• Home
  • Berita
  • LPPOM MUI Dorong Hotel dan Restoran Bersertifikat Halal
LPPOM MUI Dorong Hotel & Restoran Bersertifikat Halal

Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal ini ditekankan oleh Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si, dalam seminar bertema “Bagaimana Memulai Sertifikasi Halal untuk Hotel dan Restoran” yang diselenggarakan LPPOM MUI pada 16 November 2023.

“Makanan dan minuman merupakan produk yang termasuk dalam wajib sertifikasi halal. Penahapan makanan dan minuman sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan wajib bersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Undang-undang ini bersifat wajib, tetapi sebelum 2019 sertifikat halal sifatnya sukarela,” jelas Muslich.

Regulasi ini berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara keputusan fatwa sertifikasi halal ada di bawah tanggung jawab Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI). Tentunya keputusan fatwa sertifikasi halal dapat diputuskan berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Dapur makanan dan minuman restoran untuk hotel perlu sertifikat halal. Salah satu yang menjadi fokus untuk sertifikasi halal, yaitu dari bahan baku sampai produk sampai ke tangan konsumen harus halal dan suci. Kehalalan sendiri bukan hanya diliat dari produk akhir saja, melainkan juga dari proses pembuatannya,” terang Muslich.

Kehalalan bahan dapat dibuktikan melalui dokumen pendukungnya baik berupa sertifikat halal dari lembaga yang diakui untuk bahan-bahan hewani dan turunannya serta bahan yang sangat kritis lainnya, ataupun dokumen lain seperti spesifikasi bahan atau alur proses pembuatan bahan.

Selain bahan, di dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terdapat juga persyaratan untuk fasilitas produksi dan produk. Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan serta produk yang haram dan najis. Adapun dapur restoran hotel hanya dikhususkan untuk produksi halal. Begitu juga dengan fasilitas peralatan penyajian, hanya dikhususkan untuk menyajikan produk halal.

Sedangkan untuk produk ada persyaratan yang melarang penamaan menggunakan nama-nama yang mengarah kepada suatu yang diharamkan atau kebatilan. Aroma, rasa, dan bentuk produk tidak boleh meniru produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Muslich membagikan tips yang dapat digunakan sebagai permulaan untuk pelaku usaha restoran dan hotel dalam sertifikasi halal.

Pertama, Manajemen puncak perusahaan berkomitmen untuk menyediakan sumber daya kompeten serta mentepakan tim manajemen halal dan tim yang kompeten memahami prosedur kriteria sertifikasi halal. Kedua, Bahan baku perlu diseleksi apakah termasuk positive list yang tertuang dalam KMA 1360/2021. Ketiga, material bahan baku yang tidak termasuk KMA 1360/2021 harus dilengkapi Ketetapan Halal MUI dan Sertifikat Halal BPJPH. Kemudian, material bahan impor juga dilengkapi dengan sertifikat halal dari Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) yang diakui.

Selanjutnya, perusahaan juga perlu melengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan (spesifikasi, statement, dsb). Fasilitas yang digunakan juga harus “halal dedicated” untuk memproduksi produk terkait atau produk halal. Terakhir, nama menu harus sesuai dengan syariat yang telah ditentukan oleh KF MUI.

Meski masih jauh dari target, namun sudah banyak restoran yang bersertifikat halal di Indonesia. LPPOM MUI menyediakan platform cek produk halal di website www.halalmui.org serta aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore. Selamat mencoba. (ZUL)

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?