Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

  • Home
  • Berita
  • UMK Siap Hadapi 2026? Toko Bahan Baku Bisa Jadi Penentu Utama
UMK Siap Hadapi 2026? Toko Bahan Baku Bisa Jadi Penentu Utam

Menjelang penerapan Wajib Halal 2026, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dihadapkan pada tantangan baru yang bisa menentukan kelangsungan bisnis mereka. Dalam mendukung langkah tersebut, LPH LPPOM kembali mengambil peran strategis untuk mendorong UMK, salah satunya melalui edukasi sekaligus fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha toko bahan baku (tobaku) halal.

Toko bahan baku bukan sekadar tempat berbelanja, tetapi dapat menjadi penentu utama keberhasilan UMK dalam memenuhi standar halal. Pilihan bahan baku yang tepat tidak hanya memengaruhi proses sertifikasi halal, tetapi juga berdampak pada reputasi usaha dan kepercayaan konsumen. Karena itu, setiap langkah dalam pengadaan bahan baku menjadi sangat krusial bagi keberlangsungan dan masa depan bisnis UMK.

Guna mendukung hal tersebut, LPPOM menyelenggarakan webinar Festival Syawal 1447 H bertajuk “Wajib Halal UMK 2026: Toko Bahan Baku Bisa Jadi Penentu Nasib UMK” bagi pelaku usaha toko bahan baku (tobaku) pada 05 Maret 2026. Secara khusus, tema tersebut diangkat untuk menggali dan memahami lebih dalam lagi pentingnya tobaku dalam ekosistem halal, terutama bagi UMK untuk memastikan ketersediaan bahan baku yang halal, aman, dan terpercaya, sekaligus memperkuat rantai pasok halal yang menjadi fondasi keberlangsungan dan daya saing UMK di pasar yang semakin sadar akan kehalalan produk.

Direktur Utama LPPOM, Ir. Muti Arintawati, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan wajib halal merupakan langkah penting bagi pelaku usaha UMK. Kebijakan ini menuntut kesiapan pelaku usaha secara menyeluruh, bahwa kesiapan pelaku usaha tidak hanya dimulai dari proses produksi, tetapi juga dari hulu, yakni bahan baku yang digunakan sebagai fondasi produk.

Namun demikian, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi pelaku UMK, seperti keterbatasan dalam proses verifikasi bahan, kelengkapan dokumentasi, hingga kurangnya pemahaman mengenai status kehalalan bahan baku. Oleh karena itu, keberadaan toko bahan baku halal dinilai memiliki peran penting dan strategis, tidak hanya mempermudah akses bahan baku yang terverifikasi halal, tetapi juga membantu mengurangi risiko dalam proses sertifikasi halal.

“Ketika status kehalalan bahan dan ketertelusurannya jelas, maka proses sertifikasi halal akan berjalan lebih baik, lebih cepat, dan lebih efisien. Melalui upaya peningkatan literasi halal kepada pelaku UMK dan masyarakat, LPPOM berharap para pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan produknya dan siap menghadapi kebijakan wajib halal pada tahun 2026,” ungkap Muti.

Sementara itu, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. H. Abd Syakur, S.Ag., M.Si, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Dengan jumlah penduduk Muslim yang sangat besar, sertifikat halal turut memengaruhi keputusan pembelian konsumen dan memberikan nilai tambah bagi produk di pasar.

Pihaknya menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan wajib sertifikat halal melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dalam kebijakan tersebut, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia diwajibkan bersertifikat halal, termasuk makanan dan minuman yang diproduksi oleh pelaku usaha mikro dan kecil dengan target implementasi penuh pada tahun 2026.

“Untuk mendukung hal ini, pemerintah juga menyediakan berbagai skema kemudahan bagi UMK, salah satunya melalui mekanisme self declare. Skema ini memungkinkan pelaku UMK termasuk pelaku usaha tobaku memperoleh sertifikat halal dengan proses yang lebih sederhana selama bahan yang digunakan jelas kehalalannya dan proses produksinya tergolong sederhana,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Auditor Senior LPPOM, Rovie Farah Diba, SKM, M.Si, menjelaskan pentingnya ketertelusuran bahan dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ia menekankan bahwa produk halal harus tetap terjaga kehalalannya tidak hanya pada proses produksi, tetapi juga dalam penanganan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan di toko bahan baku.

“Tobaku halal menjadi simpul penting dalam ekosistem halal karena menyediakan bahan yang telah diverifikasi kehalalannya. Ketika bahan yang tersedia di pasar sudah jelas statusnya, proses sertifikasi halal bagi UMK akan menjadi lebih mudah dan efisien,” jelas Farah.

Di sisi lain, masih terdapat sejumlah tantangan seperti minimnya toko bahan baku yang memiliki sertifikat halal serta rendahnya literasi halal di kalangan pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penyedia bahan baku, dan pelaku UMK untuk membangun ekosistem halal yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Menurut koordinator Meatly Shop, Irvan Maulana, membagikan pengalaman praktis dalam memastikan kehalalan bahan baku di tingkat usaha. Dalam pemaparannya, Irvan menekankan bahwa bahan baku merupakan fondasi utama sebuah produk, sehingga jika status bahan tidak jelas maka seluruh produk yang dihasilkan juga berisiko dari sisi halal maupun reputasi bisnis.

“Penerapan sistem halal di toko dilakukan secara menyeluruh, mulai dari komitmen manajemen, proses seleksi pemasok yang ketat, hingga verifikasi dokumen halal pada setiap produk yang masuk. Tak hanya itu, sistem penyimpanan dan penanganan produk juga diatur secara khusus guna memastikan tidak terjadi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal,” tutur Irvan.

Menurutnya, penerapan sistem halal yang konsisten tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membantu UMK dalam memperoleh bahan baku yang aman dan jelas kehalalannya. Dengan demikian, toko bahan baku halal dapat menjadi mitra strategis bagi pelaku UMK dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

LPPOM terus berkomitmen untuk memberikan manfaat bagi Masyarakat Indonesia. Salah satu program yang juga sedang berlangsung saat ini adalah Festival Syawal. Program ini berfokus dalam fasilitasi sertifikasi halal pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bentuk komitmen LPPOM untuk terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan jumlah produk halal. Kedepannya, produk halal diharapkan mampu berkembang baik di kancah nasional maupun global, sehingga menciptakan ketenteraman bagi umat dalam konsumsi produk halal.

Dalam rangka Festival Syawal 1447 H bertema “Toko Bahan Baku Halal, Langkah Awal Menuju UMKM Tangguh,” LPPOM menyelenggarakan berbagai kegiatan, mulai dari fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi toko bahan baku halal hingga sosialisasi dan edukasi halal di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memperkuat peran toko bahan baku halal sebagai fondasi penting dalam membangun UMKM yang tangguh, berdaya saing, dan siap berkembang dalam ekosistem halal nasional. (ZUL)

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?