Berita

Wajib Halal Oktober 2026 di Depan Mata, Industri Obat dan Suplemen Harus Berbenah

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

WHO 2026 semakin dekat. Industri obat dan suplemen perlu memastikan kehalalan bahan, proses produksi, hingga penerapan SJPH sebelum kewajiban sertifikasi halal berlaku pada 18 Oktober 2026.

Hitung mundur menuju Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 semakin dekat. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap penting bagi sejumlah kelompok produk, termasuk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Industri pun perlu memastikan kesiapan tidak hanya pada sertifikasi, tetapi juga pada bahan baku, proses produksi, rantai pasok, registrasi BPOM, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Kesiapan tersebut menjadi semakin penting karena sertifikasi halal tidak dapat dilakukan hanya dengan melengkapi dokumen menjelang tenggat. Pelaku usaha perlu memastikan seluruh rantai produksi memenuhi ketentuan halal, termasuk menelusuri asal bahan, mengevaluasi pemasok, mengidentifikasi titik kritis, serta melakukan pengujian laboratorium apabila diperlukan.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam webinar “Halal Ready 2026: Traditional Medicine & Health Supplements” yang diselenggarakan oleh LPPOM pada 31 Agustus 2026. Dengan menghadirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), forum ini membahas kesiapan industri obat bahan alam dan suplemen kesehatan menghadapi implementasi kewajiban halal yang semakin dekat.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, menegaskan bahwa memasuki tahapan Wajib Halal Oktober 2026, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian secara menyeluruh, mulai dari bahan dan komposisi, proses produksi, rantai pasok, hingga penerapan SJPH secara konsisten. “Produsen, pelaku usaha harus menyesuaikan bahan dan komposisi agar memenuhi kriteria halal,” ujarnya.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri obat bahan alam dan suplemen kesehatan karena sejumlah bahan memiliki titik kritis kehalalan. Gelatin, enzim, kolagen, bahan hewani, hingga bahan yang dihasilkan melalui proses fermentasi mikroba menjadi beberapa contoh yang perlu ditelusuri asal-usul dan proses pembuatannya.

Pelaku usaha juga perlu mencermati produk yang berasal dari luar negeri. Chuzaemi menjelaskan bahwa saat ini halal belum menjadi larangan dan pembatasan impor. Artinya, produk yang belum mencantumkan label halal tidak secara otomatis tertahan ketika masuk ke Indonesia. Untuk produk yang telah bersertifikat halal tetapi belum mencantumkan label pada kemasan, pencantuman dapat dilakukan di gudang importir atau distributor sebelum produk diedarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kewajiban halal tetap perlu berjalan seiring dengan pemenuhan regulasi BPOM. Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) BPOM, Imelda Ester Riana, menjelaskan bahwa proses registrasi produk mencakup aspek mutu, keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta penandaan. Dalam proses tersebut, sumber bahan menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian, khususnya bahan yang berasal dari hewan.

Sejumlah bahan seperti gelatin, gliserin, enzim, asam amino, kolagen, monogliserida, digliserida, trigliserida, glukosamin, kondroitin, dan kolesterol memiliki potensi titik kritis sehingga perlu dipastikan asal dan proses perolehannya. Untuk bahan tertentu yang berasal dari hewan non-marin, seperti sapi, informasi mengenai asal bahan serta sertifikat halal dari lembaga sertifikasi halal di negara asal dapat menjadi dokumen pendukung.

Perhatian yang sama diperlukan untuk bahan pembentuk kapsul, termasuk soft capsule. Perusahaan perlu mengetahui dengan jelas sumber bahan dan memastikan dokumen pendukung dari pemasok tersedia. Dengan demikian, persiapan menuju produk obat halal dan suplemen halal idealnya dilakukan sejak tahap awal pengembangan produk, bukan baru ketika tenggat kewajiban semakin dekat.

Tantangan berikutnya berada pada penerapan sistem di dalam perusahaan. LPPOM MUI Laboratory Expert, Priyo Wahyudi, menekankan bahwa titik kritis halal tidak hanya berasal dari bahan baku utama. Bahan tambahan, bahan penolong, bahan kemas primer, sanitizer, pelumas yang bersentuhan langsung dengan bahan atau produk, hingga material yang digunakan dalam proses validasi pencucian juga perlu diperhatikan.

Bahkan bahan yang berasal dari tumbuhan tidak selalu otomatis bebas dari titik kritis halal. Proses pengolahan dapat melibatkan bahan tambahan atau bahan penolong yang memiliki risiko kehalalan. Hal serupa dapat ditemukan pada bahan hasil sintesis kimia maupun fermentasi mikroba. Karena itu, penerapan SJPH perlu dibangun sebagai sistem yang berjalan konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar kelengkapan administrasi untuk mendapatkan sertifikat halal.

Dalam kondisi tertentu, pengujian laboratorium dapat menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian terhadap bahan maupun produk. Salah satu contohnya adalah gelatin yang digunakan dalam suplemen berbentuk soft capsule. Pengujian dapat dilakukan pada bahan baku gelatin maupun produk akhir untuk mendeteksi kemungkinan keberadaan DNA babi.

“Kalau menggunakan bahan gelatin, contohnya suplemen kesehatan soft capsule, maka kita harus menguji bahan baku gelatinnya dan juga produk akhirnya,” jelas Priyo.

LPPOM menyediakan layanan pengujian yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri, termasuk pilihan layanan dengan waktu pengerjaan berbeda untuk parameter tertentu. Dukungan laboratorium tersebut dapat membantu perusahaan ketika membutuhkan kepastian terhadap bahan atau produk sebagai bagian dari proses pemenuhan regulasi.

Menjelang WHO 2026, industri obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan perlu mulai bergerak secara sistematis. Pemetaan seluruh bahan dan pemasok, pemeriksaan dokumen kehalalan, identifikasi titik kritis proses produksi, kesiapan registrasi BPOM, penerapan SJPH, serta pengujian laboratorium bila diperlukan menjadi langkah yang tidak dapat diabaikan.

Bagi BPJPH dan LPPOM, edukasi kepada industri menjadi bagian penting untuk memastikan implementasi kewajiban halal berjalan efektif. Sementara bagi pelaku usaha, Wajib Halal Oktober 2026 seharusnya tidak dipandang semata sebagai tenggat regulasi, tetapi sebagai momentum untuk membangun proses produksi yang lebih tertelusur, meningkatkan kualitas dan keamanan, serta memperkuat kepercayaan konsumen. Sebab, bagi konsumen, pilihan terhadap obat dan suplemen kini tidak hanya ditentukan oleh manfaatnya. Aspek keamanan, kualitas, legalitas, dan jaminan halal semakin menjadi bagian dari pertimbangan sebelum sebuah produk dipercaya dan digunakan. (Daffa/Syahdan/Ed.YN)

Tags:

Food
Info
LPPOM MUI
News
Sertifikasi Halal
Update