LPPOM MUI 35th

RUANG UMK

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan sektor ekonomi yang memberikan kontribusi penting secara makro. Jumlah UMK kategori makanan dan minuman sendiri berdasarkan data Badan Pusat Statistika pada 2021 mencapai lebih dari 1,5 juta pelaku usaha. Data tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan yang disampaikan pemerintah, yaitu terdapat sekitar 13,5 juta UMK yang terkena kewajiban sertifikasi halal.

Sejak diterbitkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal juga harus dipenuhi oleh pelaku UMK. Namun, saat ini sertifikasi halal tidak hanya diperlukan untuk memenuhi regulasi pemerintah Indonesia. Dengan pertumbuhan pasar halal global dan peningkatan trend wisata halal, Sertifikasi Halal pastinya mendukung pengembangan UMK sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.

5 TIPS SERTIFIKASI HALAL YANG MUDAH
UNTUK PELAKU USAHA MIKRO & KECIL

  • 1
    Pahami prosedur & persyaratan sertifikasi halal.
    Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000. Informasi terkait prosedur dan persyaratan dapat ditemukan di sini dan dengan mengikuti Pengenalan Sertifikasi Halal melalui link ini
  • 2
    Siapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
    Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan guna sertifikasi halal dapat ditemukan di sini.
  • 3
    Siapkan dokumen pendukung bahan
    Untuk kemudahan proses sertifikasi halal, pelaku UMK sebaiknya menggunakan bahan-bahan yang telah sertifikat halal. Pelaku UMK dapat mengetahuinya dari adanya Label Halal pada kemasan bahan yang digunakan. Pengecekan produk halal dapat melalui website ini www.halalmui.org. Informasi bahan, seperti nama bahan, nama produsen, negara produsen, nomor sertifikat halal, masa berlaku sertifikat halal dapat dicatat dan dibuat dalam bentuk daftar. Contoh Daftar Bahan untuk pencatatan informasi seluruh bahan dapat diunduh di sini. Hasil pencarian produk halal dapat di-screenshot untuk dijadikan sebagai dokumen pendukung bahan.
  • 4
    Pastikan peralatan produksi, penyimpanan, dan pencucian hanya untuk menangani bahan dan produk halal.
    Dalam SJPH, fasilitas produksi tidak boleh digunakan secara bergantian untuk menangani bahan dan produk yang mengandung turunan babi. Guna pemenuhan kriteria tersebut, penggunaan fasilitas pelaku usaha, seperti peralatan produksi, tempat penyimpanan, dan peralatan pencucian, perlu dipisahkan dari penggunaan untuk kebutuhan rumah tangga/pribadi.
  • 5
    Hubungi LPPOM MUI untuk memperoleh layanan terbaik.
    LPPOM MUI siap memberikan solusi yang terbaik kepada mitra pelaku usaha untuk kemudahan proses sertifikasi halal. Pelaku usaha UMK dapat terhubung dengan LPPOM MUI melalui link ini

Program Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

Program ini diselenggarakan atas kerjasama antara LPPOM MUI dengan Instansi, baik pemerintah dan swasta, dalam rangka memfasilitasi UMK untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis. Melalui program ini, LPPOM MUI telah membantu lebih dari 20.000 pelaku UMK memperoleh sertifikat halal. Temukan informasi Program Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK tahun ini di sini.

ARTIKEL UMK