Search
Search

Benarkah Ada Bakso yang Tidak Halal?

Siapa yang bisa melewatkan kelezatan dan aroma gurihnya bakso? Penganan ini menjadi salah satu favorit masyarakat Indonesia, bahkan untuk segala kalangan dan usia. Tingginya minat masyarakat terhadap bakso ini terbukti dengan banyaknya gerai bakso yang tersebar di berbagai tempat, mulai dari gerobak kaki lima, kios, sampai restoran ternama. Tapi hati-hati, ada juga bakso yang tidak halal.  

Bukan hal yang mengherankan ketika semua level industri, mulai dari rumah tangga sampai perusahaan besar, tergiur dan berlomba memproduksi aneka jenis bakso. Jika dulu varian bakso terbatas hanya berupa bakso polos dan bakso isi daging cincang, saat ini bakso sudah banyak divariasikan dengan beragam isi, seperti irisan cabai, keju, iga, kurma, cokelat, jamur, hingga bakso isi telor.  

Tak cuma itu, penamaan bakso juga semakin bervariasi mengikuti varian isinya. Beberapa nama bakso yang sedang eksis saat ini, di antaranya bakso bola tenis, bakso mercon, bakso beranak, hingga bakso setan.

Meski konsumsi bakso sudah menjadi hal yang biasa, tapi masyarakat tetap perlu mewaspadai bahan-bahan pembuat bakso. Dalam Jurnal Halal edisi kali ini, tim redaksi akan mengupas titik kritis haram bakso dari segi bahan baku sampai dengan penamaannya. Mari simak ulasan berikut ini:

Bakso terdiri dari dua bahan utama, yaitu tepung tapioka dan daging. Berdasarkan Surat Keputusan LPPOM MUI, tepung tapioka termasuk ke dalam kelompok “Bahan Tidak Kritis”. Artinya, produk yang berasal dari nabati ini diolah melalui proses fisik tanpa atau dengan penambahan bahan aditif yang umumnya merupakan bahan kimia. Meski begitu, bahan kimia yang digunakan cenderung tidak berbahaya dan tidak diragukan status halalnya, sehingga aman digunakan meski tanpa melalui pemeriksaan halal lebih dulu.

Adapun yang sering kali menjadi isu utama dalam bakso adalah olahan daging yang digunakan. Pada umumnya, bakso dibuat dengan mencampurkan daging sapi, ayam, ikan, udang, atau campuran dari beberapa jenis daging. Tak jarang ditemukan pedagang nakal yang mencampurkan adonan bakso dengan daging haram.

Pengertian mengenai daging haram ini diterangkan secara jelas dalam surat Al-Baqarah ayat 173, yang menyatakan, “Sesungguhnya Dia mengharamkan atasmu bangkaidarahdaging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa, bukan karena menginginkannya, dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.”

Menurut Prof. Ir. Khaswar Syamsu, MSc. PhD, Kepala Pusat Kajian Sains Halal IPB, LPPOM MUI menjadikan ayat ini sebagai acuan untuk penetapan titik kritis keharaman produk daging. Dari empat kriteria daging haram, bangkai dan daging babi atau hewan haram (tikus misalnya) masih menjadi momok penjualan bakso di Indonesia. Hal ini karena keduanya mampu menekan biaya produksi dan memberikan keuntungan berlipat.

Selanjutnya, poin yang justru sering terlewat oleh pedagang adalah menyebut nama Allah saat proses penyembelihan. Khaswar Syamsu menerangkan bahwa sampai saat ini belum ditemukan suatu teknik atau metode laboratoris yang bisa membedakan antara penyembelihan secara syar’i dengan membaca Basmalah atau tidak. “Karena itu, Tim Manajemen Halal mengevaluasi penerapan Sistem Jaminan Halal secara berkala demi menjamin konsistensi dan kesinambungan penerapan Standar Penyembelihan secara syar’i pada Rumah Pemotongan Hewan,” paparnya.

Selain bahan utama, konsumen juga perlu memperhatikan bahan tambahan dalam membuat bakso, seperti bumbu penyedap yang mengandung monosodium glutamat (MSG). “Bumbu penyedap ini berasal dari asam glutamat yang merupakan produk mikrobial sehingga aspek titik kritis haram dalam proses biosintesisnya perlu diperhatikan,” jelas Dr. Budiatman Satiawihardja, Tim Ahli LPPOM MUI. Selain itu, tak sedikit juga pedagang nakal yang mengawetkan bakso dagangannya dengan zat terlarang, seperti boraks atau formalin.

Yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah bahan isian bakso. Beberapa di antaranya seperti keju, cokelat, atau daging cincang tentu memiliki titik kritis haramnya masing-masing.  Keju, misalnya, berasal dari susu sapi, domba, kambing, atau unta. Kemudian dibutuhkan mikroorganisme (umumnya bakteri asam laktat) untuk proses penggumpalan susu. Mikroorganisme inilah yang perlu diwaspadai, apakah berasal dari media halal atau haram.

Aspek kehalalan juga perlu dilihat dari pemberian nama produk. Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si, menjelaskan, mengacu pada sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tertulis pada buku HAS23000, disebutkan bahwa merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam, meskipun makanan tersebut menggunakan bahan yang halal.

Hal-hal yang dimaksud dalam hal ini adalah mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan, yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, serta mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar, dan/atau porno. Berikut beberapa contohnya: bakso setan, bakso babi, bakso comberan, bakso buaya, bakso kuburaan mantan, dan sebagainya.

Banyaknya aspek halal yang perlu diperhatikan mengharuskan konsumen untuk terus selektif dan bijak saat menentukan produk apa yang akan dikonsumsi, termasuk penganan yang sudah umum diperjualbelikan di khalayak umum. Pilihlah produk dengan label atau logo Halal MUI, sehingga kita tidak perlu ragu dan khawatir saat mengonsumsinya. (YN)

Sumber : Jurnal Halal No. 137

Untuk pemesanan, klik : bit.ly/OrderJurnalHalal

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *