Selain dilarang oleh undang-undang, penggunaan formalin dan bahan kimia berbahaya sebagai bahan tambahan makanan juga telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia.
Pernahkah Anda menemukan mie basah dengan tekstur yang sangat kenyal, tak mudah putus dan berwarna cerah? Jika iya, maka kita perlu waspada. Sebab, besar kemungkinan, mie tersebut mengandung formalin yang sangat membahayakan kesehatan. Kandungan formalin juga bisa ditemukan pada produk bakso, otak-otak dan makanan olahan lainnya.
Meski penggunaannya untuk bahan makanan telah dilarang, formalin ternyata masih digunakan oleh sejumlah pedagang nakal sebagai bahan pengawet dan mengelabui konsumen agar produk yang mereka jajakan tampak segar dan menarik.
Sampai saat ini, dari razia yang dilakukan aparat keamanan ke berbagai tempat di tanah air, masih banyak ditemukan sejumlah makanan yang mengandung formalin dan bahan kimia lain. Dari hasil uji laboratorium, bahan kimia berbahaya tersebut ditemukan pada produk kerupuk, bakso, mie basah, hingga aneka macam kue.
Tim Ahli LPPOM MUI sekaligus Kepala Pusat Kajian Sains Halal IPB University, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc, menjelaskan bahwa formalin adalah senyawa kimia yang sering digunakan sebagai bahan pengawet dan pembunuh kuman. Formalin merupakan zat beracun yang dapat dengan mudah menyebar melalui udara dan bersifat karsinogen yang dapat menyebabkan kanker, terutama jika terpapar dalam jangka panjang.
Larangan penggunaan formalin dan bahan kimia lain dalam makanan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1996, khususnya Pasal 21 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan.”
Undang-undang No. 31/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 23, juga menyatakan “Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong yang membahayakan kesehatan manusia.”
Selain dilarang oleh undang-undang, penggunaan formalin dan bahan kimia berbahaya sebagai bahan tambahan makanan juga telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa MUI Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penyalahgunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya, menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam pengolahan ikan adalah haram.
Agar terhindar dari makanan yang mengandung formalin, berikut ciri-ciri makanan yang mengandung formalin, yang dihimpun dari berbagai sumber:
- Mie basah yang sudah dicampur formalin tampak mengkilat, bertahan lebih dari 15 hari pada suhu kamar, dan tidak mudah lengket.
- Bakso atau tahu yang mengandung formalin akan tahan lama, teksturnya keras, kenyal, dengan aroma yang agak menyengat.
- Gula merah yang mengandung formalin biasanya berwarna lebih terang, bentuknya padat, dan kering, sedangkan gula merah yang baik justru berwarna cenderung gelap, mudah meleleh, dan bertekstur lembek.
- Ikan asin yang mengandung formalin warnanya tampak bersih, cerah, dan tidak berbau. Sedangkan ikan segar yang mengandung formalin berwarna cerah, kenyal dan aromanya tercium aroma formalin. Ikan atau ikan asin yang diberi formalin biasanya sedikit atau tidak dikerubuti oleh lalat. (***)