Era baru kosmetik halal segera dimulai pada Oktober 2026. Bagi pelaku industri, ini bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan peluang besar untuk membangun kepercayaan konsumen Muslim. Sertifikasi halal akan menjadi kunci, bukan hanya memastikan kehalalan bahan baku, tetapi juga memastikan produk tetap sah digunakan dalam ibadah.
Mulai Oktober 2026, industri kosmetik di Indonesia akan menghadapi babak baru. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), seluruh produk kosmetik yang beredar di pasaran wajib mengantongi sertifikat halal. Aturan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan tonggak penting yang menyangkut kebutuhan mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM sebagai salah satu pionir, siap mendampingi pelaku industri kosmetik agar dapat memperoleh sertifikat halal dengan mudah dan cepat. Keberadaan sertifikasi halal ini diyakini akan memberi kepastian bagi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri.
Namun, tahukah Anda bahwa kosmetik bukan hanya perkara penampilan? Bagi umat Islam, kehalalan kosmetik sangat erat kaitannya dengan ibadah. Bayangkan jika wudhu tidak sah hanya karena lapisan kosmetik yang menempel pada kulit tidak dapat ditembus air.
Hal ini ditegaskan oleh Eka Rizky Riastuti, S.TP., dari Tim Product & Audit Management LPPOM, dalam webinar bertajuk “Mandatory Halal Certification 2026 for Cosmetics” yang digelar bersama PT Adev Natural Indonesia pada 29 Agustus 2025. Menurutnya, ada dua titik kritis yang wajib diperhatikan: bahan baku dan sifat fisik kosmetik. Dari sisi bahan, audit menyeluruh harus memastikan produk tidak mengandung unsur haram atau najis. Dari sisi fisik, uji laboratorium diperlukan untuk memastikan produk dapat ditembus air.
“Lebih dari sekadar tampilan luar, kosmetik juga menyimpan persoalan penting yang sering luput dari perhatian: bahan-bahan pembuatnya. Tak sedikit produk di pasaran berpotensi mengandung zat haram, baik dari hewan, manusia, maupun hasil sintesis kimia tertentu,” ungkap Eka.
Kolagen, misalnya, menjadi salah satu bahan populer dalam perawatan kulit. Meski bermanfaat menjaga elastisitas, kolagen bisa berasal dari sapi atau ikan yang halal, tetapi juga bisa diekstrak dari babi yang jelas haram. Ada pula bahan dari tubuh manusia seperti keratin rambut, albumin, bahkan ekstrak plasenta, yang jelas tidak diperbolehkan.
Bahan dari tumbuhan dan mikroba pun tidak otomatis aman. Meski berasal dari sumber halal, proses produksinya bisa melibatkan pelarut, media fermentasi, atau bahan tambahan yang mengandung khamar atau turunan hewani nonhalal.
Selain itu, tren kosmetik waterproof juga memunculkan dilema baru. Produk semacam ini memang dirancang agar tahan lama, namun jika membentuk lapisan kedap air, bisa menghalangi air wudhu menyentuh kulit. Inilah sebabnya, Laboratorium LPPOM MUI yang sudah terakreditasi ISO 17025 menyediakan uji daya tembus air sebagai bagian penting dalam verifikasi halal kosmetik.
Menghadapi kewajiban sertifikasi halal, pelaku industri perlu bersiap sejak dini. Beberapa langkah strategis antara lain:
- Memperbarui pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.
- Menyesuaikan proses produksi agar sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), mulai dari pemilihan bahan hingga proses produksi.
- Membangun rantai pasok yang memiliki traceability, dengan bekerja sama bersama pemasok yang dapat memberikan jaminan kehalalan bahan baku.
- Mendaftarkan produk lebih awal untuk menghindari penumpukan proses menjelang tenggat waktu pada Oktober 2026.
Sertifikat halal bukan hanya soal kepatuhan hukum. Ia adalah investasi kepercayaan. Konsumen Muslim kini semakin cermat memilih produk yang sesuai syariat. Dengan halal, brand kosmetik akan lebih dipercaya dan diterima pasar. Dengan semakin tingginya kesadaran konsumen, sertifikasi halal bukan lagi pilihan tambahan, melainkan sebuah keharusan dan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis kosmetik di Indonesia.
Dalam hal ini, LPH LPPOM terus membuka akses pendampingan, mulai dari edukasi, program sertifikasi gratis, hingga layanan customer care melalui Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Bahkan, LPPOM rutin menggelar kelas daring “Pengenalan Sertifikasi Halal” gratis tiap minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulan di halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal.
Era baru kosmetik halal sudah di depan mata. Pertanyaannya, sudahkah industri kosmetik siap menyambut Oktober 2026? (ZUL)