Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. mengungkapkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Saat ini tercatat ada sekitar 63,5 juta UMKM di seluruh Indonesia.
Namun di tengah wabah virus COVID-19 ini, sektor UMKM mengalami penurunan. Itu sebabnya, jelas Lukman, perlu penguatan industri UMKM agar perekonomian nasional tetap menggeliat.
“Sertifikasi halal adalah bagian dari upaya memberikan penguatan kepada UMKM,” ujar Lukman saat menjadi pembicara kunci pada Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal”, Sabtu (15/8/2020).
Diungkapkan Lukman, dengan sertifikat halal produk-produk UMKM dapat bersaing dan menambah nilai jual. “Sertifikasi Halal bisa membantu UMKM untuk memperkenalkan produknya dalam negeri, bahkan ke luar negeri,” ungkap Lukman.
Di samping keunggulan itu, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH. Cholil Nafis, LC., MA., Ph.D mengatakan bahwa soal produk bersertifikat halal ini merupakan hak konsumen serta kewajiban pengusaha atau produsen.
“Halal menjadi penting, karena gaya hidup Islam. Hak konsumen, kewajiban produsen. Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi mandatori (wajib) setelah lahirnya UU Jaminan Produk Halal,” kata Kyai Cholil.
Memang ada proses sertifikasi halal yang harus ditempuh. Setidaknya ada tiga bagian dalam proses sertifikasi halal yang perlu diketahui pelaku UMKM berdasarkan pernyataan Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati, M.Si. Yaitu proses persiapan, proses sertifikasi halal, dan pasca sertifikasi halal.
“Proses sertifikasi halal akan lebih mudah dan cepat ketika pelaku usaha paham benar dengan prinsip Sistem Jaminan Halal (SJH). Setelah itu, pelaku usaha menyiapkan daftar bahan-bahan yang digunakan. Mudahnya, dengan memilih bahan-bahan yang telah bersertifikat halal MUI,” terang Muti.
Hal ini diakui oleh Ketua UMKM Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi Afif Ridwan. Berdasarkan pengalamannya, sertifikasi halal cukup mudah.
Afif meminta agar para pengusaha UMKM lainnya dapat melakukan sertifikasi halal produk-produknya. Ia menyebut saat ini hampir seluruh pemerintah daerah memiliki program sertifikasi halal UMKM tanpa dipungut biaya.
“Untuk mengakses program dari pemerintah, maka para UMKM harus berhimpun. Biasanya informasi sertifikasi halal gratis disampaikan langsung ke komunitas UMKM,” “Mensertifikasi halal produk gratis kok. Maka berhimpunlah,” tegas Afif.
Webinar nasional ini diikuti oleh 300 lebih pengusaha UMKM dari berbagai wilayah Indonesia. Peserta terlihat antusias menyimak materi dan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar teknis proses sertifikasi halal. (*)