Search
Search

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Sertifikasi Halal

Menuju Wajib Halal 2026, BPOM Dorong Integrasi Sistem Mutu dan SJPH

Menjelang wajib halal Oktober 2026, industri obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik didorong mengintegrasikan sistem mutu dan SJPH. Sinergi BPOM, BPJPH, dan LPPOM menjadi kunci untuk memastikan produk tidak hanya aman dan bermutu, tetapi juga halal, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen dan daya saing pasar.

Transformasi industri kesehatan terus menguat jelang kewajiban halal Oktober 2026. Pelaku usaha obat tradisional, suplemen, dan kosmetik kini dituntut mengintegrasikan sistem mutu dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dengan dorongan BPOM serta dukungan LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Isu ini mengemuka dalam Webinar Nasional “Kewajiban Halal Bahan Baku Kosmetik, Obat Tradisional & Suplemen 2026”.

Dalam paparannya, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan & Kosmetik BPOM, M. Kashuri, S.Si., Apt., M.Farm., menegaskan bahwa fondasi utama perizinan produk tetap bertumpu pada aspek keamanan, khasiat, dan mutu.

“Penting bagi kita untuk memahami bahwa dalam perizinan produk di BPOM, aspek keamanan (safety), khasiat (efficacy), dan mutu (quality) adalah syarat fundamental yang tidak bisa ditawar. Namun, seiring dengan dinamika regulasi nasional dan tuntutan pasar, dimensi kehalalan kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari standar kualitas modern,” papar Kashuri.

Ia menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing produk Indonesia. BPOM juga terus melakukan sinkronisasi kebijakan dengan BPJPH agar implementasi di lapangan tidak membingungkan pelaku usaha.

“Kami di BPOM melihat kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 sebagai upaya untuk memperkuat daya saing produk Indonesia. Oleh karena itu, kami melakukan sinkronisasi dengan BPJPH. Pelaku usaha tidak perlu merasa bingung dengan persyaratan yang tumpang tindih. Justru, kami mendorong agar implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di fasilitas produksi Anda diselaraskan dengan standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Pembuatan Obat Tradisional/Kosmetik yang Baik (CPOTB/CPKB),” jelas Kashuri.

Integrasi antara SJPH dan sistem mutu menjadi pendekatan yang lebih efisien bagi industri. Dengan dukungan LPH LPPOM, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dalam memastikan implementasi SJPH berjalan selaras dengan standar produksi yang sudah ada.

“Dalam praktiknya, jika sistem mutu di pabrik Anda sudah berjalan baik, integrasi aspek kehalalan sebenarnya hanya membutuhkan penyesuaian pada manajemen bahan baku dan prosedur pembersihan. Kami mengimbau agar pelaku usaha mulai memetakan seluruh bahan baku, memastikan supplier Anda juga memiliki standar yang serupa,” terang Kashuri.

Pemetaan bahan baku dan penguatan ketertelusuran menjadi langkah krusial dalam memastikan kehalalan produk. Hal ini sekaligus menjadi fondasi dalam membangun sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan. Lebih lanjut, keberadaan label halal dipandang sebagai jaminan tertinggi bagi konsumen dan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pasar.

“Ingat, label halal di kemasan produk adalah bentuk jaminan tertinggi bagi konsumen. Saat produk Anda sudah memiliki izin edar BPOM dan sertifikat halal, Anda sedang membangun trust yang luar biasa kuat di mata masyarakat. Ini adalah modal terbesar untuk memenangkan persaingan di pasar domestik maupun ekspor. Kami di BPOM akan terus memberikan pendampingan teknis agar transisi menuju 2026 berjalan efektif, efisien, dan tetap menjaga mutu produk kesehatan kita,” ujar Kashuri.

Selain itu, kebutuhan masyarakat terhadap produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik mencakup empat aspek utama, yaitu keamanan, khasiat, mutu, serta informasi yang objektif dan tidak menyesatkan. Kini, aspek kehalalan menjadi elemen penting yang melengkapi keempat kriteria tersebut.

Pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal untuk sektor ini berlaku paling lambat 18 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023. Dalam rangka mendukung implementasi tersebut, BPOM juga menyiapkan regulasi terkait pencantuman informasi asal bahan dan kandungan alkohol pada label produk.

Bagi kosmetik, produk yang tidak halal wajib mencantumkan keterangan “Non-Halal”. Sementara itu, untuk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, produk yang belum sepenuhnya halal tetap dapat beredar dengan kewajiban mencantumkan informasi asal bahan secara jelas.

Jika bahan belum bersumber dari bahan halal, maka nama bahan harus dicantumkan dengan warna berbeda pada komposisi. Adapun jika bahan sudah halal namun prosesnya belum sepenuhnya halal, maka perlu dicantumkan keterangan “berbahan halal dan dalam upaya memenuhi proses halal”.

BPOM juga berperan dalam pengawasan implementasi halal dan dapat memberikan rekomendasi pencabutan sertifikat halal kepada lembaga penerbit jika ditemukan ketidaksesuaian. Dengan sinergi antara BPOM, BPJPH, dan LPPOM, pelaku usaha diharapkan dapat lebih siap menghadapi kewajiban halal 2026. Integrasi sistem mutu dan SJPH tidak hanya membantu memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi strategi untuk memperkuat daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk Indonesia. (YN)