Kosmetik menjadi salah satu produk yang termasuk dalam kewajiban sertifikasi halal berdasarkan PP 42/2024. Untuk menghadapi ini, LPH LPPOM siap menjadi mitra terbaik industri kosmetik dalam sertifikasi halal BPJPH yang cepat dan mudah. LPPOM berkerjasama dengan PT Gondowangi melakukan webinar gratis untuk membahas proses sertifikasi halal BPJPH yang mudah.
Pemerintah telah memberlakukan aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Kewajiban ini menyebutkan bahwa bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal BPJPH, termasuk produk impor dari luar negeri, termasuk produk kosmetik yang masuk ke penahapan wajib halal tahun 2026.
Halal Audit Quality Board of LPH LPPOM, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., menyampaikan hal ini dalam webinar bertema “Update Regulasi Halal dan Identifikasi Bahan Baku Halal untuk Produk Kosmetik” yang diselenggarakan LPH LPPOM bekerja sama dengan PT Gondowangi pada 22 Januari 2025.
Kewajiban produk bersertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2024. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya wajib halal di Indonesia sebagai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal BPJPH akan mulai diberlakukan juga salah satunya bagi produk kosmetik, yang penahapannya berakhir pada 17 Oktober 2026. Mulyorini menyampaikan bahwa kebutuhan sertifikasi halal untuk produk kosmetik juga didorong oleh kebutuhan pelaku usaha industri kosmetik untuk patuh terhadap regulasi yang ada saat ini. Dorongan kuat lainnya berasal dari konsumen. Saat ini, edukasi dan kesadaran konsumen akan penggunaan kosmetik yang halal semakin meningkat.
“Terkait bahan, kosmetik dapat dihasilkan dari beragam bahan, di antaranya tumbuhan, hewan, produk mikrobial dan manusia. Tumbuhan menjadi salah satu bahan yang sering digunakan dalam kosmetik. Pada dasarnya, tumbuhan termasuk ke dalam daftar bahan tidak kritis (positive list),” terang Mulyorini.
Selanjutnya, tumbuhan melalui berbagai proses untuk menjadi produk kosmetik. Proses tersebut memerlukan bahan lain yang digunakan dalam proses tersebut, maka harus dipastikan terbebas dari najis atau bahan-bahan yang tidak halal.
Selain bahan, kosmetik juga dilihat dari sifat tembus airnya. Sudah banyak saat ini kosmetik yang diciptakan anti-air (water resistant) atau waterproof. Hal ini untuk menjaga kosmetik tahan lama saat digunakan agar tidak luntur. Tentu, hal ini perlu diperhatikan agar penggunaan kosmetik tidak menghalangi anggota tubuh untuk ditembus air yang dapat mengakibatkan berwudhu menjadi tidak sah.
Sementara itu, menurut Koordinator Auditor Halal Internal (KAHI) PT Gondowangi, Metrizal Buchari, S.T., dalam memastikan kehalalan bahan-bahan pada produk kosmetik perlu dilakukan identifikasi kategori bahan, melakukan pemeriksaan bahan secara rutin dan pengecekan dokumen kehalalan bahan yang dilengkapi dengan sertifikat halal jika tidak ada bisa didukung oleh Material Safety Data Sheet (MSDS), Certificate of Analysis (CoA) atau surat pernyataan bebas babi.
“Selain itu, ada beberapa jenis bahan pada kosmetik yang memiliki titik kritis kehalalan diantaranya adalah bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive), bahan penolong (processing aid), kemasan, pelumas, sanitizer dan media validasi hasil pencucian yang kontak dengan bahan, fasilitas maupun produk,” ujar Metrizal.
Saat ini, LPH LPPOM terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal kosmetik dalam berbagai upaya, mulai dari edukasi pelaku usaha dan masyarakat hingga sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal BPJPH, tentunya secara gratis. LPH LPPOM juga menyediakan platform yang mudah digunakan oleh konsumen, baik pelaku usaha maupun masyarakat untuk dapat mengecek produk yang telah memiliki sertifikat halal.
Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/. Pelaku usaha yang memiliki kosmetik dan belum didaftarkan sertifikasi halal, segara daftarkan dan pilih LPH LPH LPPOM untuk melakukan pemeriksaan halal guna memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Laboratorium LPH LPPOM MUI juga menawarkan pengujian yang telah terakreditasi ISO 17025, salah satunya adalah uji daya tembus air untuk produk kosmetik.. (ZUL)