Mulai tahun 2025, wajib sertifikasi halal resmi berlaku di Indonesia. Semua produk makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan yang beredar di pasar wajib memiliki sertifikasi halal wajib sesuai regulasi pemerintah.
Bagi pelaku usaha, memahami daftar sertifikasi halal, biaya, masa berlaku, serta program sertifikasi halal gratis 2024 adalah langkah penting agar bisnis tetap aman dan dipercaya konsumen.

Dapatkan Sertifikat Halal Resmi BPJPH
Kenapa Sertifikasi Halal Wajib Mulai 2025?
Pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menegaskan bahwa program sertifikasi halal adalah kewajiban, bukan pilihan. Tujuannya:
- ✅ Memberikan kepastian halal kepada konsumen.
- ✅ Meningkatkan daya saing produk di pasar global.
- ✅ Mendorong UMKM naik kelas dengan standar mutu halal.
Menurut BPJPH, batas akhir wajib sertifikasi halal ditetapkan hingga Oktober 2024. Setelah itu, produk tanpa label halal berpotensi ditarik dari pasaran.
Cara Daftar Sertifikasi Halal 2025
Bagi pelaku usaha UMKM maupun perusahaan besar, proses daftar sertifikasi halal kini lebih mudah berkat sistem online SIHALAL.
Langkah-langkah Pendaftaran
- Registrasi Akun SIHALAL melalui portal BPJPH.
- Isi Data Usaha & Produk (bahan baku, proses produksi).
- Unggah Dokumen Pendukung (NIB, sertifikat usaha, dll).
- Verifikasi Auditor Halal dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
- Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH.
Baca juga: Alur Sertifikasi Halal untuk UMKM
Berapa Biaya Sertifikasi Halal?
Biaya program sertifikasi halal bervariasi, tergantung skala usaha:
- UMKM Mikro & Kecil → bisa ikut sertifikasi halal gratis 2024 lewat program SEHATI.
- Usaha Menengah & Besar → biaya mulai Rp 3 juta – Rp 12 juta tergantung jumlah produk.
Info resmi biaya bisa dicek langsung di BPJPH , klik disini
Masa Berlaku Sertifikasi Halal
Banyak yang bertanya, masa berlaku sertifikasi halal berapa lama?
- Sertifikat halal berlaku 4 tahun sejak diterbitkan.
- Harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
- Jika terjadi perubahan bahan baku atau supplier, wajib lapor dan update sertifikat.
Sertifikasi Halal Gratis 2024 untuk UMKM
Pemerintah meluncurkan program sertifikasi halal gratis 2024 (SEHATI) khusus UMKM. Kuotanya mencapai 1 juta sertifikat halal.
Syarat utamanya:
- Produk tidak berisiko tinggi (makanan/minuman sederhana).
- Bahan baku pasti halal.
- Proses produksi tidak tercampur bahan haram.
👉 Daftar di website resmi : https://ptsp.halal.go.id.
Dampak Positif Sertifikasi Halal Wajib
- Kepercayaan Konsumen Meningkat → produk lebih dipercaya.
- Akses Pasar Global → syarat ekspor ke negara mayoritas Muslim.
- Potensi Omzet Naik → label halal = nilai tambah produk.
Jangan tunggu produkmu ditolak pasar!
Daftar sekarang dan pastikan bisnismu aman, legal, dan halal.
Daftar sertifikasi halal di LPPOM (dahulu : LPPOM MUI) disini
Kesimpulan
Mulai 2025, wajib sertifikasi halal bukan sekadar aturan, tapi peluang besar bagi pelaku usaha. Dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda akan lebih terpercaya, aman, dan siap bersaing di pasar lokal maupun global.
Bagi UMKM, manfaatkan program sertifikasi halal gratis 2024 agar tidak terbebani biaya. Ingat, masa berlaku sertifikasi halal hanya 4 tahun, jadi pastikan rutin diperpanjang.
Singkatnya, sertifikasi halal wajib adalah investasi penting untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing bisnis.
⚡ Jangan menunda lagi — segera urus sertifikasi halal sekarang agar usaha Anda tetap legal, aman, dan berkembang pesat!
FAQ Wajib Sertifikasi Halal
Apa itu wajib sertifikasi halal 2025?
Mulai Oktober 2024, semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang konsumsi tertentu wajib memiliki sertifikat halal sebelum dipasarkan di Indonesia.
Siapa yang wajib sertifikasi halal?
Semua pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan besar, yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan produk wajib sertifikasi halal.
Apakah ada sertifikasi halal gratis untuk UMKM?
Ya ✅, pemerintah menyediakan program sertifikasi halal gratis 2024 (SEHATI) khusus untuk UMKM dengan produk berisiko rendah.
Bagaimana cara daftar sertifikasi halal?
Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL (ptsp.halal.go.id) dengan mengisi data usaha, dokumen pendukung, dan menunggu verifikasi auditor halal.
Siap Dipandu Hingga Lolos Sertifikasi Halal?
Dapatkan pendampingan dari tim ahli kami untuk lolos audit halal resmi BPJPH dengan cepat dan mudah.