Daging adalah sumber protein hewani yang banyak digemari. Daging merah dan putih dapat diolah menjadi berbagai masakan yang terbilang lezat. Mayoritas masyrakat menggemari daging yang segar, yang kerap dibeli di pasar tradisional. Sayang, keraguan kerap muncul terkait kehalalan daging karena tidak adanya sertifikat halal dari rumah potong hewan. Meski sapi dan ayam merupakan hewan yang halal dikonsumsi, daging keduanya dapat menjadi haram jika penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam.
Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., menyampaikan pengamatannya atas kasus penyembelihan ayam di pasar tradisional yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, memotong ayam yang hanya melukai kulit leher, tidak sampai memotong urat di tenggorokan.
“Selain itu, ayam yang disembelih sering langsung dicelupkan ayam ke air panas (untuk perontokan bulu) tanpa dipastikan sudah mati, sehingga ada kemungkinan kematian akibat panas. Hal itu terjadi karena penyembelihan ayam di pasar tradisional biasanya dilakukan sendiri oleh pedagang yang tidak diketahui kompetensinya di bidang penyembelihan halal,” jelas Muti. Kedua penyembelihan diatas tentu tidak sah, karena kematian tidak diakibatkan terputusnya saluran nafas (al-hulqum), dua jalan darar (wadajain) dan jalan makanan (al-mari’).
Agar penyembelihan dilakukan sesuai syariat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Fatwa tersebut menjelaskan tata cara penyembelihan dan pengelolaan pasca penyembelihan.
Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan berdasarkan lembaga yang berwenang. Penyembelihan harus dilakukan oleh seorang muslim, berakal sehat, sudah akil baligh atau sudah tamyiz (antara lain, mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk) serta kompeten. Tidak sah hasil penyembelihan orang gila, orang yang suka mabuk, anak-anak yang belum dewasa dan orang kafir. Alat penyembelihan haruslah tajam dan tidak berasal dari kuku, gigi/taring, dan tulang.
Penyembelihan dimulai dengan niat dan menyebut asma Allah. Hewan disunnahkan untuk dihadapkan ke kiblat. Stunning (pemingsanan) diperbolehkan dengan syarat:
- Stunning (dan peralatannya) hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian, serta tidak menyebabkan cedera permanen;
- Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan;
- Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan;
- Peralatan stunning tidak digunakan bergantian antara hewan halal dan non-halal (babi).
- Diawasi dan dilaksanakan ahli
- Tidak melakukan penggelonggongan hewan
Penyembelihan harus dilakukan dengan cepat dan sekali sembelih serta memotong saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea) dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids) hingga darah mengalir. Aliran darah dan/atau gerakan hewan harus diverifikasi untuk memastikan kematian hewan.
Pengolahan daging harus dipisah dengan hewan yang gagal penyembelihan. Penyimpanan daging beku tidak boleh bersamaan dengan penyimpanan daging yang tidak halal. Dalam proses pengiriman, harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalan daging, mulai dari penyiapan, pengangkutan, hingga penerimaan.
Mendukung program pemerintah terkait perluasan akses daging halal, LPPOM MUI kembali menggelar Festival Syawal 1444 H. Perwakilan Pelaku UMK dan Rumah Potong Hewan (RPH) terpilih di seluruh provinsi di Indonesia diberikan fasilitas kemudahan sertifikasi halal. Pelaku usaha di bidang ini juga mendapat akses bimbingan teknis terkait sertifikasi halal untuk rumah potong hewan dan UMKM secara umum. Puncaknya akan dimeriahkan Bimtek Online: Cara Mudah Sertifikasi Halal untuk Rumah Potong Hewan yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 24 Mei 2023. Kegiatan ini akan mengupas tuntas dan membedah lika liku sertifikasi halal untuk rumah potong hewan, bersama praktisi berkompeten dalam bidangnya. Pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut https://bit.ly/festivalsyawal. (ZUL)