Search
Search

MUI: LPPOM MUI Perlu Adaptif Hadapi Perubahan Regulasi

  • Home
  • Berita
  • MUI: LPPOM MUI Perlu Adaptif Hadapi Perubahan Regulasi

Kini, halal telah menjadi perhatian non-muslim. Hal ini bukan dikarenakan alasan sektarian, melainkan pemahaman atas kebutuhan konsumen. Salah satunya terlihat dari penyediaan opsi moslem meal pada hamper seluruh maskapai internasional. Tentunya, potensi ini perlu didorong melalui berbagai kampanye halal dengan dukungan political will pemerintah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada 15-16 Juni 2022 di Provinsi Bangka Belitung. Acara ini merupakan salah satu rangkaian Kongres Halal Indonesia (KHI) yang berlangsung pada 14-18 Juni lalu.

Kiai Ni’am menyampaikan rakornas ini merupakan bagian dari fungsi MUI sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah. Khadimul ummah sebagai panduan masyarakat atas kepatuhan agama, termasuk urusan pangan. Sementara shadiqul hukumah sebagai pengingat pemerintah ketika ada hal yang belum sesuai dengan syariat Islam, begitu pun sebaliknya.

“Sebelum kesadaran halal muncul di tengah pemerintah dan DPR, MUI hadir yang kemudian disambut pemerintah melalui SKB Menteri. Begitu kesadaran masyarakat akan halal semakin besar, negara hadir sehingga perlu tata kelola baru. Perubahan pada hakikatnya adalah sunatullah dan MUI harus merespons dinamika perubahan tersebut, khususnya dari aspek regulasi hukum,” jelasnya.

Dalam hal ini, Kiai Ni’am mengingatkan kepada LPPOM MUI untuk bisa cepat beradaptasi atas dinamika perubahan tersebut. Oleh karena itu, berbagai inovasi perlu terus-menerus dilahirkan, termasuk ketika pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lain hadir dalam urusan sertifikasi halal.

“LPPOM MUI sejak pertama berdiri sampai sekarang, bukan sekadar LPH. Lembaga ini memiliki fungsi sebagai scientific judgement yang sangat penting dalam penetapan kehalalan produk,” tegas Kiai Ni’am.

Berbeda dengan LPH lainnya, LPPOM MUI telah tersebar di 34 provinsi di Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha melakukan sertifikasi halal. Selain itu, LPPOM MUI juga telah memiliki empat kantor perwakilan, diantaranya dua di Korea Selatan, satu di Taiwan, dan satu di China. Total 46 negara di berbagai benua di dunia telah melakukan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI.

Untuk melaju ke kancah global, LPPOM MUI telah dibekali dengan Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Halal pada 2016 dan SNI ISO / IEC 17065: 2012 untuk Lembaga Sertifikasi Halal pada 2018. Melalui KAN, LPPOM MUI juga telah diakui lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.

Dengan adanya akreditasi ini, LPPOM MUI sebagai LPH pertama dan terpercaya di Indonesia telah membuktikan kredibilitasnya baik di tingkat nasional maupun internasional serta turut mendukung pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar global. (RR/YN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *