Sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, jumlah UMK yang mendominasi pelaku usaha di Indonesia menjadi salah satu faktor pendorong kondisi ekonomi Indonesia.
Melihat hal ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Lembaga Pemeriksan Halal (LPH) melakukan berbagai upaya untuk memudahkan pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Sebelumnya, secara khusus LPH LPPOM MUI menyelenggarakan Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H yang berhasil memfasilitasi 644 UMK dari seluruh provinsi di Indonesia. Di samping itu, LPH LPPOM MUI juga memberikan berbagai layanan lain guna memudahkan sertifikasi halal bagi UMK.
LPPOM MUI merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, LPPOM MUI merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.
Sebelumnya, secara khusus LPH LPPOM MUI menyelenggarakan Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H yang berhasil memfasilitasi 644 UMK dari seluruh provinsi di Indonesia. Di samping itu, LPH LPPOM MUI juga memberikan berbagai layanan lain guna memudahkan sertifikasi halal bagi UMK.
(Baca juga: LPPOM MUI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 644 UMK dari 34 Provinsi di Indonesia)
“Bagi UMK, kami menyediakan layanan untuk membagikan semua dokumen yang dibutuhkan pelaku UMK, sejak awal pendaftaran sampai didapatkannya sertifikat halal. LPPOM MUI juga menggunakan CEROL-SS23000 dalam melaksanakan proses audit. Hal ini untuk memudahkan pelaku UMK memantau proses sertifikasi halal secara fleksibel,” jelas Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si.
Secara rinci, Muslich juga menjelaskan LPPOM MUI memiliki program percepatan sertifikasi halal. Proses sertifikasi halal, sejak masuk ke CEROL-SS23000 secara lengkap telah ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu, kemudian satu bulan sampai masuk Komisi Fatwa MUI dan Ketetapan Halal MUI keluar.
Pada program percepatan ini, LPPOM MUI akan berkomunikasi dengan perusahaan sehingga persiapan auditnya bisa lebih cepat. Mayoritas yang menjadi penghambat pelaku UMK adalah penggunaan material dengan dokumen yang belum cukup.
“Misal, produk menggunakan daging yang belum bersertifikat halal. LPPOM MUI bisa langsung menjadwalkan audit produk sekaligus audit supplier dagingnya, sehingga proses penyembelihan dan penanganan daging dapat turut diverifikasi,” terang Muslich.
Auditor, lanjutnya, akan melakukan kontak secara intensif untuk memandu agar proses sertifikasi halal berjalan lebih cepat. Jika dibutuhkan material yang secara dokumen tidak mencukupi, maka auditor bisa memberikan pilihan material halal yang sudah memiliki sertifikat halal. Tentu hal ini sudah dapat secara mudah diakses melalui website www.halalmui.org.
LPPOM MUI juga sudah menyiapkan form atau contoh dokumen dan template manual Sistem Jaminan Halal (SJH). Jadi pelaku UMK tinggal mengisi dan menyesuaikan dengan kondisi di tempat masing-masing. Akses diskusi langsung untuk persiapan sertifikasi halal juga diberikan LPPOM MUI dan dapat diakses melalui website CEROL-SS23000.
“Dengan ini semua, diharapkan sertifikasi halal bagi UMK dapat berjalan dengan lebih cepat dan tepat dengan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Bagi pelaku UMK, tinggal siapkan niat yang kuat, sisanya kami akan memandu. Kami berharap proses mendapatkan ketetapan halal dari MUI dan sertifikat halal dari BPJPH dapat dilakukan lebih cepat sehingga dapat membantu daya saing dari UMK,” pungkas Muslich. (YN)