Berita

Dari Gudang hingga Konsumen, JNE Tegaskan Komitmen Perkuat Ekosistem Halal

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

Produk halal membutuhkan perjalanan yang terjamin. Melalui sertifikasi halal, JNE menegaskan komitmen menjaga integritas produk sejak diterima hingga sampai ke tangan konsumen.

Ketika sebuah produk halal sampai ke tangan konsumen, ada perjalanan panjang yang berlangsung di baliknya. Produk tidak hanya harus memenuhi ketentuan halal dalam proses produksi, tetapi juga perlu ditangani, disimpan, disortir, dan didistribusikan dengan memperhatikan prinsip halal. Di sinilah logistik memiliki peran penting dalam membangun ekosistem halal yang utuh.

Menyadari pentingnya peran tersebut, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) memperkuat komitmennya melalui sertifikasi halal jasa logistik. Sertifikat halal yang diperoleh setelah melalui proses pemeriksaan kehalalan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menjadi bagian dari upaya JNE memastikan aspek halal tidak berhenti pada sertifikasi, tetapi juga diterapkan dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan “Halal Logistik JNE: From Certification to Implementation” yang digelar di Kantor Pusat JNE, Jakarta, pada 8 Oktober 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penyerahan sertifikat halal kepada JNE dan ruang diskusi mengenai penerapan logistik halal dalam industri.

Sertifikasi halal JNE mencakup fasilitas dalam rangkaian layanan logistik, mulai dari first mile, middle mile, hingga last mile. Dengan demikian, perhatian terhadap aspek halal tidak hanya ditempatkan pada satu titik, tetapi menjadi bagian dari perjalanan layanan sejak barang diterima hingga didistribusikan kepada konsumen.

Direktur JNE, Mohamad Feriadi, mengatakan bahwa kebutuhan terhadap layanan yang memperhatikan prinsip halal semakin berkembang seiring meningkatnya kesadaran dan tuntutan masyarakat.

“Menuju perjalanan JNE selama 36 tahun, kami melihat ada potensi dan fenomena baru di masyarakat terkait kebutuhan layanan halal. Karena tuntutan konsumen, JNE berusaha memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pengguna, salah satunya melalui layanan logistik halal,” ujarnya.

Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan komitmen yang perlu diterjemahkan ke dalam standar operasional. Proses penanganan, penyimpanan, hingga pendistribusian perlu dikelola secara konsisten agar produk yang dipercayakan kepada JNE dapat ditangani dengan baik.

Dengan penerapan prinsip tersebut, JNE berharap dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan. Terlebih, barang yang ditangani dalam layanan logistik memiliki karakteristik yang beragam dan berasal dari berbagai kategori industri.

Logistik Halal, Menjaga Integritas Produk hingga Konsumen

Pentingnya jaminan halal dalam rantai distribusi juga ditegaskan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan. Menurutnya, jaminan halal perlu dijalankan secara transparan dan tidak boleh disertai dengan kebohongan maupun penipuan.

“Halal itu tidak main-main. Kalau tidak mau halal, tidak apa-apa. Yang penting jangan terjadi kebohongan dan penipuan. Harus transparan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil survei BPJPH menunjukkan 93 persen masyarakat menginginkan produk halal. Hal ini menunjukkan bahwa jaminan halal semakin menjadi bagian dari ekspektasi masyarakat sekaligus memperlihatkan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan konsumen.

Dalam konteks regulasi, jaminan halal juga tidak hanya berbicara mengenai produk dalam bentuk barang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 mencakup proses dan jasa yang berkaitan dengan jaminan produk halal, termasuk aktivitas dalam rantai pasok yang memastikan produk dapat sampai kepada konsumen.

Bagi industri logistik, hal tersebut menghadirkan tantangan tersendiri. Asya Fathya Nur Zakiah, Strategic Key Account & Halal Auditor LPPOM, menjelaskan bahwa jasa logistik memiliki peran dalam menjaga produk sepanjang rantai distribusi, mulai dari penerimaan, transit, penyimpanan, penyortiran, hingga distribusi kepada konsumen.

“Produk tidak hanya berbicara tentang barang, tetapi juga bagaimana produk tersebut sampai kepada konsumen. Karena itu, jasa logistik menjadi bagian dari rantai pasok yang perlu diperhatikan dalam jaminan produk halal,” jelasnya.

Menurut Asya, tantangan halal logistik semakin kompleks karena dalam satu ekosistem distribusi terdapat berbagai kategori produk, seperti makanan, kosmetik, obat-obatan, hingga produk yang menggunakan bahan turunan hewan. Masing-masing memiliki titik kritis halal yang berbeda.

Karena itu, penerapan jasa logistik halal bukan sekadar memastikan barang berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Lebih dari itu, perlu ada upaya untuk menjaga integritas halal produk selama proses penanganan, penyortiran, penyimpanan, transit, hingga distribusi.

Sertifikasi Halal Bukan Akhir, tetapi Awal Implementasi

Setelah sertifikat halal diperoleh, komitmen tersebut perlu terus dijaga melalui penerapan yang konsisten. Asya menjelaskan, perusahaan perlu memastikan adanya mekanisme pengendalian, antara lain melalui penyelia halal, pelatihan tahunan, kaji ulang manajemen, serta audit internal.

Perubahan pada fasilitas maupun aktivitas operasional juga perlu diperhatikan. Apabila terdapat fasilitas atau aktivitas baru, perusahaan perlu mengomunikasikannya kepada pihak terkait agar penerapan standar halal tetap terjaga.

“Setelah perusahaan mendapatkan sertifikat halal, ini baru permulaan. Standar yang sama perlu diterapkan secara konsisten,” ungkapnya.

Bagi LPPOM, langkah JNE memperoleh sertifikasi halal JNE merupakan bagian penting dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Produk yang telah terjamin kehalalannya membutuhkan proses distribusi yang mampu menjaga jaminan tersebut hingga sampai kepada konsumen.

Karena itu, sertifikasi halal jasa logistik diharapkan tidak berhenti sebagai pencapaian administratif, tetapi menjadi standar yang hidup dalam operasional perusahaan. Langkah JNE sekaligus dapat menjadi inspirasi bagi industri logistik lainnya untuk melihat aspek halal sebagai bagian dari kualitas layanan dan upaya membangun kepercayaan pelanggan.

Pada akhirnya, perjalanan produk halal tidak selesai ketika produk keluar dari fasilitas produksi. Dari first mile, middle mile, hingga last mile, setiap proses memiliki peran dalam menjaga kepercayaan konsumen. Melalui penguatan layanan logistik halal, rantai pasok dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun ekosistem halal yang semakin kuat di Indonesia. (YN)

Tags:

Halal
Logistik Halal
LPPOM MUI
News
Sertifikasi Halal
Update