Regulasi, titik kritis, dan termasuk dalam sektor hulu menjadi tiga hal alasan utama jasa dan produk sembelihan perlu diprioritaskan dalam sertifikasi halal. Jika hal ini terselesaikan, maka lebih dari 50% persoalan halal dan haram di Indonesia. LPPOM MUI sejak awal mengajak pemangku kepentingan terkait untuk memulai proses sertifikasi halal dari hulu.
Jasa dan produk sembelihan menjadi satu dari sekian jenis produk yang wajib disertifikasi halal. Menurut Corporate Secretary Manager LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita, setidaknya ada tiga alasan utama jasa dan produk sembelihan wajib disertifikasi halal.
- Kepatuhan Regulasi
Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar. Namun, pemerintah menyadari implementasi regulasi ini tidak mungkin dilakukan secara bersamaan untuk seluruh kategori yang ada. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penahapan sertifikasi halal. Tahapan yang terdekat berlaku pada kategori makanan dan minuman, yakni pada 17 Oktober 2023.
“Tahun depan ada kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Konsekuensinya, bahan baku yang digunakan juga harus halal, baik itu menggunakan bahan yang tidak kritis atau menggunakan bahan kritis tapi telah bersertifikat halal, seperti daging sembelihan. Ini cara termudah untuk menghasilkan produk halal. Dengan dimilikinya sertifikat halal, artinya pelaku usaha telah mematuhi regulasi yang diberlakukan pemerintah,” terang Raafqi.
Daftar bahan tidak kritis, lanjutnya, dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Beberapa contohnya, seperti garam, buah segar, sayur segar, telur, susu segar, ikan segar, dan sebagainya. Sementara di luar daftar itu, daging sembelihan salah satunya, termasuk dalam produk yang kritis dan wajib memiliki sertifikat halal.
- Produk Kritis
Seperti diketahui bersama, daging sembelihan merupakan salah satu produk kritis yang banyak digunakan sebagai bahan baku produk makanan dan minuman. Lebih luas lagi, bahkan produk turunan hewan (lemak, protein, gelatin, dan seterusnya) dapat digunakan untuk produk kosmetik, barang gunaan, bahkan obat-obatan. Inilah yang membuat peran jasa sembelihan sangat penting untuk menentukan kehalalan produk sembelihan.
“Tidak hanya jenis hewannya yang wajib halal, namun proses penyembelihan juga harus sesuai syariah. Proses penyembelihan yang halal akan menghasilkan produk sembelihan beserta turunannya yang juga halal. Sehingga ada kewajiban bagi seluruh daging bersertifikat halal di Indonesia, baik daging domestik maupun impor,” terang Raafqi.
- Hulu Sertifikasi Halal
Permasalahan halal dan haram jasa dan produk sembelihan ini merupakan hal yang sangat penting karena berada di sektor hulu. Raafqi menuturkan bahwa jika permasalahan daging selesai, maka ini akan menyelesaikan lebih dari 50% persoalan halal dan haram di Indonesia. Maka dari itu, LPPOM MUI sejak awal mengajak pemangku kepentingan terkait untuk memulai proses sertifikasi halal dari hulu.
“Setelah LPPOM MUI menggaungkan pentingnya mengutamakan sektor hulu dalam sertifikasi halal, alhamdulillah pada tahun ini mulai banyak upaya pemerintah dan berbagai pihak yang berkepentingan untuk memastikan bahwa lebih banyak lagi jasa penyembelihan yang bersertifikat halal. Meski begitu, hal ini harus terus-menerus digaungkan,” ungkap Raafqi.
LPPOM MUI terus berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk secara ketat dan profesional, sehingga ini akan membantu pemerintah dalam menghasilkan produk-produk yang berkualitas. Tak terkecuali dengan jasa dan produk sembelihan, LPPOM MUI telah memiliki auditor yang kompeten dalam pemeriksaan jenis produk ini. Beberapa di antaranya merupakan sarjana peternakan dan kedokteran hewan.
Dari sisi konsumen, LPPOM MUI memudahkan masyarakat untuk mengecek kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website LPPOM MUI pada link www.halalmui.org atau mengunduh aplikasi Halal MUI di Playstore. (YN)