• Home
  • Berita
  • Tingkatkan Daya Jual, UMKM Wajib Miliki Sertifikat Halal

Dampak pandemi COVID-19 masih terasa hingga saat ini di berbagai sektor. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. mengatakan bahwa dampak ini juga dirasakan cukup signifikan oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal” beberapa waktu lalu.

Mengingat sektor UMKM mengambil porsi cukup besar dalam ekonomi nasional, maka perlu penguatan industri UMKM agar perekonomian nasional tetap menggeliat. Sertifikasi halal melalui MUI adalah bagian dari upaya memberikan penguatan kepada UMKM.

Dengan sertifikat halal, produk-produk UMKM dapat bersaing dan menambah nilai jual. Tak hanya di dalam negeri, melainkan juga ke luar negeri. Hal ini karena produk bersertifikasi halal mampu memberi keyakinan kepada konsumen, khususnya beragama Islam, atas jaminan kehalalan dan juga keamanan produk.

“Karena sertifikasi halal MUI memberikan keyakinan kepada konsumen, bahwa produk yang akan dibeli atau dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam,” jelas Lukmanul.

Dalam hal ini, pendampingan terkait proses sertifikasi halal dan keunggulan sertifikasi halal sangat diperlukan. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya sertifikasi halal bagi seluruh UMKM di Indonesia.

Di tengah pandemi ini, LPPOM MUI terus melakukan upaya agar proses sertifikasi halal tetap berjalan dengan baik. Salah satunya yang menjadi jalan keluar sertifikasi halal di tengah pandemi ini adalah Cerol-SS23000. Sistem online ini memberikan pelayanan efektif, efisien dan akuntabel.

“Sistem ini sejalan dengan semangat dunia industri yang memasuki era Industri 4.0, dimana peran teknologi sangat vital dalam sebuah proses produksi. Beberapa negara telah menjadikan Cerol-SS23000 sebagai permodelan regulasi,” terang Lukmanul.

Langkah lain yang dilakukan LPPOM MUI dalam menghadapi pandemi COVID-19 adalah menjalankan protokol Modified On-site Audit (MOsA), yakni proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah dimodifikasi dengan metode tertentu sehingga proses tetap dilakukan secara baik, sebagai landasan penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.