Oleh: Evrin Lutfika — Mahasiswa Program Magister Profesional Teknologi Pangan IPB; dan Kepala Subbidang Pendidikan dan Pelatihan LPPOM MUI

Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014, pada Oktober 2019 sertifikasi halal di Indonesia mulai diwajibkan. Lingkup produk yang disertifikasi mencakup pangan, obat, kosmetika, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa gentik, dan barang gunaan.

Menurut Wakil Direktur III LPPOM MUI, Ir. Sumunar Jati, jumlah produk yang telah memperoleh sertifikat halal MUI sejak 2014 dari kelompok pangan dan bahan baku pangan sebanyak 355.260 (49%), kosmetika sebanyak 26.958 (6%), obat-obatan (termasuk jamu dan suplemen) sebanyak 4.750 (1%), flavorseasoningfragrance sebanyak (25%), dan produk lain sebanyak 95.124 (19%).

Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai ketentuan Islam meliputi bahan hingga proses produksi. Menurut Wakil Direktur II LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, sertifikat halal penting untuk memastikan tubuh tidak terkontaminasi oleh bahan-bahan haram, yang dapat menyebabkan ibadah seorang muslim ditolak oleh Allah swt. Bahan haram dan najis yang biasa digunakan dalam produk kosmetika dan obat antara lain berasal dari babi, hewan yang tidak disembelih secara syar’i, darah dan turunan dari industri minuman keras.

Sedikitnya jumlah perusahaan kosmetika dan obat yang disertifikasi halal MUI dapat disebabkan karena perusahaan belum dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal MUI, terutama dari aspek bahan. Produk yang disertifikasi halal MUI harus menggunakan bahan yang sesuai dengan kriteria, mengacu pada fatwa MUI dan standar halal HAS 23000 yang diturunkan dari fatwa MUI.

Berdasarkan fatwa MUI, terdapat beberapa bahan yang hanya boleh digunakan pada kosmetika/obat halal namun tidak boleh digunakan pada produk halal yang dikonsumsi. Hal ini dapat memudahkan industri kosmetika dan obat dalam memilih bahan baku halal.

Beberapa bahan tersebut, di antaranya plasenta hewan halal, bulu (rambut, tanduk dari bangkai hewan), bekicot, cacing, plasma darah, telur ayam yang berembrio (embryonated chicken eggs), kokon/kepompong ulat sutra (silkworm cocoons), serta partikel emas. (Ulasan lebih lengkap mengenai hal ini dapat dibaca di majalah Jurnal Halal edisi 138). 

Sumber foto: www.halhalal.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.