Artikel & Berita Halal

Obat Wajib Bersertifikat Halal, Bagaimana dengan Alat Kesehatan?

Muhamad Zulkifly
Muhamad Zulkifly

Di tengah kewajiban sertifikasi halal untuk obat, muncul pertanyaan penting: bagaimana dengan alat kesehatan? Padahal banyak alat medis justru bersentuhan langsung bahkan masuk ke dalam tubuh manusia. Jika obat wajib halal, maka alat kesehatan pun semestinya memenuhi standar yang sama.

Oleh : Rina Maulidiyah, Auditor Halal LPPOM

Isu kehalalan dalam dunia kesehatan kini tidak lagi berhenti pada makanan dan minuman. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Muslim semakin sadar bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan harus memenuhi standar halal termasuk obat-obatan. Kewajiban sertifikasi halal untuk obat menjadi tonggak penting dalam perlindungan konsumen Muslim. Namun, muncul satu pertanyaan besar yang mulai mengemuka: kalau obat wajib bersertifikat halal, bagaimana dengan alat kesehatan?

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Dalam praktik medis, alat kesehatan justru sering digunakan secara langsung pada tubuh manusia bahkan dimasukkan ke dalam tubuh. Mulai dari sarung tangan bedah, kateter, benang operasi, hingga pacemaker dan stent jantung, semuanya berperan vital dalam proses penyembuhan dan penyelamatan nyawa. Karena itu, isu halal pada alat kesehatan bukan sekadar wacana, tetapi menyentuh aspek keyakinan, kenyamanan batin, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Secara definisi, alat kesehatan mencakup instrumen, aparatus, mesin, perkakas, implan, reagen in vitro, kalibrator, perangkat lunak, bahan, maupun material yang digunakan secara tunggal atau kombinasi untuk manusia. Tujuannya pun sangat luas: diagnosis, pencegahan, pemantauan, perawatan, peringanan penyakit, pemulihan cedera, penunjang fungsi anatomi dan fisiologis, hingga mempertahankan hidup, mengontrol pembuahan, serta melakukan desinfeksi alat kesehatan. Artinya, alat kesehatan bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut kehidupan manusia secara langsung.

Untuk menjamin keamanan, Kementerian Kesehatan RI mengklasifikasikan alat kesehatan berdasarkan tingkat risiko. Kelas A adalah risiko rendah seperti sarung tangan bedah dan oxygen mask. Kelas B mencakup risiko rendah hingga sedang seperti alat tensi dan steam sterilizer. Kelas C berisiko sedang hingga tinggi seperti patient monitor dan mesin X-ray. Sementara Kelas D merupakan risiko tinggi seperti stent jantung dan pacemaker. Semakin tinggi risikonya, semakin besar pula dampaknya terhadap keselamatan pasien.

Masalahnya, banyak alat kesehatan yang ternyata menggunakan bahan turunan hewani. Hasil kajian Komisi Fatwa MUI bersama GAKESLAB Indonesia menunjukkan bahwa sejumlah alat kesehatan—bahkan yang dimasukkan langsung ke dalam tubuh—mengandung unsur hewani. Di antaranya benang bedah, katup jantung buatan, kateter jantung, vascular graft prosthesis, vascular hemostatic device, dan bone grafting. Ada juga produk yang bersentuhan langsung dengan tubuh seperti wound dressing, serta produk berbasis alkohol seperti kapas alkohol.

Inilah yang membuat isu halal alat kesehatan menjadi sangat kompleks. Kehalalan tidak bisa dilihat hanya dari fungsi medisnya. Kajian Zarmani et al. (2020) menjelaskan bahwa status halal suatu alat kesehatan ditentukan oleh tiga faktor utama: asal bahan baku, proses pengolahan, dan potensi kontaminasi selama produksi. Artinya, meskipun bahan dasarnya halal, proses produksi yang tidak terjaga kesuciannya bisa membuat produk tersebut tidak lagi halal.

Untuk menjawab tantangan ini, produsen alat kesehatan diwajibkan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Sistem ini memastikan seluruh rantai produksi mulai dari bahan baku, proses pengolahan, fasilitas produksi, hingga distribusi sesuai prinsip halal dan thayyib.

Jika bahan berasal dari hewan, maka hewan tersebut harus halal dan disembelih sesuai syariat. Kulit bangkai hewan halal hanya boleh digunakan jika telah disucikan (disamak), tulang hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat tidak boleh digunakan, sementara bulu, rambut, kuku, dan tanduk hewan halal (selain babi dan anjing) diperbolehkan. Semua ini menunjukkan bahwa standar halal dalam alat kesehatan sangat detail dan ketat.

Dari sisi kebijakan, pemerintah telah mengatur kewajiban sertifikasi halal alat kesehatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap sesuai kelas risiko. Kelas A wajib halal hingga 17 Oktober 2026, Kelas B hingga 2029, Kelas C hingga 2034, dan Kelas D hingga 2039. Skema ini memberi ruang adaptasi bagi industri untuk menyesuaikan bahan baku, proses produksi, dan sistem manajemennya.

Menariknya, pemerintah juga menerapkan kebijakan transisi. Alat kesehatan yang masih mengandung bahan tidak halal tetap boleh beredar, dengan syarat mencantumkan label “Tidak Halal” secara jelas pada kemasan, termasuk penandaan bahan dengan warna berbeda. Ini menjadi bentuk transparansi sekaligus perlindungan konsumen, sembari mendorong industri untuk segera bertransformasi.

Pada akhirnya, jika obat saja diwajibkan bersertifikat halal, maka alat kesehatan pun tidak bisa dikesampingkan. Transformasi menuju alat kesehatan halal bukan hanya soal regulasi, tetapi soal membangun kepercayaan, etika industri, dan kenyamanan spiritual masyarakat. Di masa depan, layanan kesehatan yang ideal bukan hanya yang canggih secara teknologi dan aman secara medis, tetapi juga menenangkan secara batin karena halal, bersih, dan sesuai nilai yang diyakini pasien. (***)

Sumber :

Jurnal Halal 176 https://halalmui.org/jurnal-halal/176/

Daftar Referensi:

  1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 tentang Standar Halal dan Rekomendasi Kesesuaian Syariah Produk Alat Kesehatan.
  2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol.
  3. Firdiyani, N. A., Mulyanti, D., & Suparman, A. (2022). Studi Literatur Titik Kritis Kehalalan pada Alat Kesehatan. Pharmacy, 2(2), 385–390
  4. Kementerian Kesehatan RI. (2016). Pedoman Klasifikasi Alat Kesehatan.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Cara Pembuatan yang Halal bagi Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, serta Pencantuman Informasi Asal Bahan untuk Alat Kesehatan.
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  8. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.
  9. Ramli, S., & Zain, N. M. (2023). Halal Perspectives on Collagen-Based Biomaterials in Tissue Engineering Applications. Journal of Human Centered Technology, 2(2), 41–49.
  10. Zarmani, N. F., Ramli, M. A., Salleh, S. M., Daud, M. Z., & Tumiran, M. A. (2020). Analysis on the Halal Status of a Medical Device: A Study on the Surgical Suture. International Conference on Multidisciplinary Approaches in Social Sciences, Islamic and Technology.

Tags:

LPPOM MUI
News
Sertifikasi Halal
Update