Search
Search

Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat PPKM Darurat

Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat PPKM Darurat

Tausiyah MUI Nomor : Kep-1440/DP-MUI/VII/2021

1. Ibadah kurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehingga perlu dioptimalkan untuk yang dapat membantu penanggulangan COVID-19 dengan menguatkan imunitas melalui penyediaan gizi bagi masyarakat, terutama yang terdampak COVID-19.

Untuk itu pelaksanaannya harus dipastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

2. Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalkan potensi penularan, yaitu:

a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik dan meminimalkan terjadinya kerumunan.

b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (pysical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima dan sebelum pulang ke rumah.

c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH) dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

d. Dalam hal ketentuan pada huruf (c) tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan prokes, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksansaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrb tanggal 13 Dzulhijjah.

f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan

3. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan prokes dan menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan COVID-10

4. Untuk pelaksanaan ibadah kurban, pengurus masjid harus mengoordinasikan pelaksanaannya dengan RPH dan tempat penyembalihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Juga kurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak COVID-19. Bahkan yang tak cukup beli hewan kurban bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.

5. Pemeriksan perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui RPH sesuai dengan Fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

6. Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak COVID-19 dengan memfasilitasi pengolahan seperti dikalengkan, dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan.

Sumber : mui.or.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *