• Home
  • Berita
  • Dorong Wajib Halal, LPPOM dan HIPMI Jalin Kerja Sama  

Dorong implementasi UU JPH, LPPOM dan HIPMI tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Perjanjian ini mencakup layanan pemeriksaan kehalalan produk, peningkatan pemahaman pelaku usaha terkait SJPH, serta penanganan klien secara khusus guna proses sertifikasi halal yang mudah dan cepat. 

LPPOM dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menandatangani perjanjian kerja sama dalam kegiatan HUT HIPMI ke-52 bertajuk “Mengawal Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas” pada 10 Juni 2024 di Fairmont Jakarta. Tanda tangan dilakukan oleh Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati bersama dengan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI, Akbar Himawan Buchari yang juga disaksikan oleh Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich. Hadir pada kegiatan ini Presiden Indonesia, Joko Widodo, jajaran menterinya, serta pengurus dan anggota HIPMI. 

Selain menguatkan sinergitas antara dua belah pihak, kerja sama ini dilakukan dalam rangka menjawab regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan pemerintah terkait dengan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Pada kesempatan lain, Muti Arintawati merespons pentingnya kerja sama antara LPPOM dan HIPMI. Menurutnya, pelaku usaha cepat atau lambat perlu melakukan sertifikasi halal produk, khususnya bagi produk makanan dan minuman untuk skala usaha menengah dan besar yang akan menghadapi masa tenggang terdekat pada 17 Oktober 2024. 

Selain menguatkan sinergitas antara dua belah pihak, kerja sama ini dilakukan dalam rangka menjawab regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 yang sudah ditetapkan pemerintah terkait dengan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Pada kesempatan lain, Muti Arintawati merespons pentingnya kerja sama antara LPPOM dan HIPMI. Menurutnya, pelaku usaha cepat atau lambat perlu melakukan sertifikasi halal produk, khususnya bagi produk makanan dan minuman untuk skala usaha menengah dan besar yang akan menghadapi masa tenggang terdekat pada 17 Oktober 2024. 

“Tak hanya produk akhir makanan dan minuman, seluruh bahan yang terlibat juga wajib disertifikasi halal, seperti bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong. Selain itu, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan juga termasuk yang terkena kewajiban sertifikasi halal. Pelaku usaha yang berada di kategori produk ini perlu cepat tanggap menghadapi regulasi yang berlaku. Untuk hal ini, kami siap membantu,” terang Muti Arintawati. 

Terkait dengan sanksi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 149, pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa berupa sanksi administratif dan denda administratif bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aturan. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Sementara denda administratif, pelaku usaha bisa dikenakan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

Dalam kerja sama ini, LPPOM mendorong pengusaha untuk melakukan sertifikasi halal dengan beragam layanan pemeriksaan kehalalan produk, peningkatan pemahaman pelaku usaha terkait Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta penanganan klien secara khusus guna proses sertifikasi halal yang mudah dan cepat. Hal ini didukung dengan lebih kredibilitas LPPOM yang telah berdiri lebih dari 35 tahun LPPOM MUI, dibuktikan dengan akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan UAE.S 2055-2.2026 dari The Ministry of Industry and Advanced UAE. 

LPPOM MUI juga memiliki laboratorium yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), mempunyai 38 Kantor Perwakilan yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, dan empat di Luar Negeri (China, Korea, dan Taiwan). LPPOM MUI juga memiliki layanan halal online CEROL-SS23000 serta didukung lebih dari 1.000 auditor profesional dan kompeten yang tersebar di 38 kantor perwakilan. 

Selain beberapa hal di atas, LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan ke lebih dari 65 negara. Dan telah menjadi mitra lebih dari 20.000 perusahaan di Indonesia yang akan melakukan ekspansi pasar ke luar negeri. 

Untuk mendalami proses dan alur sertifikasi halal, Anda dapat mengikuti kelas pengenalan sertifikasi halal (PSH) bersama LPPOM. Daftarkan perusahaan Anda segera pada link berikut https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. Anda juga dapat mengecek produk halal melalui website www.halalmui.org dan aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. (YN)