Di tengah dinamika pasar yang semakin kompetitif, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dituntut untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya. Dalam mendukung langkah tersebut, LPH LPPOM kembali mengambil peran strategis untuk mendorong UMK naik kelas, salah satunya melalui pembekalan agar UMK mampu menembus pasar retail modern berbekal sertifikasi halal BPJPH, agar membuka akses lebih luas kepada konsumen.
Meski menjanjikan, jalan menuju pasar retail modern tentu tidak bebas hambatan. UMK dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari standar kualitas produk hingga persyaratan administratif. Salah satu strategi yang kini semakin relevan dan menjadi nilai tambah penting adalah menghadirkan produk yang bersertifikat halal BPJPH. Produk halal bukan hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga menjadi daya saing tersendiri di pasar yang kian sadar akan pentingnya kehalalan dan keamanan produk.
Kini, mimpi masuk display toko retail modern bisa menjadi nyata. Guna mendukung hal tersebut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menggelar webinar “Inilah Strategi UMK Tembus Pasar Retail Modern” sebagai rangkaian dari kegiatan Festival Syawal LPPOM 1446 H. Secara khusus, tema tersebut diangkat untuk menggali dan memahami lebih dalam lagi pentingnya strategi inovatif bagi UMK dalam memanfaatkan pasar retail modern dengan menghadirkan produk halal yang berkualitas.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengungkapkan bahwa sebagai salah satu lembaga yang memiliki peran dalam sertifikasi halal di Indonesia, LPPOM menyadari pentingnya peran UMK dalam mendukung Indonesia menjadi pusat halal dunia. Hal ini memberikan peluang besar bagi UMK untuk menjadi lebih kuat dan mampu merambah pasar yang lebih luas.
“Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kami berkomitmen mendukung UMK agar mampu bersaing, tidak hanya di pasar tradisional, tetapi juga menembus pasar retail modern hingga ke tingkat global. UMK harus mampu memperluas jangkauan pasarnya sebagai bagian dari upaya mendukung visi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” ungkap Muti.
Pihaknya juga menekankan bahwa sertifikasi halal bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari perjalanan panjang, karena berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, penting bagi pelaku UMK untuk memahami bahwa kepatuhan terhadap Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) harus terus dijaga secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, GM Corporate Affairs and Event Management PT Lion Super Indo, Yuvlinda Susanta menyampaikan bahwa selain sertifikat halal, produk UMK juga harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah.
“Super Indo terbuka bagi calon pemasok, termasuk pelaku UMK. Produk yang ditawarkan harus memenuhi standar perizinan yang berlaku di Indonesia, termasuk sertifikat halal. Selain itu, untuk aspek keamanan produk akan dibina oleh tim Super Indo dan penawaran produk perlu disesuaikan dengan kebutuhan pasar. Standar kuantitas dan kualitas juga akan didiskusikan lebih lanjut sebagai bagian dari proses kurasi dan kerja sama,” ujar Yuvlinda.
Sementara itu menurut, Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Genia Sagita menjelaskan bahwa meningkatnya peran keuangan syariah seperti kegiatan ekosistem halal dari UMK dapat mendukung serta meningkatkan perekonomian nasional.
“Bagi UMK yang memerlukan pembiayaan syariah, dukungan akan terus diperkuat melalui optimalisasi layanan yang mudah diakses oleh masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku UMK termasuk juga sektor ekonomi kreatif dan pesantren. Program ini juga didukung oleh berbagai inisiatif seperti inkubasi bisnis, business matching, forum edukasi, serta temu bisnis, guna mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” jelas Genia.
Menurut National Halal Partnership LPPOM, Bin Abdillah, menerangkan terkait urgensi sertifikasi halal bagi UMK saat ini salah satunya mampu meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk UMK yang halal. Sertifikasi halal bukan hanya menjadi jaminan kepatuhan terhadap syariat Islam, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam persaingan pasar.
“Dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMK dinilai lebih aman, terpercaya, dan berpotensi lebih mudah menembus pasar retail modern serta pasar ekspor yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk halal, menghindari risiko penarikan produk dari pasar karena masalah kehalalan dan keamanan pangan serta meningkatkan citra dan reputasi UMK sebagai produsen produk halal,” terang Bin.
Dalam hal ini, LPPOM ikut mendorong program pemerintah tentunya dengan membantu setiap pelaku usaha makanan dan minuman dalam melakukan proses sertifikasi halal, agar terwujudnya kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dan terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi konsumen muslim di Indonesia maupun dunia.
LPPOM terus berkomitmen untuk memberikan manfaat bagi Masyarakat Indonesia. Salah satu program yang juga sedang berlangsung saat ini adalah Festival Syawal. Program ini berfokus dalam fasilitasi sertifikasi halal pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bentuk komitmen LPPOM untuk terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan jumlah produk yang sudah berertifikat halal di Indonesia, yang diharapkan kedepannya mampu berkembang baik di kancah nasional maupun hingga ke ranah global.
Pada tahun ini LPPOM menyelenggarakan Festival Syawal 1446 H yang bertema “Perkuat Halal dari Hulu melalui Penggilingan Daging Halal” dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari fasilitasi sertifikasi halal secara gratis untuk penggilingan daging serta sosialisasi dan edukasi halal di seluruh Indonesia. (ZUL)