Search
Search

Menjawab Tantangan Sertifikasi Halal: Peran Strategis LPPOM dan Laboratorium di Era Wajib Halal

  • Home
  • Berita
  • Menjawab Tantangan Sertifikasi Halal: Peran Strategis LPPOM dan Laboratorium di Era Wajib Halal
Peran Strategis LPPOM dan Laboratorium di Era Wajib Halal

Dalam ajang Food & Hospitality Indonesia (FHI) 2025, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam ekosistem halal. Di tengah implementasi kebijakan wajib halal yang semakin luas, LPPOM hadir tidak hanya sebagai lembaga pemeriksa halal, tetapi juga sebagai fasilitator utama dalam membantu pelaku industri memenuhi tuntutan regulasi melalui layanan laboratorium terakreditasi dan solusi sertifikasi halal BPJPH yang cepat dan mudah.

Era wajib halal menghadirkan tantangan nyata bagi pelaku industri pangan dan hospitality. Mereka dituntut untuk tidak hanya memahami aspek sertifikasi halal secara cepat, tetapi juga mampu menerapkannya secara konsisten dalam operasional sehari-hari. Hal ini tidak mudah, karena mencakup pemenuhan standar halal yang ketat, pencegahan kontaminasi silang, serta verifikasi terhadap semua bahan baku dan rantai pasok, sesuai regulasi terbaru.

Disinilah peran LPPOM menjadi krusial. Dengan pendekatan ilmiah yang berbasis data laboratorium dan prinsip sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), LPPOM membantu industri Indonesia tidak sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun daya saing global.

Ade Suherman, Manager Halal Auditor Management LPPOM, menyampaikan hal ini dalam seminar bertema “From Certification to Consumer Trust: Strengthening Halal and Hygiene Standards” yang diselenggarakan pada 24 Juli 2025 di Jakarta International Expo (JIExpo).

“Melalui dukungan LPPOM, sertifikasi halal bukan lagi menjadi beban administratif, melainkan nilai tambah strategis yang memperkuat kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun mancanegara,” ujar Ade.

Pihaknya juga menekankan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi memberikan sejumlah manfaat strategis bagi pelaku usaha. Di antaranya adalah terciptanya ketenangan dan kepercayaan dari konsumen, faktor penting dalam membangun loyalitas dan reputasi merek.

Sertifikasi halal juga terbukti mampu meningkatkan nilai jual produk, memperluas jangkauan ke pasar global yang sangat memperhatikan aspek kehalalan, serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan instrumen penting untuk tumbuh berkelanjutan dan bersaing di era industri yang makin berorientasi pada kepatuhan dan kualitas.

Sementara itu, General Manager Laboratorium LPPOM MUI, Heryani, menyampaikan dalam proses produksi makanan, risiko kontaminasi silang dengan bahan haram atau najis menjadi ancaman serius, terutama saat menangani bahan-bahan kritis yang berasal dari hewan. Bahan seperti daging, gelatin, kolagen, chondroitine sulfate, hingga asam lemak hewani harus dipastikan kehalalannya dengan bukti kuat, baik melalui dokumen pendukung maupun pengujian laboratorium yang cepat dan mudah.

“Sayangnya, meskipun bahan awal sudah halal, proses penanganan yang tidak sesuai dapat membuka celah kontaminasi. Sejumlah potensi risiko, mulai dari alat produksi yang digunakan bersama, prosedur pencucian yang tidak memadai, penyimpanan yang buruk, hingga kesalahan manusia. Bahkan rantai pasok juga bisa menjadi titik lemah baik saat distribusi, pergudangan, maupun jika bahan baku terkontaminasi sejak awal,” jelas Hery.

Inilah sebabnya, dalam sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), tidak cukup hanya memastikan bahan yang digunakan halal, tetapi juga prosesnya harus terjaga dari awal hingga akhir. Di sinilah laboratorium dan audit proses menjadi sangat krusial.

Kegiatan ini juga menjadi ajang strategis bagi pelaku usaha untuk berdiskusi langsung terkait sertifikasi halal. Dalam forum ini, LPPOM membuka ruang dialog dan konsultasi yang ditujukan kepada pelaku industri, guna menjawab berbagai tantangan dalam proses sertifikasi halal saat ini.

Untuk mendukung jaminan kehalalan dan mencegah risiko kontaminasi silang, Laboratorium LPPOM MUI memiliki akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini menjadi bukti komitmen LPPOM dalam memberikan pelayanan pengujian yang prima, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Dengan standar mutu internasional ini, seluruh proses pengujian, baik deteksi DNA babi, peptida hewani, maupun kandungan etanol dilakukan secara akurat dan konsisten, mendukung proses fatwa dan penerbitan sertifikat halal dengan landasan data yang kuat.

Laboratorium LPPOM MUI juga merupakan laboratorium pertama dan satu-satunya di Indonesia yang menawarkan pengujian satu atap terkait halal dan vegan. Laboratorium LPPOM MUI memiliki beragam layanan seperti untuk pengujian halal, keamanan pangan dan uji cemaran seperti dietillen glikol dan propilen glikol untuk farmasi, serta etilen oksida untuk pangan, uji 1,4-dioxane untuk kosmetik dan juga pengujian cemaran bakteri Salmonella. Seluk beluk pengujian secara lengkap dapat dicek pada https://e-halallab.com/.

Pastikan produk Anda bebas kontaminasi silang, aman, sehat, dan sesuai standar thayyib dengan layanan pengujian terpercaya dari Laboratorium LPPOM MUI. Segala informasi terkait pengujian Salmonella maupun jenis uji lainnya dapat Anda akses dengan mudah melalui website resmi kami https://e-halallab.com/ atau ikuti update kami di Instagram: @lab.lppommui. Mari wujudkan produk pangan yang tidak hanya halal, tapi juga benar-benar thayyib. (ZUL)