Sertifikasi halal menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha. Jika pelaku usaha dapat melaluinya dengan baik, maka peluang besar akan hadir untuk memperluas jangkauan pasar produk. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) hadir memberikan berbagai layanan untuk membantu perusahaan dalam menghadapi tantangan dalam sertifikasi halal.
Halal Partnership and Halal Audit Director of LPPOM MUI, Dr. Muslich, M.Si., menyampaikan hal ini dalam pembukaan seminar bertema “Halal Certification Obligations in Indonesia and How to Get Halal Certificate” yang diselenggarakan LPPOM MUI dalam gelaran Food Ingredients Asia (FiA) di JIEXPO Jakarta pada 7 September 2022.
Ada dua tantangan utama yang dihadapi perusahaan dalam sertifikasi halal. Pertama, sertifikasi halal merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan peraturan wajib sertifikasi halal. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya.
Saat ini, masa wajib sertifikasi halal telah memasuki masa transisi. Muslich menjelaskan bahwa ada pembagian masa transisi wajib produk halal berdasarkan kategori produknya, diantaranya:
- Makanan dan Minuman: 17/10/2019 – 17/10/2024
- Obat Tradisional (Jamu) dan Suplemen: 17/10/2021 – 17/10/2026
- Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas: 17/10/2021 – 17/10/2029
- Obat Keras, Kecuali Psikotropika: 17/10/2021 – 17/10/2034
- Kosmetika, Produk Kimiawi dan Produk Rekayasa Genetika: 17/10/2021 – 17/10/2026
- Barang Gunaan (pakaian, asesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga/PKRT, perlengkapan/perkakas rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor): 17/10/2021 – 17/10/2026
- Barang Gunaan, Resiko Level A – Alat Medis : 17/10/2021 – 17/10/2026
- Barang Gunaan, Resiko Level B – Alat Medis : 17/10/2021 – 17/10/2029
- Barang Gunaan, Resiko Level C – Alat Medis : 17/10/2021 – 17/10/2034
Tantangan lainnya adalah memenuhi kriteria sertifikaasi halal. Ada dua poin penting yang harus dipenuhi perusahaan dalam sertifikasi halal. Pertama, fasilitas yang bersentuhan dengan bahan/produk setengah jadi/barang jadi harus bebas babi. Kedua, bahan harus halal atau masuk dalam kategori bahan tidak kritis. Tentunya, untuk membuktikan hal ini memerlukan dokumen pendukung yang cukup. Adapun bahan yang dimaksud mencakup bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, bahan pembersih, kemasan primer, dan media validasi pembersihan.
“Untuk memenuhi kriteria tersebut, perusahaan harus didukung dengan personil yang berkualitas, umumnya mencari sumber bahan baru yang sudah dapat dipastikan kehalalannya, serta mencari alternatif metode/bahan/sistem untuk penghematan biaya,” terang Muslich.
Di samping seluruh tantangan yang dihadapi, sertifikasi halal juga memberikan peluang besar bagai perusahaan untuk memperluas jangkauan pasarnya. Dengan adanya sertifikat halal, sebuah produk jadi memiliki nilai jual lebih. Selain itu, produk dapat ikut serta dalam pemenuhan pasar produk halal yang masih besar potensinya. Perusahaan juga dapat berinovasi dengan mengembangkan produk-produk baru.
“Pasar eskpor produk halal ke negara-negara muslim atau negara-negara dengan perusahaan bersertifikat halal juga terbuka lebar. Untuk hal ini, LPPOM MUI dapat turut serta mendorong perusahaan masuk ke pasar global, khususnya negara Uni Arab Emirate (UAE),” jelas Muslich.
Pada Tahun 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025 : 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO / IEC 17065 : 2012 dan UAE 2055:2 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Standar ini tidak hanya diakui di Indonesia, namun juga diakui oleh Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESMA. Akreditasi ini dapat menjadi pintu masuk pelaku usaha untuk memperluas pasar global, khususnya di UAE.
Food Ingredients Asia (FiA) 2022 adalah pegelaran expo dari berbagai pemasok bahan, distributor, dan produsen makanan dan minuman dari seluruh kawasan ASEAN dan seluruh dunia. Pada tahun ini FiA akan diselenggarakan secara langsung (offline) pada 7 – 9 September 2022 di JIExpo Jakarta International Expo, Kemayoran-Jakarta. Selain kegiatan offline, FiA juga memfasilitasi kegiatan online, seperti webinar. (YN)