Search
Search

Sambut Mandatori Sertifikasi Halal, LPPOM MUI Berikan Seminar di JIEXPO

  • Home
  • Berita
  • Sambut Mandatori Sertifikasi Halal, LPPOM MUI Berikan Seminar di JIEXPO

Saat ini, Indonesia sudah mulai mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pasal 4 menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang diharamkan.

Manager Marketing & Networking LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, menyampaikan hal ini dalam seminar bertema “Preparation to Face Mandatory Halal Certification for Food, Catering, and Hotel Kitchen” pada 28 Juli 2022. Seminar ini merupakan rangkaian kegiatan Pameran Food & Hotel Indonesia (FHI) 2022 yang berlangsung di Jakarta International Expo (JIEXPO) sejak 26 hingga 29 Juli 2022.

Berkaitan dengan itu, Pemerintah telah menetapkan produk wajib halal sejak 17 Oktober 2019. Namun, mengingat masih banyak hal yang perlu dipersiapkan, Pemerintah memberikan jangka waktu masa transisi atau masa persiapan wajib halal sesuai dengan jenis produk.

“Sebelumnya, ajuan sertifikasi halal dilakukan secara sukarela oleh pelaku usaha. Kini, seiring dengan diberlakukannya regulasi jaminan produk halal, maka sertifikasi halal produk menjadi wajib. Ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha, karena waktunya semakin dekat. Khususnya, bagi produk makanan dan minuman yang wajib bersertifikasi halal pada tahun 2024,” terang Cucu.

(Baca juga: Masa Transisi Wajib Produk Halal)

Terkait dengan prosedur sertifikasi halal, pelaku usaha melakukan pendaftaran di siHalal BPJPH untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) kemudian memilih LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal. Jika memilih LPPOM MUI, maka Tim Halal Partner (account officer) LPPOM MUI akan menghubungi perusahaan untuk membantu proses sertifikasi halal lebih lanjut hingga sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.

Dalam hal pelayanan, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mendapatkan apresiasi dari Managing Director PT. Pelepas Dahaga Indonesia (Xing Fu Tang), Vancelia Wiradjaja. Menurutnya, kesigapan LPPOM MUI dalam melayani kliennya patut diacungi jempol. Seluruh fasilitas juga sangat memadai untuk membantu pelaku usaha menuntaskan proses sertifikasi halal dengan sangat baik dan cepat.

“Dengan banyaknya bahan baku Xing Fu Tang yang berasal dari luar negeri, tentu kami banyak menerima pertanyaan soal kehalalan produk kami. Saat kami melakukan sertifikasi halal, saya cukup terkejut, karena bukan hanya halal yang diperiksa, melainkan juga aspek keamanannya. Ternyata sampai sedalam itu,” ungkap Vancelia.

Dengan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI, sebuah produk dapat dijami kehalalan dan ke-thayyib-annya. Hal ini menjadi satu hal yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga, hal ini dapat memberikan keamanan dan ketenteraman kepada konsumen dalam mengonsumsi sebuah produk.

Vancelia menambahkan, kesiapan yang matang dan komitmen yanag tinggi menjadi kunci keberhasilan sertifikasi halal. “Jadi perlu komitmen dan kesiapan yang matang, bahkan sampai dengan mengubah sistem yang ada hingga sistem yang dibuat dapat menjamin kehalalan dan keamanan produk,” terangnya.

Hal ini diperjelas oleh Cucu yang menyebutkan bahwa sistem yang dimaksud adalah Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Dengan menerapkan sistem ini, auditor halal dapat memastikan produk diproduksi secara konsisten terjamin kehalalannya selama masa berlakunya sertifikat halal, yakni empat tahun.

Terkait dengan lama waktu sertifikasi halal, menurut Cucu, tidak ada batasan waktu dalam persiapan. Namun umumnya, persiapan dapat dilakukan dalam kurun waktu satu bulan. Persiapan yang dimaksud meliputi pelatihan, persiapan dokumen dan pendaftaran sertifikasi halal. Dalam kondisi pelaku usaha yang sudah sangat siap melakukan sertifikasi halal, maka audit dapat dilakukan secara cepat dengan hasil yang baik (sedikit atau tanpa temuan).

“Dengan begitu, ketetapan halal dapat keluar dalam kurun waktu dua minggu. Artinya, seluruh proses sertifikasi halal paling cepat dapat dilakukan dalam kurun waktu 1,5 bulan. Tentunya hal ini harus disertai dengan kesiapan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal,” jelas Cucu.

Sekilas tentang Pameran FHI 2022. Ini merupakan pameran dagang internasional industri perhotelan, makanan dan minuman terdepan di Indonesia ini diikuti lebih dari 500 perusahaan peserta pameran dari 26 negara yang dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dalam kesempatan ini, LPPOM MUI juga hadir untuk memeberikan edukasi dan konsultasi sertifikasi halal seara gratis kepada para pelaku usaha yang hadir. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.