Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

Sains, Inovasi, dan SJPH: Jalan Panjang Indonesia Menuju Pusat Halal Dunia

Oleh: Prof. Khaswar Syamsu, Ph.D.
Kepala Pusat Sains Halal (Halal Science Center) IPB dan Ketua Tenaga Ahli LPPOM

Pasar halal global kini menjadi magnet ekonomi dunia. Pertumbuhannya yang pesat didorong oleh meningkatnya populasi Muslim dan kesadaran akan pentingnya produk berkualitas, aman, dan beretika. Namun, di tengah peluang besar itu, Indonesia negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia belum sepenuhnya menjadi pemain utama dalam industri halal global.

Untuk bertransformasi dari konsumen menjadi produsen dan pemimpin global, Indonesia membutuhkan strategi komprehensif yang menyatukan sains, inovasi teknologi, serta penguatan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di seluruh rantai pasok. Jalan menuju pusat halal dunia adalah perjalanan panjang yang menuntut sinergi lintas sektor dari laboratorium riset hingga industri, dari kebijakan hingga kesadaran konsumen.

Lanskap Pasar Halal Global dan Posisi Indonesia

Perintah untuk mengonsumsi produk yang halalan thayyiban, sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Baqarah: 168, tidak hanya menjadi kewajiban religius, tetapi juga telah melahirkan kekuatan pasar baru yang signifikan. Saat ini, “halal” telah berevolusi menjadi simbol mutu, kebersihan, dan gaya hidup modern yang diterima lintas agama dan budaya.

Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2024/2025 mencatat bahwa sekitar dua miliar Muslim atau 25 persen populasi dunia menghabiskan US$ 2,43 triliun pada tahun 2024 untuk produk halal di berbagai sektor, mulai dari makanan, minuman, farmasi, kosmetik, hingga pariwisata. Angka ini diproyeksikan meningkat menjadi US$ 3,36 triliun sebelum tahun 2028, seiring bertambahnya populasi Muslim dunia menjadi 2,2 miliar jiwa pada 2030.

Namun, realitas menunjukkan paradoks: lima negara eksportir produk halal terbesar justru negara non-Muslim, yaitu China, India, Brasil, Rusia, dan Amerika Serikat. Sebaliknya, negara-negara Muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Turki, Malaysia, dan Indonesia masih menjadi importir utama produk halal.

Menurut SGIE Report 2024/2025, Indonesia berada di peringkat ketiga dalam indikator ekonomi Islam global, di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Meski unggul di sektor busana Muslim (peringkat 1), Indonesia tertinggal di bidang pangan halal yang kini turun ke posisi keempat di bawah Malaysia, Singapura, dan Uni Emirat Arab.

Kondisi ini menegaskan bahwa populasi Muslim besar belum cukup untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Tanpa penguatan sains, inovasi, dan SJPH yang kokoh, Indonesia akan tetap menjadi pasar potensial, bukan produsen utama industri halal global.

Sains dan Inovasi: Fondasi Daya Saing Industri Halal

Untuk mengubah posisi dari konsumen menjadi produsen, intervensi sains dan inovasi menjadi keharusan. Keduanya tidak hanya memastikan kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan efisiensi, mutu, dan kemandirian industri halal nasional.

Beberapa bidang riset dan pengembangan yang krusial antara lain:

  1. Efisiensi Proses Produksi

Sains dan inovasi berperan besar dalam meningkatkan kualitas serta efisiensi proses produksi agar produk halal Indonesia mampu bersaing dari sisi mutu dan harga. Riset optimasi proses, manajemen produksi, dan penerapan teknologi modern dapat menekan biaya sekaligus meningkatkan daya saing global.

  • Riset Bahan Alternatif Halal

Ketergantungan terhadap bahan baku impor yang berpotensi haram, seperti gelatin dan kolagen dari babi atau sapi non-halal, menjadi tantangan utama. Bahan-bahan tersebut banyak digunakan pada industri pangan, farmasi, dan kosmetika.

Karena itu, riset bahan substitusi halal dari sumber daya lokal sangat diperlukan misalnya gelatin dari kulit ikan, kolagen dari produk samping industri perikanan, atau biomaterial berbasis tanaman untuk pembuatan kapsul farmasi. Termasuk pengembangan enzim halal sebagai pengganti trypsin, pepsin, dan enzim lainnya yang masih bersumber dari bahan haram menjadi langkah penting bagi kemandirian industri halal nasional.

  • Digitalisasi dan Keterlacakan (Traceability)

Kepercayaan konsumen adalah modal utama industri halal. Inovasi digital seperti blockchain dan Internet of Things (IoT) dapat menciptakan sistem keterlacakan yang transparan, akuntabel, dan tidak dapat dimanipulasi menjamin integritas halal dari hulu ke hilir. Pengembangan sistem e-halal juga akan mempercepat proses sertifikasi dan memudahkan pengawasan.

  • Pengujian dan Deteksi Bahan Non-Halal

Riset dan pengembangan alat uji cepat (rapid test) serta metode analisis berbasis DNA (PCR), spektrofotometri, kromatografi, hingga teknologi canggih seperti volatilomics menjadi ujung tombak dalam mendeteksi kontaminasi bahan haram seperti babi dan alkohol. Keandalan teknologi ini menentukan kredibilitas dan efisiensi proses sertifikasi halal.

  • Kolaborasi R&D dan Industri

Hilirisasi hasil riset dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian menuju industri merupakan langkah penting. Pembangunan Halal Science Techno Park dan Inkubator Halal dibutuhkan sebagai jembatan untuk memperkuat sinergi antara peneliti dan pelaku usaha agar hasil inovasi benar-benar diterapkan di lapangan.

SJPH: Pilar Keberlanjutan Ekosistem Halal

Sains dan teknologi hanyalah satu sisi dari mata uang. Sisi lainnya adalah sistem jaminan yang memastikan seluruh proses berjalan konsisten dan berintegritas. Di sinilah Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berperan sebagai fondasi utama ekosistem halal yang berkelanjutan.

Beberapa langkah penguatan SJPH yang strategis meliputi:

  1. Integrasi SJPH dari Hulu ke Hilir (Farm to Fork)

SJPH harus diterapkan menyeluruh di setiap tahapan rantai pasok mulai dari bahan baku di kandang atau kebun, proses produksi, distribusi, hingga ke meja makan konsumen. Setiap pelaku usaha wajib menerapkan SJPH untuk memastikan kehalalan produk akhir secara menyeluruh.

  • Penguatan SDM Halal

Sumber daya manusia yang kompeten adalah kunci utama implementasi SJPH. Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi perlu dikembangkan bagi profesi strategis seperti:

  • Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Penyelia Halal di RPH, yang berperan di titik kritis rantai pasok produk daging. Data BPJPH (2025) menunjukkan, jumlah RPH dan RPU bersertifikat halal masih rendah baru mencapai 66,8% untuk RPH dan 54,4% untuk RPU.
  • Penyelia Halal dan Auditor Halal, baik di industri sebagai auditor internal maupun di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai auditor eksternal, sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses sertifikasi halal secara akurat dan berintegritas.
  • Menjadikan SJPH Indonesia Sebagai Standar Global

Dengan populasi Muslim terbesar dan sistem yang terus berkembang, Indonesia berpotensi menjadikan SJPH sebagai acuan internasional. Sebagaimana pepatah, “pembeli adalah raja.” Sebagai pasar halal terbesar, Indonesia dapat mensyaratkan penerapan SJPH kepada semua produsen dan lembaga halal luar negeri yang ingin menembus pasar domestik.

  • Pembangunan Infrastruktur Pendukung

Kawasan Industri Halal (KIH) dengan dukungan insentif fiskal dan non-fiskal akan mempercepat pertumbuhan industri halal dalam negeri. KIH berperan penting dalam mendorong ekspor produk halal dan memperkuat daya saing di pasar global.

Perjalanan Indonesia menuju pusat halal dunia adalah maraton panjang yang membutuhkan konsistensi, kolaborasi, dan keberanian berinovasi. Populasi Muslim terbesar di dunia adalah modal awal yang besar, namun kemenangan hanya diraih melalui transformasi menjadi produsen yang inovatif dan berdaya saing tinggi.

Transformasi ini harus digerakkan oleh sinergi antara sains, inovasi, dan SJPH. Dari laboratorium hingga industri, dari penelitian hingga kebijakan, semua elemen perlu bergerak seirama. Efisiensi proses produksi, kemandirian bahan baku halal, teknologi deteksi canggih, dan sistem keterlacakan digital harus berjalan seiring dengan penguatan SJPH, SDM, serta infrastruktur pendukung.

Dengan langkah-langkah strategis dan kolaboratif ini, Indonesia bukan hanya menjadi pasar halal terbesar, tetapi juga produsen utama dan panutan dunia dalam integritas halal. InsyaaAllah. (***)

Sumber : Jurnal Halal 176 https://halalmui.org/jurnal-halal/176/ 

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?