Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

Wajib Halal 2026, Apotek Harus Mulai Berbenah

Menjelang kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik dan sebagian obat pada 17 Oktober 2026, apotek di Indonesia mulai berbenah menerapkan SJPH. Upaya ini menghadirkan tantangan dalam pemisahan produk dan fasilitas, namun sekaligus membuka peluang besar bagi industri farmasi dan layanan kesehatan untuk meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan konsumen Muslim.

Oleh : Fadila, Auditor Halal LPH LPPOM

Seiring semakin dekatnya tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal untuk kategori produk kosmetik dan sebagian jenis obat pada 17 Oktober 2026, industri farmasi dan layanan kesehatan di Indonesia mulai bergerak aktif mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Tak terkecuali instalasi gizi rumah sakit dan apotek, baik yang bersifat ritel maupun yang berada di lingkungan rumah sakit. Keduanya kini mulai menyiapkan diri untuk memastikan produk dan jasa yang mereka tawarkan sesuai dengan standar kehalalan. Namun, proses sertifikasi halal untuk layanan di gerai apotek ritel memiliki tantangan tersendiri.

Sebagaimana bisnis jasa lainnya, tujuan utama sertifikasi halal pada apotek adalah untuk menjaga dan memastikan produk halal tetap terjamin kehalalannya selama berada di rantai penjualan. Saat dilakukan audit, auditor akan memeriksa penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), khususnya terkait potensi kontaminasi fasilitas produksi dan kelengkapan prosedur tertulis untuk aktivitas kritis.

Namun, karena yang disertifikasi adalah layanan penjualan, bukan produk hasil racikan, maka logo halal tidak dapat dipasang pada produk yang dihasilkan, seperti puyer racikan.

Penyimpanan Bahan dan Produk

Apotek bersertifikat halal tetap dapat menjual obat atau produk kesehatan lain yang halal maupun yang belum jelas status kehalalannya. Namun, harus ada jaminan agar produk halal tidak terkontaminasi.

Umumnya, hal ini dilakukan dengan memisahkan lokasi penyimpanan dan display, misalnya menempatkan produk pada palet atau rak yang berbeda. Jika ruang penyimpanan terbatas, perlindungan bisa dipenuhi dengan memastikan produk halal terbungkus rapat dalam kemasan primer atau sekunder.

Apabila terjadi kebocoran dari produk yang belum jelas kehalalannya, maka produk halal yang terkena tumpahan dianggap terkontaminasi. Produk tersebut harus ditarik dari display, kemudian dilakukan pemusnahan serta pembersihan area penyimpanan oleh petugas terkait.

Fasilitas Produksi untuk Puyer Racikan

Bagi apotek yang memiliki fasilitas meracik obat, seperti puyer, perhatian terhadap kehalalan bahan dan alat menjadi sangat penting. Variasi sumber bahan baku menuntut PIC pembelian memahami asal-usul bahan agar dapat melakukan pemisahan alat dan fasilitas produksi secara tepat.

Peralatan seperti mortar atau alat penumbuk harus dibedakan antara yang digunakan untuk bahan bebas babi dan yang kontak dengan bahan turunan babi (porcine derived material/PDM). Demikian pula pada proses pencucian, sink untuk peralatan yang kontak dengan PDM harus terpisah dari alat yang digunakan untuk bahan bebas babi.

Meskipun fasilitas produksi bebas najis dan bahan yang digunakan berasal dari sumber non-hewani, sertifikasi jasa penjualan apotek tidak memungkinkan pemasangan logo halal pada produk racikan. Hal ini karena resep racikan tidak memiliki formula baku, sehingga sulit memenuhi persyaratan sertifikasi produk.

Fatwa MUI Mengenai Obat yang Tidak Jelas Kehalalannya

Hingga saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa khusus mengenai hukum penggunaan obat yang tidak jelas status kehalalannya. Namun, mengacu pada kasus sebelumnya—seperti penggunaan vaksin COVID-19 yang belum jelas kehalalannya—keputusan yang diambil umumnya diperbolehkan, dengan beberapa dasar pertimbangan, antara lain:

  • Firman Allah Swt. yang membolehkan hal haram dalam kondisi darurat syar’i.
  • Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa setiap penyakit memiliki obatnya.
  • Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan membahayakan diri dan orang lain.
  • Hadis-hadis yang mendorong umat untuk berikhtiar agar terhindar dari penyakit.

Namun, kebolehan ini tetap disertai rekomendasi sebagai berikut:

  • Harus ada pihak yang menjamin keamanan obat, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, atau lembaga berwenang lainnya.
  • Pengadaan obat halal perlu dioptimalkan.

Peluang Industri Kesehatan dan Farmasi

Industri farmasi Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan produksi obat-obatan halal. Langkah awal dapat dilakukan dengan memilih vendor bahan aktif yang mampu memberikan dokumen asal-usul bahan halal, serta memastikan filler atau excipient yang digunakan berasal dari sumber yang jelas kehalalannya.

Untuk produk seperti vaksin atau bahan aktif hasil fermentasi, industri farmasi dapat melakukan penelitian dan pengembangan (R&D) dengan menggunakan sel inang dari hewan halal serta media pertumbuhan mikroorganisme bebas babi. Dengan begitu, ketika siap diproduksi massal, bahan baku sudah terjamin kehalalannya dan produk dapat disertifikasi halal.

Selain itu, pelaku usaha di bidang kesehatan perlu menyadari bahwa pelanggan utama layanan kesehatan adalah pasien dan keluarga pasien. Dalam kondisi fisik yang lemah atau lelah karena merawat orang sakit, mereka sangat membutuhkan pelayanan yang cepat, ramah, informatif, dan memudahkan.

Pada akhirnya, keberadaan apotek bersertifikat halal, industri layanan kesehatan, dan industri farmasi halal akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen Muslim di Indonesia. Jika dikombinasikan dengan sistem manajemen mutu yang baik, berorientasi pada kepuasan pelanggan, serta didukung keramahan dan kesigapan petugas, maka potensi pasar halal di tanah air akan semakin besar dan menjanjikan. (***)

Sumber :

Jurnal Halal 176  https://halalmui.org/jurnal-halal/176/

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?