Siapa yang tak suka camilan? Aneka jenis makanan ringan dan minuman manis tentu sering kali menjadi incaran. Hampir seluruh makanan dan minuman tersebut dicampurkan bahan tambahan pangan (BTP) untuk memberikan rasa yang diidamkan.

Jika diulik, BTP seperti flavour/perisa/essence dengan kadar etanol yang cukup tinggi, yaitu sekitar 2-5%. Padahal penggunaan akohol menjadi perhatian tersendiri dalam proses sertifikasi halal. Hal ini karena sebagian alkohol dianggap sebagai khamr yang statusnya haram untuk dikonsumsi. Bagaimana dengan kandungan alkohol di BTP?

Ada dua poin yang perlu menjadi perhatian dalam penggunaan perisa berdasarkan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Pertama, penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non-khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

Kedua, penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non khamar untuk bahan produk minuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadar alkohol/etanol (C2H5OH) pada produk akhir kurang dari 0,5%.

Flavour/perisa/essence termasuk ke dalam produk-antara. Artinya boleh digunakan selama sumber etanol/alkohol bukan berasal dari khamr. Auditor LPPOM MUI, Fadila, menjelaskan bahwa penggunaan flavour/perisa/essence yang dijual secara retail umumnya tidak terlalu banyak, hanya sekitar 1-2%.

“BTP digunakan harus sesuai dengan anjuran penggunaan yang umumnya tercantum pada kemasan. Sedangkan jika dihitung secara sederhana, kandungan etanol pada produk akhir rata-rata sejumlah 0,05%, jauh lebih redah daripada yang dipersyaratkan oleh Fatwa MUI,” jelasnya. Etanol yang digunakan pada produk yang disertifikasi halal juga sudah dipastikan tidak berasal dari khamr, dan tidak membahayakan.

Meski begitu, banyak faktor lain yang menjadikan sebuah produk tidak halal. Oleh karena itu, alangkah baiknya, jika seorang muslim memiliki kesadaran untuk menyeleksi setiap produk yang akan dikonsumsinya.

LPPOM MUI telah menyediakan layanan Cek Produk Halal di website resmi https://halalmui.org/ dan aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Playstore. Anda dapat menggunakan keduanya di mana pun dan kapan pun Anda membutuhkannya. Selamat mencoba. (YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.

//
Assalamu'alaikum, Selamat datang di pelayanan Customer Care LPPOM
👋 Apa ada yang bisa kami bantu?