Search
Search

Tingkatkan Sertifikasi Halal UMK, Sejumlah Stakeholder Lakukan Terobosan

  • Home
  • Berita
  • Tingkatkan Sertifikasi Halal UMK, Sejumlah Stakeholder Lakukan Terobosan
Pemerintah memberlakukan wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berbagai stakeholder industri halal melakukan berbagai upaya untuk mengimplementasikan regulasi yang ada. LPPOM dan Bank Indonesia menjadi beberapa di antaranya yang melakukan upaya tersebut. 

Pemerintah memberlakukan wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berbagai stakeholder industri halal melakukan berbagai upaya untuk mengimplementasikan regulasi yang ada. LPPOM dan Bank Indonesia menjadi beberapa di antaranya yang melakukan upaya tersebut. 

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan Talkshow Ekonomi Syariah sebagai rangkaian kegiatan Jakarta Kreatif Festival (JKF) pada 7 Juni 2024 di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan dengan tema “Inovasi Jakarta Menuju Kota Global”. Pada kesempatan ini, LPPOM hadir untuk mendukung akselerasi sertifikasi halal produk UMKM. 

Pada tahun 2023, Indonesia masuk ke dalam posisi 3 (tiga) besar The Global Islamic Economy Indicator dalam Laporan State of The Global Islamic Economy (SGIE) 2023 setelah Malaysia dan Uni Emirat Arab. Laporan SGIE tersebut mencakup pada indikator keuangan islam, makanan halal, destinasi wisata, media, fesyen, serta farmasi dan kosmetik. 

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. H. Muhammad Aqil Irham M.Si, menyebutkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Indonesia menduduki peringkat kedua pada indikator makanan halal. Pencapaian tersebut tentunya didukung oleh potensi dari mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam sehingga peningkatan pengembangan industri makanan dan minuman menjadi lebih mudah. 

“Walaupun Indonesia mendapatkan peringkat dua pada indikator makanan halal, namun masih banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman yang belum mengantongi sertifikasi halal,” ungkap Aqil.  

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bahwa menetapkan target 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024. Namun demikian, berdasarkan data sertifikasi halal dari BPJPH hingga bulan April 2024, baru sekitar 4,3 juta produk yang sudah tersertifikasi halal. 

Belum masifnya sertifikasi halal tersebut disebabkan oleh adanya ketidakmerataan tingkat literasi terkait ekonomi syariah dan pengetahuan masyarakat yang belum terakselerasi secara menyeluruh tentang halal lifestyle yang masih menganggap bahwa prosedur dalam melakukan sertifikasi halal tergolong cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang lama. 

Padahal, sertifikasi halal memiliki banyak manfaat karena dapat memberikan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi serta meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global. Hal ini karena produk bersertifikasi halal dianggap memiliki nilai tambah dan daya jual tertentu, khususnya bagi pasar negara yang mayoritas muslim. 

Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si, menyampaikan bahwa pada sertifikasi halal adalah memastikan produk harus suci, terbebas dari najis serta memenuhi syari’at Islam. Selain itu, dalam regulasi jasa seperti aktivitas logistik dan penjualan oleh retailer perlu melakukan sertifikasi halal agar produk yang beredar dan diperjualbelikan tetap terjaga kehalalannya sampai ke tangan konsumen.   

“Adapun sesuai Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, Pasal 140, menyebutkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024, Namun, Pemerintah memutuskan pengunduran wajib halal untuk produk makanan dan minuman skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari 2024 menjadi 2026,” terang Muslich.  

Untuk mengupayakan sertifikasi halal bagi UMK, LPPOM secara rutin melakukan program Corporate Social Responsibility (CSR) berjudul Festival Syawal. Adapun program yang dijalankan berupa bimbingan teknis, webinar hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis. Tahun ini, LPPOM telah melakukan fasilitasi sertifikasi halal untuk 125 UMK yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejumlah 85 UMK diantaranya tersebar di 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), yaitu Danau Toba di Sumatera Utara, Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Likupang di Sulawesi Utara. 

Sementara itu, menurut Kepala Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Istiqlal Halal Center, Dwi Andayani, SE, M.Si, salah satu terobosan dalam akselerasi sertifikasi halal adalah adanya kemudahan dalam mendapat akses informasi terkait sertifikasi halal dan mudahnya melakukan pendaftaran sertifikasi halal, sehingga pelaku UMK tidak mengalami kendala kesulitan ketika melakukan sertifikasi halal.  

Menurut pihaknya, sertifikat halal merupakan suatu bentuk pengakuan bagi para UMK bahwa produknya dinyatakan halal secara legal. Sertifikasi halal memiliki banyak manfaat karena dapat memberikan kepastian kehalalan produk yang dikonsumsi, serta meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global, karena dianggap memiliki nilai tambah dan daya jual. 

LPPOM terbuka bagi setiap UMK yang ingin melakukan sertifikasi halal. Hal ini didukung dengan ketersebaran kantor perwakilan LPPOM di 34 provinsi. Selain itu, Anda juga dapat mendalami proses dan alur sertifikasi halal dengan mengikuti kelas pengenalan sertifikasi halal (PSH) bersama LPPOM. Daftarkan perusahaan Anda segera pada link berikut https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/. (ZUL)