Search
Search

Waspadai Kerupuk Babi

Masyarakat khususnya kaum muslim perlu mewaspadai semua produk pangan yang dijual di pasaran di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Ketika ingin membeli bahan makanan, hendaknya memilih produk yang sudah mengantongi izin dan label jelas. Sebab, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bersama Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, menemukan kerupuk dan sosis yang diduga mengandung babi tanpa label, namun dijual bebas pedagang di Kota Singkawang.

“Berdasarkan pemantauan dan pengawasan kami, kerupuk yang diduga mengandung babi tanpa label tersebut dijual salah satu pedagang di Pasar Beringin dan Alianyang. Sementara sosis yang diduga babi dan tanpa label dijual salah satu pedagang di Pasar Alianyang,” kata Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin di Singkawang, Kamis (25/7/2019).

Terkait temuan itu, pihaknya sudah menyarankan kepada pedagang yang menjual, agar bisa menyampaikan kepada produsennya untuk segera memproses perizinan.

“Jangan sampai produk yang dibuat, hanya dikemas dalam kantong plastik tetapi tidak disertai label jelas,” ujar Muslimin.

Kepada pedagang, katanya, juga diingatkan untuk tidak memajang bahkan memperjualbelikan kerupuk maupun sosis tersebut secara bebas di masyarakat sebelum produk mengantongi izin edar dari Dinas Perdagangan dan Kesehatan.

“Jika masih ditemukan, kami tak segan-segan untuk melakukan penyitaan,” ungkapnya.

Muslimin menambahkan, berdasarkan pengakuan pedagang, kerupuk dan diduga mengandung babi tersebut dari luar Singkawang yang ada di Kalbar. “Untuk sosis, produk tersebut didatangkan dari Malaysia,” jelas Muslimin.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Achmad Kismed mengatakan, terkait temuan itu pihaknya sudah memberikan pembinaan kepada pedagang yang bersangkutan.

“Jika memang kerupuk tersebut merupakan produk lokal, kami minta pengusahanya menampilkan label yang menegaskan jika makanan itu mengandung babi,” katanya.

Namun, jika produk tersebut didatangkan dari luar Singkawang tanpa label serta tanpa peringatan mengandung babi atau tidak, kepada pedagang diminta untuk tidak menerima produk tersebut.

“Jika masih dijual produk seperti itu, dengan sangat terpaksa akan kami sita,” ujarnya.
Dari hasil tes, memang kerupuk tersebut sudah mengandung babi. “Tapi kalau untuk sosis saya belum tahu. Karena saya belum mendapatkan informasi tentang sosis,” ungkapnya.

Humas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Hartono menceritakan, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap semua produk makanan yang beredar di pasaran. Banyak makanan yang setelah diteliti, ternyata mengandung babi atau campuran babi.

“Yang berlabel halal pun ternyata banyak yang tidak halal,” ujar Hartono kepada INDOPOS di kantor BPJPH, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Kepala BPJPH Prof Sukoso mengatakan, untuk memberikan ketenangan di masyarakat, produsen makanan perlu melakukan sertifikasi halal. Sesuai Pasal 67 UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), disebutkan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia mulai berlaku lima tahun sejak UU JPH diundangkan. Itu berarti pada 17 Oktober 2019 kewajiban itu diberlakukan untuk semua produk, baik makanan dan minuman, obat dan kosmetika.

“BPJPH sangat berperan dalam melaksanakan amanat UU. Namun, MUI tetap berperan. Itu ada di Pasal 33 UU JPH. Jadi setelah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditetapkan BPJPH, menguji produk, dan ternyata halal, maka hasil pengujian diserahkan ke BPJPH. Baru kemudian BPJPH menyerahkan ke MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Keputusan penetapan kehalalal produk oleh MUI disampaikan ke BPJPH untuk nantinya menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Halal,” jelas Prof Sukoso kepada INDOPOS.

Ada pun bagi yang sudah mendapat Sertikat Halal oleh MUI/LPPOM MUI dan masih berlaku hingga melampaui 17 Oktober 2019, tetap diakui BPJPH, dengan cara mendaftar/registrasi ke BPJPH dengan melampirkan Sertifikat Halal-nya.

Bagi yang sedang berproses sertifikasi dengan MUI/LPPOM MUI sampai 17 Oktober 2019 dan masih lanjut proses, tetap proses dilakukan hingga didapat sertifikat dan kemudian diregristrasikan ke BPJPH. “Regristrasi ini tidak dipungut biaya, hanya sebagai pelaporan ke BPJPH untuk mendata,” jelas Prof Sukoso.

Periksa Produk IKM

Sementara itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memeriksa sejumlah produk industri kecil dan menengah di Kabupaten Bangka Barat sebagai tindak lanjut mendapatkan serfitikat halal MUI.

“Pemeriksaan produk IKM ini sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI,” kata petugas penyuluh Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat, Ridwan Sho’im Hidayat di Mentok, Rabu.

Menurut dia, sejumlah pelaku IKM di daerah itu beberapa waktu lalu telah mengajukan permintaan mendapatkan sertifikat halal dan baru bisa ditindaklanjuti dengan mendatangkan ahli dari lembaga terkait.

“Yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal kali ini adalah produk madu alam dan beras merah yang dikelola BUMDes Maju Sejahtera, Simpangteritip,” ujarnya.

Sejumlah petugas atau auditor yang datang ke BUMDes Maju Sejahtera, Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip dipimpin Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo, sedangkan pelaku IKM didampingi petugas penyuluh Perindag Kabupaten Bangka Barat Ridwan Sho’im Hidayat.

Dalam kegiatan itu, auditor LPPOM Babel melakukan penelitian, pengkajian dan analisis dua produk pangan yang diajukan untuk disertifikasi halal. Dengan adanya label halal pada produk IKM diharapkan dapat diedarakan secara luas.

“Sertifikasi itu diharapkan bisa memberikan rasa aman, sehat dan halal bagi konsumen, sehingga memudahkan dalam pemasaran karena ada jaminan dari MUI,” katanya.

Hingga kini ada 56 produk makanan olahan pelaku IKM di Kabupaten Bangka Barat yang mendapatkan sertifikat halal, antara lain produk keripik, kue kering dan lainnya. “Untuk produk UKM kami tidak memiliki data lengkap karena ada di bidang lain, sebanyak 56 produk halal itu hanya produk yang masuk kategori hasil industri kecil dan menengah” katanya. (aan/ant)

Sumber : www.indopos.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.