Artikel Halal

Wajib Halal Direlaksasi hingga 2028, LPPOM Siap Dampingi Pelaku Usaha 

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

Pemerintah Republik Indonesia melakukan relaksasi terhadap regulasi kewajiban halal di PP 42 tahun 2024 pasal 160 dan 161 terhadap tenggat halal yang jatuh pada Oktober 2026. Relaksasi tenggat sertifikasi halal hingga Oktober 2028 diterapkan untuk: (1)  produk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan (kecuali jasa penyembelihan), (2) produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan untuk usaha kecil, mikro, dan luar negeri, (3)  obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan. Kebijakan ini juga mencakup pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait inspeksi produk halal impor serta peninjauan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan regulasi terkait sertifikasi halal BPJPH.  

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (16/10). Ketentuan lebih lanjut masih menunggu penerbitan regulasi resmi pemerintah. Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Sekretaris Utama BPJPH, Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara (Kemensekneg), Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, serta Perwakilan Asosiasi Usaha. 

LPPOM memandang penyesuaian kebijakan ini sebagai momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan halal. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM berkomitmen mendukung ekosistem halal yang kredibel, inklusif, dan berdaya saing melalui layanan pemeriksaan halal berbasis sains, edukasi, serta pendampingan, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

LPPOM siap membantu pelaku usaha mempersiapkan sertifikasi halal melalui jaringan kantor perwakilan di 34 Provinsi dan luar negeri, layanan konsultasi melalui hotline 14065, dan kanal informasi resmi. Pelaku usaha diimbau untuk terus memantau perkembangan regulasi agar memperoleh informasi yang akurat mengenai persyaratan dan mekanisme sertifikasi halal. 

Didukung tenaga auditor dan fasilitas pengujian laboratorium, LPPOM terus memperkuat kualitas pemeriksaan halal untuk mendukung kredibilitas proses sertifikasi dan kepercayaan masyarakat. Layanan ini menjadi bagian dari upaya LPPOM dalam mendukung pemenuhan kebutuhan industri sekaligus menjaga integritas pemeriksaan halal. 

LPPOM juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah, asosiasi industri, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), lembaga sertifikasi halal luar negeri, serta mitra internasional. Sinergi ini diharapkan dapat memperluas literasi halal, memperkuat kesiapan pelaku usaha, dan meningkatkan daya saing industri halal Indonesia di pasar nasional maupun global. 

Sumber:  https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/7161/pemerintah-sesuaikan-masa-penahapan-kewajiban-bersertifikat-halal-dengan-memperhatikan-kesiapan-ekosistem-dan-pemangku-kepentingan  

Tags:

LPPOM MUI
News
sertifikasi halal
Update
wajib halal