa Timur yang juga Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Prof. Dewi Melani Hariyadi, S.Si., M.Phil., Ph.D., Apt., mengungkapkan besarnya potensi usaha di Jawa Timur. Provinsi ini memiliki sekitar 4,58 juta unit UMKM, terbesar kedua secara nasional setelah Jawa Barat.

Potensi juga terlihat pada sektor obat bahan alam. Produk jamu masih mendominasi dengan sekitar 17.000 produk, disusul obat tradisional 129 produk, obat herbal terstandar 70 produk, dan fitofarmaka 20 produk. Potensi tersebut didukung sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian penghasil tanaman obat seperti temulawak, jahe, lengkuas, dan kunyit.

“Kalau halal maka aman dan nyaman. Halal dan thayib pasti higienis,” ujar Prof. Dewi.

Untuk mendekatkan layanan kepada pelaku usaha, LPH LPPOM Jawa Timur meluncurkan Halal Service Center (HSC) di Gedung MUI Jawa Timur lantai 5, Surabaya. Layanan ini menjadi pusat informasi dan konsultasi seputar jaminan produk halal.

“Kalau ada pertanyaan apa pun tentang halal, silakan datang ke gedung MUI. Kami berada di lantai 5,” ujar Prof. Dewi. Layanan tersebut akan diperluas melalui Halal Service Point (HSP) di sejumlah kabupaten/kota. Bondowoso dan Probolinggo menjadi lokasi awal, disusul Situbondo.

Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati, M.Si., mengatakan penguatan layanan tersebut penting agar keberadaan LPPOM semakin mudah dikenali dan dijangkau masyarakat. “Jangan sampai ada yang lewat di depan kantor LPPOM, kantor MUI Jawa Timur, tapi tidak tahu bahwa di sini ada kantor LPPOM,” ujarnya.

Namun, kemudahan layanan tidak berarti penurunan standar. Muti mengingatkan bahwa perjalanan sertifikasi halal Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah Jawa Timur. Ia menyebut sejarah tersebut bermula dari Malang pada 1988, ketika almarhum Prof. Tri Susanto mengangkat isu kekritisan bahan pada produk-produk yang berpeluang mengandung unsur haram.

Menurutnya, isu tersebut kemudian berkembang secara nasional dan sempat mengguncang perekonomian. Peristiwa itu sekaligus menunjukkan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap persoalan halal dan haram.

“Kalau seorang muslim itu berjudi, barangkali suka berbohong, sering meninggalkan salat. Tapi begitu dikatakan, ‘Pak, makan bakso, baksonya itu bakso babi, loh,’ itu otomatis pasti muntah. Karena begitu sensitifnya masalah halal haram ini,” ujarnya.

Karena itu, Muti menegaskan bahwa penyederhanaan proses sertifikasi hanya dapat dilakukan pada aspek administrasi dan mekanisme layanan, bukan pada substansi kehalalannya.

“Yang paling penting adalah kita menjamin bahwa kualitas dari sertifikasi halal itu tetap bisa dipertahankan. Kalau cara ataupun administrasi itu bisa kita sederhanakan, bisa kita mudahkan, tetapi tidak boleh sama sekali menurunkan substansi halalnya. Yang halal tetap harus 100 persen. Karena kalau 99,9 persen halal ada 0,1 persen haram, itu tetap menjadi tidak halal,” tegasnya.

Komitmen tersebut mendapat penegasan dari Ketua Umum MUI Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, M.A. Ia mengatakan hubungan historis antara MUI dan LPH LPPOM tetap terjaga meski keduanya kini berjalan secara struktural sendiri-sendiri. “LPPOM bagi MUI itu anak yang sudah dewasa. Memang sudah waktunya punya rumah lain, tapi tidak bisa melepas hubungan historis dengan MUI,” ujarnya.

Prof. Halim juga menanggapi anggapan mengenai lamanya proses sertifikasi halal. Menurutnya, proses tersebut tidak akan berlarut-larut apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. “MUI maupun LPPOM tidak pernah lama asalkan syarat dan ketentuan itu terpenuhi,” tegasnya.

Rangkaian milad ke-31 LPH LPPOM Jawa Timur pun mempertemukan dua kebutuhan yang berjalan beriringan: menjaga standar halal secara konsisten sekaligus membuat akses layanan semakin mudah. Dengan HSC dan HSP, LPPOM Jawa Timur memperkuat kehadirannya di tengah masyarakat menjelang tenggat wajib halal.

Lebih jauh, Muti melihat Jawa Timur memiliki peluang untuk berkontribusi tidak hanya secara nasional, tetapi juga global. “Dari Jawa Timur untuk dunia, nantinya menjadi satu tantangan besar,” ujarnya.

Melalui semangat “Assuring Halal, Building Trust”, LPH LPPOM Jawa Timur menegaskan bahwa kepercayaan terhadap produk halal dibangun melalui standar yang konsisten, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, serta layanan yang semakin dekat dan mudah diakses. (Syahdan, Daffa/Ed.YN)

Tags:

LPH
LPPOM MUI
News
Sertifikasi Halal
Update