Menjelang kewajiban sertifikasi halal sektor kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan pada 2026, perhatian tidak lagi hanya pada produk akhir, tetapi juga pada bahan baku dan bahan pendukung. LPH LPPOM menegaskan pentingnya memastikan kehalalan sejak awal rantai pasok untuk menjaga integritas produk serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di Indonesia.
Menjelang penguatan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 2026, perhatian tidak lagi hanya pada produk akhir, tetapi juga pada bahan baku dan bahan pendukung dalam proses produksi. LPH LPPOM menegaskan pentingnya memastikan kehalalan sejak awal rantai produksi, terutama pada sektor kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang banyak menggunakan bahan dari berbagai sumber alam maupun proses kimia, guna menjaga integritas produk halal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sejalan dengan upaya tersebut, LPPOM menyelenggarakan webinar bertema “Beyond Finished Products: Kewajiban Halal Bahan Baku dan Bahan Pendukung Kosmetik, Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan 2026” pada 11 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai pentingnya jaminan kehalalan yang tidak hanya berfokus pada produk akhir, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok, khususnya bahan baku dan bahan pendukung yang digunakan dalam proses produksi.
Commercial & Partnership Director LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si, menjelaskan bahwa dalam ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH), LPPOM berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pemeriksaan atau audit halal terhadap produk yang diajukan untuk sertifikasi. Proses ini mencakup penerimaan permohonan sertifikasi, pelaksanaan pre-audit, penjadwalan dan pelaksanaan audit di lokasi produksi, hingga penyusunan laporan hasil audit yang kemudian dibahas dalam sidang Komisi Fatwa MUI untuk penetapan kehalalan produk.
Pihaknya juga menekankan bahwa seiring dengan penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, perhatian terhadap bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong menjadi semakin penting karena aspek tersebut merupakan bagian dari ruang lingkup sertifikasi halal.
“Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa bahan yang digunakan memiliki kejelasan asal-usul serta tidak mengandung unsur yang dilarang dalam syariat Islam,” terang Muslich.
Menurut Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Dr. H. Abd Syakur, S.Ag., M.Si, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ia menjelaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Pada tahap berikutnya, kewajiban tersebut mencakup berbagai sektor termasuk obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetika yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, dan kosmetika. Selain itu, kewajiban halal juga mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi produk-produk tersebut.
“Melalui penyelenggaraan jaminan produk halal, negara memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat terkait kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan. Di sisi lain, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha karena dapat meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun global,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, M. Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm, menyampaikan, aspek penting peran pengawasan pemerintah terhadap produk kesehatan dan kosmetik. Sistem pengawasan berjalan melalui tiga pilar utama, yakni pengawasan oleh pelaku usaha, pengawasan oleh pemerintah sebagai regulator, dan pengawasan oleh masyarakat sebagai konsumen.
“Pelaku usaha bertanggung jawab memproduksi dan mengedarkan produk sesuai standar dan peraturan yang berlaku, termasuk memastikan kualitas, keamanan, serta kehalalan bahan yang digunakan. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi melalui penyusunan kebijakan, pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar, serta pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Kashuri.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting sebagai konsumen yang cerdas dengan memeriksa produk sebelum digunakan dan melaporkan apabila menemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Melalui kegiatan ini, LPPOM berharap para pelaku industri dapat semakin memahami pentingnya memastikan kehalalan sejak tahap bahan baku hingga proses produksi. Dengan demikian, implementasi kewajiban sertifikasi halal pada sektor kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan jaminan kehalalan yang lebih kuat bagi masyarakat.
Untuk mendukung para pelaku industri obat dan kosmetik memahami proses ini, LPPOM menghadirkan inovasi pembelajaran bernama “Halal On 30”, sebuah sesi daring berdurasi 30 menit yang menjelaskan langkah-langkah memperoleh sertifikat halal dengan cara yang mudah dan praktis. Program ini dapat diakses melalui bit.ly/HalalOn30, dan menjadi solusi efektif bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produk mereka memenuhi standar halal tanpa mengabaikan nilai keberlanjutan.
LPH LPPOM juga membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
Jadi, bagi Anda yang memiliki produk obat, kosmetik dan suplemen kesehatan yang belum memiliki sertifikasi halal, segera pilih LPH LPPOM sebagai mitra Anda dalam proses sertifikasi halal. Anda juga dapat mengecek deretan produk obat, kosmetik dan suplemen kesehatan yang sudah bersertifikat halal melalui website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/. (ZUL)