Search
Search

Tes Swab Deteksi COVID-19 tidak Membatalkan Puasa, ini Fatwanya !

  • Home
  • Berita
  • Tes Swab Deteksi COVID-19 tidak Membatalkan Puasa, ini Fatwanya !

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah menimbang bahwa salah satu cara yang efektif untuk mendeteksi apakah seseorang positif atau negatif COVID-19 adalah dengan tes swab.

Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Selain itu, MUI menimbang pula bahwa tes swab menjadi protokol kesehatan atas seseorang yang akan bepergian atau mengikuti suatu kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Protokol kesehatan sebagaimana disebutkan diatas, selama pandemi COVID-19 belum berakhir tetap dilakukan meskipun pada bulan Ramadan dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19, dan hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat tentang hukum tes swab saat berpuasa.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka MUI mengeluarkan fatwa tentang hukum tes swab untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman.

Melalui Fatwa No. 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi COVID-10 Saat Berpuasa, MUI menyatakan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa. Dan Umat Islam yang sedang berpuasa diperboleh melakukan tes swab untuk deteksi COVID-19.

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor : 23 Tahun 2021

Tentang

HUKUM TES SWAB UNTUK DETEKSI COVID-19 SAAT BERPUASA

Menetapkan  : FATWA TENTANG HUKUM TES SWAB UNTUK DETEKSI COVID-19 SAAT BERPUASA

Pertama  : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Kedua: Ketentuan Hukum

1.      Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. 

2.      Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.

Ketiga:  Rekomendasi

1.      Masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan COVID-19.

2.      Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi COVID-19 segera berakhir. 

 Jakarta, 24 Sya’ban 1442 H / 7 April 2021 M

(Sumber : mui.or.id | covid19.go.id)

Fatwa selengkapnya, dapat dilihat disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *