Artikel Halal

Repack Bahan Baku di Pasar, Bolehkah dalam Sertifikasi Halal? 

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

Bolehkah bahan baku hasil repack di toko pasar digunakan untuk sertifikasi halal? Jawabannya, boleh. Asalkan ketertelusuran bahan, transparansi informasi, dan proses pengemasannya tetap memenuhi ketentuan halal, praktik repack tidak menjadi penghalang bagi pelaku UMK dalam memperoleh sertifikasi halal.

Bagi banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) UMK, membeli bahan baku secara eceran di toko pasar masih menjadi pilihan utama karena keterbatasan modal. Tidak sedikit bahan yang dijual merupakan hasil pengemasan ulang (repack) dari kemasan besar ke ukuran yang lebih kecil. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah praktik tersebut tetap memenuhi ketentuan halal? 

Menjawab hal tersebut, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menjelaskan bahwa pengemasan ulang pada dasarnya diperbolehkan selama tetap menjaga prinsip-prinsip kehalalan. 

“Praktik pengemasan ulang (repack) yang umum dilakukan oleh toko bahan baku di pasar memang menjadi salah satu perhatian dalam aspek kehalalan. Hal inilah yang melatarbelakangi mengapa jasa ritel, termasuk toko bahan baku, kini masuk dalam kategori usaha yang perlu memiliki sertifikasi halal,” jelasnya. 

Menurut Muslich, sertifikasi halal bagi toko bahan baku bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi menjadi upaya memastikan seluruh proses penanganan produk, termasuk repack, dilakukan sesuai ketentuan sehingga kepercayaan konsumen tetap terjaga. 

Ia menegaskan, “Pada prinsipnya, praktik repack diperbolehkan, selama pelaku usaha mampu memastikan bahwa kehalalan produk tetap terjaga.” 

Salah satu syarat penting adalah memberikan informasi yang jelas pada produk hasil repack. Setiap kemasan sebaiknya mencantumkan nama produk asli serta nomor sertifikat halal agar konsumen mengetahui asal-usul bahan yang dibelinya. 

“Salah satu caranya adalah dengan mencantumkan keterangan yang jelas pada setiap produk yang telah dikemas ulang ke ukuran lebih kecil. Informasi tersebut setidaknya meliputi nama produk asli serta nomor sertifikat halal. Dengan demikian, konsumen tetap dapat mengetahui asal-usul bahan yang dibelinya secara transparan,” terang Muslich. 

Selain informasi pada kemasan, toko bahan baku juga harus menyimpan dokumen pendukung berupa data atau salinan sertifikat halal seluruh produk yang dijual. Dokumentasi tersebut penting untuk menjaga ketertelusuran (traceability) bahan sehingga status kehalalannya dapat dibuktikan kapan pun diperlukan. 

“Selain itu, pemilik toko juga perlu menyimpan data atau salinan sertifikat halal dari seluruh produk yang dijual. Langkah ini penting untuk menjaga ketertelusuran (traceability) bahan, sehingga kehalalannya dapat dipastikan kapan pun diperlukan,” ujarnya. 

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan produk di area penyimpanan maupun penjualan. Produk halal dan nonhalal wajib dipisahkan untuk mencegah terjadinya kontaminasi. 

“Dari sisi penataan, produk halal dan non-halal wajib dipisahkan, baik pada rak penjualan maupun di area penyimpanan. Khusus untuk produk yang mengandung babi, perlu diberikan penanda yang jelas agar tidak menimbulkan kekeliruan,” katanya. 

Prinsip yang sama juga berlaku dalam proses repack. Area pengemasan ulang sebaiknya dikhususkan hanya untuk produk halal agar tidak terjadi pencampuran dengan bahan haram atau najis. 

“Ketentuan ini juga berlaku dalam proses repack, di mana area pengemasan ulang sebaiknya dipisahkan dan dikhususkan hanya untuk produk halal. Tujuannya adalah untuk mencegah risiko tercampur atau terkontaminasi dengan bahan haram atau najis,” tambahnya. 

Penerapan ketentuan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memudahkan UMK yang masih bergantung pada pembelian bahan baku eceran. Dengan praktik repack yang sesuai ketentuan halal, proses ketertelusuran bahan menjadi lebih mudah sehingga mendukung kelancaran sertifikasi halal produk yang dihasilkan. 

“Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, praktik repack tetap dapat dilakukan tanpa mengurangi jaminan kehalalan. Hal ini sekaligus membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjaga kelancaran proses sertifikasi halal produk mereka, meskipun bahan baku yang digunakan masih diperoleh secara eceran,” pungkas Muslich. 

Melalui penerapan praktik repack yang sesuai prinsip halal, toko bahan baku tidak hanya berfungsi sebagai tempat berbelanja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional. Transparansi informasi, ketertelusuran bahan, serta pengelolaan produk yang baik akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar di Indonesia. (YN/DIL) 

Sumber: https://halalmui.org/jurnal-dan-direktori-halal/  

Tags:

LPH
LPPOM MUI
Sertifikasi Halal
Update