• Home
  • Berita
  • Jamin Kualitas, Fore Coffee Kantongi Sertifikat Halal  
Jamin Kualitas, Fore Coffee Kantongi Sertifikat Halal  

Seluruh gerai dan produk Fore Coffee telah mendapatkan sertifikat halal. Pemeriksaan kehalalan produk dilakukan melalui LPH LPPOM MUI. Dengan ini, pecinta kopi dapat menikmati secangkir Fore Coffee dengan aman dan nyaman. 

Pecinta kopi kembali patut berbahagia. Deretan coffee shop halal bertambah. Kali ini hadir dari brand kopi ternama Fore Coffee dari Perusahaan PT Fore Kopi Indonesia. Perusahaan ini berhasil meraih sertifikat halal bernomor LPPOM-00160233461223 untuk seluruh cabangnya di Indonesia melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikat halal diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Hj. Siti Aminah, M.Pd.I., kepada CEO Fore, Vico Lomar, didampingi Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si, pada 16 Januari 2024 di Head Office Fore, Jakarta. 

Fore Coffee tidak hanya fokus pada rasa kopi yang lezat, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan dan kehalalan produknya dalam setiap bahan baku produk yang digunakan sejak awal. Oleh karenanya, untuk meningkatkan jaminan terhadap upaya menjaga keunggulan tersebut, Fore Coffee telah melakukan sertifikasi halal BPJPH untuk seluruh produk yang terdaftar.  

Proses ini melibatkan tahapan audit LPPOM MUI dan pemeriksaan rantai pasokan secara ketat. Selain itu, standar kehalalan tersebut juga mencakup tahap pengemasan serta distribusi produk, sebab kandungan dalam kemasan akan berinteraksi langsung dengan minuman yang akan dikonsumsi oleh pelanggan.  

Sertifikasi halal menjadi langkah strategis bagi Fore Coffee dalam memastikan bahwa setiap produk yang disajikan memenuhi standar kehalalan yang tinggi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa setiap tahapan produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses penyajian, telah memenuhi persyaratan halal. Konsumen dapat dengan yakin menikmati setiap sajian kopi Fore Coffee tanpa keraguan mengenai kehalalannya.  

Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si, menyampaikan bahwa sertifikat halal yang berhasil didapatkan ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Seperti telah diketahui bersama, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya menyebutkan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang memang diharamkan.  

Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa dalam sertifikasi halal sebuah produk, bukan hanya produk akhirnya saja yang diperiksa kehalalannya, melainkan juga sistem yang berlaku, yakni Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) BPJPH, Kementrian Agama. Pengalaman implementasi SJPH menjadi modal untuk menghadapi tantang ke depan. 

“Kualitas implementasi SJPH di PT Fore Kopi Indonesia sangatlah baik, excellent. Saya yakin, FORE Coffee kedepannya akan memiliki lebih banyak lagi outlet, produk, supplier, dan seterusnya. Semua hal ini sifatnya kritis dalam konteks menjaga konsistensi produk halal. Semuanya pernah dijalani, sudah ada prosedur yang cukup, serta sudah ada tim yang mumpuni, sehingga sertifikat halal ini sudah didapatkan dengan sangat baik,” ungkap Muslich. 

Saya berharap dengan pencapaian ini, LPPOM MUI sebagai LPH pertama dengan usia 35 tahun siap membantu ke depan, khususnya dalam konteks update regulasi halal dan pengembangan produk baru. Dengan begitu, regulasi terbaru tetap selalu bisa dipenuhi PT Fore Kopi Indonesia. Menurut Muslich, kedepannya akan lebih banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari surveilen oleh LPH, kemudian pengawasan oleh BPJPH, hingga komentar Masyarakat atau netizen. Seluruhnya harus mampu dikelola dengan baik.   

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Hj. Siti Aminah, M.Pd.I., menekankan pentingnya menjaga komitmen dan konsistensi implementasi SJPH. Meski sertifikat halal kini telah berlaku seumur hidup, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan atas implementasi SJPH. Pihaknya berharap, sertifikat halal yang keluar mampu mengantarkan produk Fore Coffee untuk tembus ke pasar global.  

“Masa berlaku sertifikat halal adalah seumur hidup. Hal ini selama tidak ada perubahan proses produksi, seperti penambahan menu, pengembangan, atau varian baru. Jika ada, perubahan tersebut harus dilaporkan dan diajukan lagi seperti pengajuan sertifikasi halal yang baru. Ini sebagai bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha,” jelas Siti Aminah. 

Winda Sardjono selaku QA Manager Fore Coffee menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memprioritaskan kehalalan produk, tetapi juga mendukung kebutuhan dan preferensi konsumen. Komitmen untuk selalu memberikan kualitas terbaik diwujudkan melalui penerimaan setiap masukan dari konsumen. Feedback dari konsumen dianggap sebagai pembelajaran berharga untuk terus meningkatkan pelayanan dan produk yang disajikan. Selain itu, Winda juga menuturkan keyakinannya tentang manfaat dari sertifikasi halal BPJPH yang telah dimiliki oleh Fore Coffee. 

“Dengan mengambil langkah untuk men-declare Fore Coffee sebagai brand Halal melalui sertifikasi Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH melalui MUI selaku LPH dalam rangka Wajib Sertifikasi Halal 2024, saya percaya bahwa kepercayaan konsumen terhadap produk yang kami sajikan akan lebih meningkat lagi. Tentunya, ini juga akan memberi mereka rasa aman karena setiap proses yang dilewati sudah pasti terjamin dan tercermin dalam produk yang konsumen konsumsi,” terang Winda. 

Fore Coffee tidak hanya berhenti pada penerimaan sertifikasi halal, melainkan berkomitmen untuk terus mematuhi standar halal secara konsisten dan berkesinambungan. Dalam rangka memenuhi semua ketentuan tersebut, Fore Coffee bertekad untuk memastikan bahwa kehalalan produk menjadi prioritas utama dalam setiap aspek operasionalnya melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penggunaan bahan-bahan baku yang sesuai standar Halal, dan melaksanakan Proses Produk Halal (PPH) secara menyeluruh. 

Dengan langkah-langkah ini, Fore Coffee tidak hanya menjadi pilihan bagi pecinta kopi, tetapi juga mewujudkan nilai-nilai kepercayaan dan kualitas yang tinggi. Sertifikasi halal menjadi langkah strategis yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar, tetapi juga mengukuhkan posisi Fore Coffee sebagai pelopor dalam menjaga standar kehalalan dalam industri kopi di Indonesia. Untuk mengecek produk halal, Anda dapat mengakses website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. (YN) 

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?