LPPOM senantiasa bersikap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin berdiskusi terkait halal. Kali ini, LPPOM Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan dari mahasiswa Unida Gontor untuk menjawab keresahan mereka terkait isu penamaan produk halal yang ramai beberapa waktu belakangan.
Sejumlah 19 orang mahasiswa dari Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor menyampaikan keingintahuannya atas isu produk minuman bersertifikat halal yang menggunakan penamaan terlarang. Hal ini dilakukan dalam rangka studi pengayaan lapangan dan kunjungan edukasi halal ke LPPOM Provinsi Jawa Timur yang berlangsung pada 5 November 2024 di Gedung MUI Provinsi Jawa Timur.
Direktur LPPOM Provinsi Jawa Timur, Dewi Melani Hariadi, menyebutkan bahwa LPPOM senantiasa membuka diri dan merespons positif masyarakat yang kian proaktif menanggapi isu kehalalan produk. Ini sebagai bentuk komitmen LPPOM dalam mengemban amanah edukasi halal.
“Amanah LPPOM yang paling susah adalah amanah edukasi. Meski begitu, munculnya isu halal justru mengindikasikan bahwa literasi masyarakat terhadap penamaan atau penggunaan istilah yang tidak umum semakin luas. Artinya, seluruh pemangku kepentingan perlu memberikan perhatian lebih terhadap sektor halal, salah satunya yang berkaitan dengan penamaan produk,” ujar Dewi.
Untuk mendorong terwujudnya produk halal yang berkualitas, LPPOM telah memiliki sistem sertifikasi halal online atau juga disebut CEROL-SS23000 sejak 2012 lalu. Salah satu keunggulannya, sistem ini mampu menjadi filter pertama dalam penamaan produk.
“CEROL-SS23000 yang senantiasa dimutakhirkan ini secara otomatis menolak masukan nama produk yang terlarang, sebut saja beer, wine, rhum, dan sejenisnya,” tegas Customer Service LPPOM Provinsi Jawa Timur, Fatkhan.
Selain itu, auditor halal LPPOM akan melakukan visitasi lapangan untuk mengkaji secara langsung kesesuaian dokumen yang telah masuk melalui CEROL-SS23000 dibandingkan dengan kondisi aktual yang ada atau terjadi di lokasi produksi. Dari pemeriksaan tersebut, maka akan diketahui sejauh mana pelaku usaha mampu memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang mencakup bahan baku, fasilitas produksi, proses distribusi, tim manajemen halal, hingga produk sampai di tangan konsumen.
Setelah pelaku usaha dianggap mampu memenuhi kriteria SJPH secara utuh, auditor halal akan membuat laporan hasil audit yang menjadi dasar Komisi Fatwa MUI dalam menetapkan fatwa produk. Adapun produk yang dianggap halal akan mendapatkan sertifikat Ketetapan Halal MUI yang menjadi dasar dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH.
Meski ada serangkaian proses yang harus dilalui pelaku usaha dalam pemenuhan sertifikasi halal, namun LPPOM senantiasa berupaya memberikan layanan yang mudah, cepat, dan akurat kepada pelaku usaha dari berbagai sektor. Salah satu kemudahan yang bisa didapatkan melalui LPH LPPOM adalah ketersebarannya di 34 provinsi di seluruh Indonesia, salah satunya di provinsi Jawa Timur. Dengan ini, proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah dijangkau dengan biaya transportasi yang lebih rendah.
LPPOM juga membuka ruang konsultasi melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Seluruh informasi terkait layanan LPPOM dapat diakses di website www.halalmui.org atau seluruh channel media sosial LPPOM. Mari bersama wujudkan produk halal berkualitas melalui LPH LPPOM. (Kont. Jawa Timur / Mahardika)