Khaswar Syamsu

Oleh: Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc

Kepala Pusat Kajian Sains Halal IPB University dan Koordinator Tenaga Ahli LPPOM MUI.

Untuk keperluan sertifikasi halal dalam ekosistem halal, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), baik Pusat maupun Daerah, sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal yang sudah berkiprah sejak tahun 1994 sesungguhnya telah memiliki auditor dalam jumlah yang relatif jauh lebih banyak dibanding auditor pada Lembaga sertifikasi halal di luar negeri.

Namun jumlah ini masih jauh sangat kurang bila kewajiban sertifikasi halal sesuai UU JPH diterapkan. Auditor yang sudah ada memiliki kualifikasi yang mumpuni, yaitu memiliki latar belakang keilmuan dan kompetensi (minimum sarjana S-1) yang relevan dengan proses sertifikasi halal.

Sejak berdirinya LPPOM MUI pada tahun 1989, telah terjalin kerjasama yang harmonis antara ulama yang memahami dalil naqli (ayat-ayat kauliyah), dengan ilmuwan yang memahami dalil aqli (ayat-ayat kauniah) dalam memutuskan fatwa halal dan haram sehingga fatwa yang dikeluarkan juga berbasis ilmiah (scientific based).

Selain itu, kerjasama yang harmonis antara ulama dan ilmuwan ini telah melahirkan standar halal dalam bentuk Sistem Jaminan Halal/Sistem Jaminan Produk Halal yang merupakan terjemahan teknis dari fatwa ulama MUI.

LPPOM MUI sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal, sesuai dengan kompetensi dan tupoksinya, telah berupaya untuk membangun suatu sistem audit halal sejak tahun 1989, walaupun audit halal pertama kali baru dilakukan pada tahun 1994. Berdasarkan pengalaman audit sejak tahun 1994 tersebut, maka sejak tahun 2012, sistem audit bahan/produk halal ini telah dilengkapi dan disempurnakan dengan audit Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System 23000).

Dengan adanya Sistem Jaminan Halal maka bahan/produk yang telah bersertifikat halal betul betul dapat dijamin kehalalannya sepanjang masa berlaku sertifikat halal, tidak hanya dijamin halal ketika proses audit halal yang dilakukan dua tahun sekali (sekarang empat tahun sekali) itu.

Standar Halal berupa Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System 23000) merupakan salah satu kontribusi penting LPPOM MUI dalam pengembangan ekosistem halal, khususnya dalam proses sertifikasi halal nasional dan internasional.

HAS 23000 ini sudah diadopsi oleh BPJPH menjadi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sekarang merupakan standar nasional dalam proses sertifikasi halal. 11 kriteria yang ada pada Sistem Jaminan Halal dikelompokkan dan dimampatkan menjadi 5 kriteria pada Sistem Jaminan Produk Halal. HAS 23000 juga telah diadopsi dan dimodifikasi oleh beberapa lembaga sertifikasi halal di dunia.

Kerjasama LPPOM MUI dengan Halal Science Center

Untuk mendukung pembangunan eksosistem halal, LPPOM MUI bekerja sama dengan Halal Science Center dari Perguran Tinggi perlu pelaksanakan penelitian penelitian untuk mendukung sertifikasi halal, seperti pengembangan metode dan piranti (device) untuk autentikasi halal, aplikasi komputer dan IoT (Internet of Things) untuk halal traceability, pencarian bahan industri domestik dan halal untuk pensubstitusi bahan impor dan haram, dsb.

Perguruan tinggi yang diwakili oleh Halal Science Center juga merupakan komponen penting dalam eksosistem halal yang juga harus berkontribusi dalam membangun ekosistem halal. Perguruan tinggi dapat berkontribusi dalam membangun eksosistem halal melalui Tri Dharma Perguran Tinggi, yaitu melalui pendidikan dan pelatihan halal untuk menyiapkan sumber daya manusia di bidang halal, penelitian untuk mendukung halal, dan pengabdian kepada masyarakat untuk menyukseskan pengembangan ekosistem halal.

Perguruan tinggi berkontribusi sesuai kompetensi dan tupoksinya, yaitu melalui Tri Darma Perguruan Tinggi. Dalam dharma Pendidikan, Perguruan Tinggi melalui Halal Science Center dapat menyiapkan sumber daya manusia melalui pengembangan kurikulum pendidikan halal untuk program studi halal, baik pada level vokasi, S-1 maupun pasca sarjana.

Selain itu, perguruan tinggi dapat melaksanakan pelatihan juru sembelih halal (juleha) untuk penyiapan sumber daya manusia penyembelih halal di RPH/TPH; pelatihan sistem jaminan halal untuk penyiapan sumber daya manusia sebagai auditor halal internal/penyelia halal (halal supervisor) pada industri halal, atau pun pelatihan auditor halal eksternal untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Tentu saja perguruan tinggi melalui Halal Science Center dapat pula menjadi LPH sepanjang bisa memenuhi kaedah imparsialitas dalam pelaksanaannya agar tidak ada conflict of interest. Untuk memenuhi asas imparsialitas agar objektif dalam melakukan audit (pemeriksaan dan pengujian) maka Halal Science Center tidak boleh sekaligus merangkap menjadi lembaga pelatihan, LPH yang bertindak selaku auditor dalam proses sertifikasi halal, dan Lembaga pendampingan yang mendampingi perusahaan, khususnya UMK, selaku auditee dalam proses audit sertifikasi halal.

Dalam dhama Penelitian, perguruan tinggi dapat melakukan penelitian guna menemukan metode ataupun device (piranti) autentikasi halal yang cepat, akurat, efektif dan murah; penelitian dan pengembangan bahan bahan dari sumber daya alam dalam negeri yang halal untuk pensubstitusi produk haram dan/atau pensubstitusi produk impor; penelitian dan pengembangan sistem dan aplikasi teknologi informasi untuk membantu implementasi sistem jaminan halal, dll.

Dalam dharma pengabdian masyarakat, perguruan tinggi sangat diharapkan perannya dalam memberikan bimbingan teknis dan pendampingan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) atau industri kecil yang merupakan persentase terbesar dalam struktur industri di Indonesia, tetapi di lain pihak mempunyai kuantitas dan kapasitas sumber daya manusia yang terbatas dibanding industri menengah dan besar.

UMK merupakan andalan dalam pertumbuhan ekonomi nasional, karena persentase usaha mikro dan kecil lebih dari 99% dari jumlah unit industri, sedangkan usaha menengah dan besar hanya 0.08% dari jumlah unit industri di Indonesia.

Bimbingan teknis dan pendampingan dari perguruan tinggi diharapkan dapat memperlancar proses sertifikasi halal bagi UMK yang juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sehingga UMK Halal betul betul dapat menjadi ujung tombak dalam ekosistem halal untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia. InsyaaAllah (***)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.