• Home
  • Berita
  • Siap Santap Hidangan Lebaran, Tetap Perhatikan Titik Kritisnya!

Sambut Idul Fitri dengan sukacita, tak lupa menyantap sajian lebaran yang lezat menjadi hal yang dirindukan umat Islam setiap tahunnya. Namun, jangan lupa perhatian juga aspek kehalalannya. Bisa jadi ada potensi tidak halal dalam sajian tersebut.

Tidak terasa hari raya Idul Fitri 1443 H telah tiba. Meski masih berada di tengah pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19), alangkah baiknya kita tetap menyambut Idul Fitri, atau biasa disebut lebaran, dengan penuh sukacita tanda kemenangan. Selain melepas rindu bersama keluarga, hal yang juga tak kalah dirindukan adalah menu spesial lebaran.

Tentu menu lebaran setiap daerah berbeda-beda. Namun, ada beberapa menu yang umumnya menjadi hidangan wajib lebaran, seperti rendang sapi, opor ayam, dan ketupat. Gurihnya daging ayam bersama kuah opor kental yang kaya rempah siap menggoyang lidah siapa pun. Belum lagi, gurih dan pedasnya daging rendang yang dibalut dengan bumbu rempah serta dipadukan dengan ketupat tentunya memanjakan lidah siapa pun yang memakannya.

Namun ternyata ada beberapa bahan yang perlu kita cermati. Jika ditelusuri lebih dalam, bahan-bahan tersebut memiliki titik kritis yang cukup tinggi. Hal ini perlu menjadi perhatian umat muslim. Bersikap kritis saat akan menyantap hidangan lebaran yang sehat dan aman sangat diperlukan. Hal ini dapat dilakukan dengan mencari informasi terlebih dahulu tentang kehalalan bahan baku menu tersebut. Apa saja yang menjadi titik kritis di balik kelezatan hidangan lebaran?

1. Proses Penyembelihan

Salah satu titik kritis yang dapat menyebabkan daging dan unggas menjadi tidak halal adalah proses penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syari’at agama Islam. Peran juru sembelih halal menjadi sangat penting dalam menentukan hal ini.

Panduan penyembelihan halal di Indonesia mengacu pada dua regulasi utama, yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 196 Tahun 2014 tentang Penyembelihan Hewan Halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 99002 Tahun 2016 tentang Pemotongan Halal pada Unggas.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) menyebutkan bahwa setiap RPH-R wajib memiliki seorang juru sembelih halal yang memiliki kompetensi tidak hanya dari aspek syari’at Islam, namun juga dari aspek teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan (animal welfare).

Dalam SKKNI, juru sembelih halal disyaratkan harus beragama islam, dewasa dan sehat jasmani dan rohani. Sedangkan alat yang digunakan harus tajam, mampu melukai hingga darah mengalir dan tidak terbuat dari kuku atau tulang.

Sementara SNI mensyaratkan pemotongan ayam harus dilakukan secara manual satu per satu oleh juru sembelih atau tukang potong. Hal ini berlaku bagi semua daging unggas, termasuk ayam, yang beredar di Indonesia baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor dari luar negeri. Daging yang diproduksi harus memenuhi syarat ASUH: Aman, Sehat, Utuh dan Halal.

Lantas bagaimana cara mendapatkan daging ayam dan sapi yang halal?

Cara yang paling mudah adalah memilih toko yang menjual daging yang sudah mendapat sertifikasi halal. Harganya relatif sama dengan ayam potong di pasaran. Berdasarkan beberapa penelitian, hewan yang disembelih secara halal akan menghasilkan daging yang lebih enak dan menyehatkan. Tentunya hidangan yang disajikan pun akan menambah keberkahan bagi Anda dan keluarga.

2. Gula Pasir

Kebanyakan gula pasir biasanya terbuat dari tebu. Karena berasal dari tanaman, maka sudah bisa dipastikan produk tersebut halal. Namun untuk sampai menjadi gula pasir, tebu perlu melalui beberapa tahapan, mulai dari proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan.

Tahapan-tahapan proses ini berpeluang menggunakan bahan dekolorisasi yang menggunakan arang aktif. Bahan ini dapat terbuat dari tulang, kayu, atau bambu. Perlu dikaji lebih lanjut apabila menggunakan arang aktif dari tulang karena ada kemungkinan berasal dari tulang babi atau hewan yang disembelih tidak sesuai syar’i.

“Apabila karbon aktif berasal dari hasil tambang atau dari arang kayu, maka tentu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka harus dipastikan status kehalalan asal hewannya. Arang aktif haram dipakai jika berasal dari tulang hewan haram, atau tulang hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat Islam,” ungkap Halal Audit Quality Board LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si.

3. Minyak Goreng

Dilansir dari Republika.co.id, salah satu bahan yang sering ditambahkan dalam pembuatan minyak goreng adalah beta-karoten. Beta-karoten adalah pigmen kuning yang berasal dari wortel yang terdapat dalam berbagai bentuk, seperti alfa, beta, atau gama yang dapat diubah menjadi vitamin A dalam tubuh. Beta-karoten juga bisa berasal dari zat kimia sintetis.

Walaupun berasal dari tumbuhan atau zat kimia sintetis, beta-karoten tersebut bisa jadi tidak halal. Sifatnya yang tidak stabil membuat produsen sering menambahkan bahan penstabil. Bahan penstabil minyak bisa berasal dari gelatin babi atau hewan ternak yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. Selain itu, produsen minyak goreng sering menyaring minyak dengan bantuan karbon aktif yang perlu dikaji kehalalannya.

Sebagai seorang muslim, mari kita terus terapkan gaya hidup halal. Salah satunya dengan terus mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Anda dapat mencari bahan pangan halal untuk hidangan lebaran melalui website halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Playstore. (ZUL)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?