Search
Search

Pilih Warna Cantik Lipstik, Tetap Waspadai Kandungan Hewani 

Pilih Warna Cantik Lipstik, Tetap Waspadai Kandungan Hewani

Meski hanya satu produk, ternyata lipstik mengandung berbagai jenis bahan yang perlu dikiritisi dari aspek keamanan dan kehalalannya. Dalam hal ini, LPPOM selalau siap memberikan pelayanan pemeriksaan kehalalan yang mudah bagi seluruh pelaku industri kosmetik. 

Lipstik telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi perempuan yang menggunakannya untuk menambah rasa percaya diri dan mempercantik penampilan. Sebagai produk kosmetik yang sering digunakan, pemilihan lipstik tidak hanya didasarkan pada warna dan tekstur, tetapi juga pada keamanan dan kehalalannya. Banyak pengguna belum menyadari bahwa beberapa lipstik mengandung bahan yang berpotensi tidak halal. 

Dalam konteks kehalalan, memilih produk lipstik bersertifikat halal menjadi sangat penting bagi Muslimah. Hal ini untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan dalam lipstik tidak berasal dari sumber yang diharamkan dan proses pembuatannya sesuai dengan syariat Islam. Auditor Halal Senior LPPOM, Susiyanti, M.Si., menyoroti pentingnya mengetahui komposisi bahan di dalam lipstik agar sesuai dengan prinsip halal. 

Menurut Susiyanti, kosmetik dapat dikategorikan berdasarkan penggunaannya, yakni penggunaan luar dan dalam. “Kalau penggunaan dalam atau internal, misalnya tidak sengaja pakai lipstik atau lip balm tertelan, itu disebut internal. Ada juga penggunaan eksternal, yang tidak dimakan atau tertelan tetapi bisa terserap ke dalam tubuh, seperti sabun dan krim,” jelasnya. 

Oleh karenanya, penting untuk memilih lipstik yang sudah terjamin kehalalannya. Dalam proses sertifikasi halal, terdapat beberapa bahan di dalam lipstik yang dianggap kritis dan harus diperiksa asal-usulnya. “Dalam lipstik, ada juga yang menggunakan gliserin, kemudian juga ada asam lemak trigliserida jenuh, seperti asam laurat (C12). Selain itu, ada campuran beberapa asam lemak lainnya seperti palmitic acid atau stearic acid,” ungkap Susiyanti. 

Pihaknya menambahkan bahwa asam lemak tersebut bisa berasal dari hewan, tanaman, atau bahkan mikroba. Namun, yang sering ditemukan dalam lipstik adalah asam lemak yang berasal dari hewan. “Misalnya asam laurat, asam stearat, dan asam miristat. Ketika tiga bahan ini ditemukan dalam lipstik, kita harus tahu asalnya dari mana. Kalau dari hewan, bahan itu harus dipastikan halal,” tegasnya. 

Kehalalan bahan tersebut bergantung pada sumber dan proses produksinya. Jika berasal dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam atau berasal dari hewan yang diharamkan, maka bahan tersebut menjadi tidak halal. Oleh karena itu, dalam proses sertifikasi halal, audit terhadap sumber bahan baku menjadi krusial. 

Selain asam lemak, lipstik juga mengandung flavor atau zat perasa yang membuatnya memiliki aroma tertentu. Menurut Susiyanti, satu flavor saja bisa diproduksi dengan menggunakan 20 -30 bahan yang berbeda. “Berdasarkan pengalaman saya dalam mengaudit, satu lipstik bisa menggunakan sekitar 20-22 bahan. Flavor menjadi salah satunya. Jadi, setiap komponen harus dipastikan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip halal,” katanya. 

Kompleksitas ini membuat sertifikasi halal lipstik menjadi lebih menantang, karena harus memastikan bahwa setiap bahan dalam produk tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sesuai dengan prinsip halalan toyyiban—yaitu halal dan baik untuk digunakan. 

Selain aspek kehalalan, faktor keamanan dalam kosmetik juga menjadi perhatian. Susiyanti menjelaskan bahwa beberapa bahan kimia seperti paraben harus dibatasi penggunaannya sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Halalan toyyiban itu menjadi satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya. 

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, konsumen kini lebih cermat dalam memilih kosmetik, termasuk lipstik. Memastikan produk yang digunakan sudah bersertifikat halal menjadi langkah penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam beribadah. Oleh karena itu, konsumen disarankan untuk selalu memeriksa label halal pada produk kosmetik yang akan digunakan. 

Sebagai lembaga sertifikasi halal yang telah berpengalaman lebih dari 36 tahun, LPPOM terus mengingatkan pentingnya sertifikasi halal dalam industri kosmetik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menggunakan produk yang tidak hanya sesuai dengan standar halal, tetapi juga aman dan bermanfaat bagi kesehatan. 

Untuk mendorong terwujudnya kosmetik yang halal, LPPOM senantiasa membuka ruang diskusi bagi industri kosmetik yang dapat dilakukan melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap minggunya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.   

LPPOM juga telah memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk pengujian halal dan vegan yang bisa digunakan produk kosmetik. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan pengujian Laboratorium LPPOM MUI dapat diakses pada website https://e-halallab.com/. Bagi Anda yang ingin mencari produk lipstik bersertifikat halal, Anda dapat mengeceknya melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta website BPJPH. (YN)