LPPOM menyambut antusiasme tinggi masyarakat dalam Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sebagai momentum penguatan pemahaman publik terhadap implementasi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku efektif pada 18 Oktober 2026.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menyambut antusiasme masyarakat yang tinggi dalam pelaksanaan Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar secara serentak di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis, 04 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026.
Kampanye WHO 2026 merupakan program nasional yang digerakkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, LPH, pendamping proses produk halal, hingga berbagai organisasi dan komunitas yang memiliki perhatian terhadap penguatan ekosistem halal nasional.
Melalui kampanye yang dilaksanakan secara serentak di 2.183 titik yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia tersebut, masyarakat memperoleh informasi mengenai tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta kelompok produk lainnya yang akan memasuki masa penahapan wajib halal pada 18 Oktober 2026.
VP. Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menilai tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya jaminan produk halal di Indonesia.
“Antusiasme yang ditunjukkan masyarakat dalam Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 merupakan perkembangan yang sangat positif. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus peningkatan daya saing usaha semakin kuat. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kampanye ini,” ujar Raafqi.
Menurutnya, implementasi kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan regulasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di Indonesia.
Sebagai LPH yang telah berkiprah selama 37 Tahun dalam pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM terus berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan wajib halal melalui layanan pemeriksaan yang profesional, kredibel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada pelaku usaha.
“Momentum ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha, khususnya UMK, untuk mulai mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Dengan persiapan yang lebih awal, proses sertifikasi dapat berjalan lebih optimal sehingga pelaku usaha dapat terus berkembang dan semakin dipercaya oleh konsumen,” tambah Raafqi.
LPPOM meyakini bahwa keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga halal, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan tercipta ekosistem halal yang semakin kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Kampanye WHO 2026 menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas literasi halal di tengah masyarakat sekaligus mendorong percepatan kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal. Dengan semakin meningkatnya pemahaman dan partisipasi publik, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat industri halal terkemuka di dunia.
LPH LPPOM juga membuka ruang diskusi bagi setiap pelaku usaha yang produknya belum melakukan sertifikasi halal melalui layanan Customer Care pada Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Selain itu, pelaku usaha juga dapat mendalami alur dan proses sertifikasi halal dengan mengikuti kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang diselenggarakan secara rutin setiap pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/.
Jadi, bagi Anda yang memiliki usaha Rumah Potong Hewan (RPH), produk hasil sembelihan dan makanan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal, segera pilih LPH LPPOM sebagai mitra Anda dalam proses sertifikasi halal. Anda juga dapat mengecek deretan produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal melalui website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/. (ZUL)