Baru-baru ini jagat maya Indonesia viral memperbincangkan salah satu minuman bermerek NABIDZ yang diyakini menyerupai wine baik dari kemasan, rasa, maupun aroma. Pasalnya, minuman tersebut telah mendapatkan sertifikat halal melalui prosedur self declare (pengakuan mandiri).

Umumnya, nabeez sendiri dikonsumsi karena memiliki banyak manfaat. Dilansir dari berbagai sumber, nabeez memiliki banyak manfaat, seperti membuang kelebihan asam pada perut dan memulihkan sistem pencernaan tubuh serta membantu badan menyingkirkan toksin yang berbahaya di dalam tubuh.

Selain itu, air nabeez juga memiliki kadar fiber yang tinggi, sehingga mampu membantu proses pencernaan dan meningkatkan pikiran agar tidak mudah lupa. Nabeez juga dipercaya mampu mengontrol gula darah, menurunkan risiko terkena diabetes, jantung, dan kanker.

Walau nabeez halal dikonsumsi tetapi terdapat peluang nabeez berubah menjadi khamar. Untuk menghindari adanya kekeliruan dalam mengkonsumsi nabeez, Tenaga Ahli LPPOM MUI yang juga menjabat sebagai Kepala Halal Science Center IPB University, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc., membagikan aspek-aspek yang membedakan antara nabeez dan khamar.


Pada dasarnya, dari segi pembuatan sudah terdapat perbedaan yang signifikan antara nabeez dan khamar. Nabeez sendiri dibuat dari air rendaman kurma atau kismis (anggur kering) yang sekarang biasa disebut dengan infused water,  bukan perasan kurma.

“Kemudian, untuk khamar sendiri terbuat dari air perasaan anggur (jus anggur). Secara industri biasanya minuman khamar ditambahkan yeast (khamir) untuk mempercepat proses fermentasi dan memiliki kemampuan untuk mengubah gula menjadi alkohol (etanol) dan gas karbon dioksida,” papar Prof. Khaswar.

Sedangkan beer dibuat dari barley (sejenis serealia) yang diberi air sampai berkecambah (malt), kemudian diekstrak menjadi wort yang mengandung gula sederhana (glukosa, maltosa, maltotriosa, dll) dan difermentasi menggunakan yeast (khamir) untuk menghasilkan minuman beer yang mengandung etanol.

Dari Abdullah bin Umar RA, bahwasanya Umar pernah berkata di atas mimbar Rasulullah saw., “Sesungguhnya khamar itu dibuat dari perasan anggur, kismis, putik kurma, jawawut, biji gandum dan jagung. Aku melarang kalian (minum) setiap minuman
yang memabukkan.”
(Hadist Sahih Muttafaq ‘alaih)

Meski begitu, proses pembuatan nabeez diperlukan perhatian khusus. Seperti dalam proses perendaman melebihi dari tiga hari, air hasil rendaman akan berfermentasi secara spontan dan menghasilkan produk sampingan berupa alkohol (etanol) dan berubah menjadi khamar walau tanpa penambahan yeast (mikroorganisme). Hal ini dipastikan dengan berbagai riset yang telah dilakukan. Namun kandungan etanol yang dihasilkan masih rendah karena terfermentasi tanpa penambahan inokulum yeast (khamir).

Atas dasar berbagai riset, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, yang menyebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamar yang tidak bisa digunakan untuk produk halal karena bersifat haram dan najis.

Jika tidak berasal dari industri khamar, etanol jenis lain boleh digunakan dengan batasan yang sudah diatur pada fatwa tersebut. Misalnya, etanol sintetik ataupun hasil industri fermentasi non-khamar. Selain itu, disebutkan juga bahwa kadar etanol pada produk akhir minuman ditoleransi kurang dari 0,5% asalkan secara medis tidak membahayakan.

Sebagai seorang muslim, mari kita terus terapkan gaya hidup halal. Salah satunya dengan terus mengonsumsi dan menggunakan produk bersertifikat halal. Anda dapat mencari bahan makanan dan minuman halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Google Playstore. (ZUL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.