Tinggal satu bulan menuju kewajiban sertifikasi halal 17 Oktober 2026, industri obat tradisional dan suplemen kesehatan perlu segera memastikan kesiapan produknya. Sejumlah pakar mengingatkan titik kritis kehalalan, mulai dari bahan baku dan gelatin hingga proses produksi.
Urgensi tersebut menjadi pembahasan dalam talkshow rangkaian milad ke-31 LPH LPPOM Jawa Timur di Auditorium Kantor MUI Provinsi Jawa Timur, Surabaya, 16 September 2026. Diskusi menghadirkan Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., LPPOM Laboratory Expert; Eka Mardiah, S.Farm., Apt., Pengawas Farmasi dan Makanan Balai Besar POM di Surabaya; serta H. Abdul Kholiq, Ketua DPC Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI) Kota Surabaya.
Priyo menjelaskan, kehalalan obat bahan alam tidak cukup dilihat dari bahan utama. Terdapat lima titik kritis yang perlu diperhatikan, yakni bahan, fasilitas produksi, proses produksi, personel, dan produk. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sediaan kapsul, khususnya penggunaan gelatin yang harus dipastikan sumber dan status kehalalannya.
“Gelatin, kalau tidak bersertifikat halal, maka besar kemungkinan dia adalah PDM, Porcine Derived Materials,” jelas Priyo. Potensi persoalan juga dapat muncul dari personel yang berinteraksi langsung dengan bahan baku hingga produk akhir karena berisiko menimbulkan kontaminasi silang najis. Bahan penunjang seperti asam amino hasil ekstraksi mikroba maupun bahan turunan hewan juga perlu dicermati status kehalalannya.
Karena itu, konsumen turut memiliki peran dalam memastikan produk yang dikonsumsi. Priyo menyarankan masyarakat memilih produk yang telah memiliki sertifikat halal. “Kalau customer kita sebagai konsumen, kita minta dan kita mengkonsumsi yang sudah ada sertifikat halalnya. Itu take it for granted,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Eka menjelaskan bahwa pelaku usaha obat bahan alam harus memastikan sarana produksinya memenuhi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) sebelum produk dapat diregistrasi dan memperoleh izin edar.
“Dalam proses registrasi obat bahan alam, persyaratan pertama yang harus dilalui oleh pelaku usaha adalah persyaratan sarana. Sarana harus memenuhi persyaratan CPOTB,” ujarnya.
Klaim manfaat pada kemasan juga perlu diperhatikan. “Klaim menyembuhkan itu tidak tepat. Biasanya klaim yang diperbolehkan adalah membantu memelihara kesehatan pada penderita, misalnya hipertensi. Itu tidak bisa klaim menyembuhkan karena itu nanti ranahnya ke obat,” jelasnya.
Terkait sertifikasi halal dan registrasi BPOM, Eka menjelaskan bahwa pelaku usaha yang ingin mencantumkan logo halal pada kemasan harus memiliki sertifikat halal sebagai data pendukung. “Ketika akan mencantumkan logo halal, harus ada data dukung sertifikat halal,” ujarnya. Meski demikian, kedua proses tersebut dapat diajukan secara bersamaan untuk mempersingkat waktu.
Eka juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengawasan produk. “Sistem pengawasan obat dan makanan tidak akan pernah berjalan kalau tidak ada tiga pilar yang saling mendukung, yaitu regulator, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujarnya. Masyarakat pun diimbau membiasakan Cek KLIK serta memverifikasi izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile.
Dalam praktik pengobatan tradisional, Abdul Kholiq menjelaskan bahwa pengobatan yang dijalankan anggota ASPETRI umumnya bersifat empiris dan diwariskan turun-temurun. Penggunaan bahan hewani masih ditemukan, meski para praktisi muslim di ASPETRI berupaya menghindarinya apabila tersedia bahan pengganti.
“Selama masih ada obat yang bisa menggantikan, kita belum mewajibkan untuk pakai yang seperti itu. Tapi kalau darurat, memang diharuskan minum, ya tidak apa-apa,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap bahan baku jamu yang dijual bebas tanpa informasi jelas. Ia mencontohkan temulawak yang diwarnai zat pewarna serta majakani yang telah kehilangan kandungan alaminya akibat diproses berulang sebelum dijual kembali.
Menjelang 17 Oktober 2026, Priyo meminta pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal. “Sertifikasi halal itu jangan ditunggu-tunggu, jangan ditunda-tunda,” ujarnya. Menurutnya, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah melalui penerimaan konsumen, peluang ekspor global, dan diferensiasi produk di pasar.
Eka kembali menegaskan pentingnya kolaborasi. “Untuk mendapatkan obat herbal atau obat tradisional yang aman dan bermutu, kolaborasi dari regulator, pelaku usaha, dan masyarakat harus ditingkatkan. Harus saling mendukung,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Kholiq mengajak masyarakat mengenal kembali pengobatan berbasis alam. “Saya sarankan kepada masyarakat umum yang kepengin sehat tanpa obat, kita kembali ke alam,” ujarnya.
Bagi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala kelengkapan dokumen bahan baku, termasuk bahan impor, LPH LPPOM membuka pendampingan yang didukung database material halal serta layanan pengujian laboratorium untuk kebutuhan sertifikasi halal maupun registrasi di Badan POM.
Dengan waktu yang tersisa sekitar satu bulan, kesiapan dokumen, bahan baku, fasilitas, dan proses produksi perlu segera diperiksa. Langkah tersebut penting agar industri obat tradisional dapat memenuhi ketentuan kehalalan sekaligus menjaga keamanan dan mutu produk bagi masyarakat. (Daffa & Syahdan/Ed.YN)