Search
Search

Peran LPPOM MUI dalam Target 10 Juta Sertifikat Halal

  • Home
  • Berita
  • Peran LPPOM MUI dalam Target 10 Juta Sertifikat Halal
logo lppom mui

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama dan terbesar di Indonesia, peran Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam sertifikasi halal tentu tak bisa dinafikan.

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya terus mengupayakan percepatan pemeriksaan sertifikasi halal, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.  Dalam melaksanakan tugasnya LPPOM MUI didukung tiga pilar penting, yakni auditor yang kompeten, laboratorium yang telah diakreditasi, serta sistem pelayanan secara online yakni CEROL-SS23000.

Dari sisi auditor, hingga kini LPPOM MUI didukung oleh 903 auditor halal dari berbagai latar belakang pendidikan. Mereka meraih jenjang pendidikan Sarjana (S-1), Master (S-2), Doktor (S-3), bahkan beberapa diantaranya bergelar profesor (Guru Besar) di bidang teknologi pangan, kimia, biokimia, teknologi industri, biologi, farmasi. Auditor telah mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja Profesi Auditor Halal dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI telah pula diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri.

Menyadari bahwa teknologi telah merambah ke berbagai bidang, LPPOM MUI sebagai lembaga yang melayani entitas bisnis di bidang pemeriksaan kehalalan produk telah lama menerapkan layanan berbasis digital melalui aplikasi CEROL-SS23000. Sistem yang diluncurkan pada 24 Mei 2012 itu disediakan untuk memberikan layanan pendaftaran sertifikasi halal yang efektif, efisien dan akuntabel.

Keberadaan aplikasi CEROL-SS23000 ini banyak dirasakan manfaatnya, terlebih di saat dunia didera pandemi COVID-19, karena pendaftaran sertifikasi halal tidak lagi harus dilakukan secara tatap muka. Layanan secara daring tersebut semakin ditingkatkan dengan diimplementasikannya layanan berbasis Modified on-Site Audit (MoSA), yakni proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara online. Hal tersebut sejalan dengan semangat dunia industri yang memasuki era Industri 4.0, di mana peran teknologi sangat vital dalam sebuah proses produksi.

Pilar lain yang tak kalah penting dalam sertifikasi halal adalah laboratorium guna memberikan jaminan pada hasil audit dan menambah nilai sertifikasi halal yang dihasilkan. Meski bukan menjadi penentu utama halal atau haramnya suatu produk, hasil uji laboratorium tetap menjadi data pendukung keputusan dalam rapat komisi fatwa.

“Dalam proses sertifikasi halal, beberapa kategori produk memerlukan pemenuhan data saintifik dari uji laboratorium untuk memastikan produk tidak menggunakan barang haram/najis yang dilarang dalam Islam, serta tidak ada campuran kontaminasi antara bahan atau produk yang halal dengan yang haram/najis,” tegas Muti Arintawati.

Sejak tahun 2016, Laboratorium LPPOM MUI telah mendapatkan pengakuan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) SNI ISO/IEC 17025 : 2017 untuk engujian laboratorium berstandar internasional. Adapun layanan yang diberikan laboratorium LPPOM MUI antara lain, pengujian khusus untuk halal, seperti pengujian DNA babi dengan real-time PCR, residu etanol dengan GC-FID, protein khusus babi dengan rapid test, dan uji daya tembus air (untuk kosmetik) dengan metode inhouse.

Dukungan tiga pilar utama memungkinkan LPPOM MUI terus meningkatkan pelayanannya di bidang sertifikasi halal. Hingga akhir tahun 2022 lalu, LPPOM MUI menerima 15.333 permohonan sertifikasi halal. Data tersebut dihimpun dari permohonan pelaku usaha yang mendaftar melalui aplikasi SiHalal BPJPH dan memilih LPPOM MUI sebagai LPH.

Dibanding tahun sebelumnya, 2021 yang sebanyak 7.331 permohonan, angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 48 persen dari jumlah permohonan dari 1.273 pelaku usaha. Muti menyebutkan jumlah permohonan lebih banyak karena pelaku usaha diperbolehkan mengajukan lebih dari satu produk. Adapun keseluruhan jumlah produk yang didaftarkan sebanyak 297.308 produk.

Angka tersebut tentu masih sangat kecil dibandingkan dengan target 10 juta sertifikat halal pada tahun 2024.  Namun, LPPOM MUI terus meningkatkan kapasitas auditor dan dukungan sumberdaya untuk mendukung pemerintah mencapai target tersebut. (***)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.